saya setuju dengan pendapat saudara bahwa ekonomi islam berlandaskan  keadilan, 
tetapi apakah koperasi (bmt)telah benar-benar menerapkan  prinsip syariah, ikut 
menanggung kerugian yang diderita oleh  sipeminjan....mohon tunjukan buktinya.
dari beberapa bmt yang saya  pernah kunjungi rata-rata mereka menggunakan 
sistem murbahah, sedangkan  murabahah itu menggunakan margin yang tetap, jarang 
sekali bmt  menggunakan akad mudharah. karena akad yang sering ditunjukan 
tentang  pembagian untung dan pembagian rugi sebenarnya adalah akad mudharabah.
  wassalam
Irwan Hermawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                       
           
 
  Sampai  saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah  
kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang  ekonomi 
di tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam  berada dalam 
himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu,  sebagian besar umat 
Islam, khususnya para pedagang kecil, masih  terjerat sistem ekonomi ribawi. 
Terdapat pula sejumlah lembaga yang  mengatasnamakan (berkedok) koperasi, 
ternyata adalah rentenir penghisap  darah ummat. Sementara itu, dominasi 
ekonomi dan bisnis etnis tertentu  semakin mengkristal dalam struktur ekonomi 
kerakyatan.
  Menghadapi  realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk  
melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus  diberdayakan 
secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan  pedagang kecil tersebut, 
harus dibebaskan dari tekanan rentenir.  Kemudian, seluruh ummat Islam ikut 
memajukan dan mendukung pedagang dan  pengusaha muslim. Juga ikut berperan 
secara aktif membangun  lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR 
Syariah.
  Salah  satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan  
fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal  wat 
Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil  akan 
dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya  kepada sistem 
ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah,  murabahah, dan 
musyarakah).
   
  Keperluan Yang Mendesak  BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis 
strategis, karena :
  1.      Membantu    pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
  2.      Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah 
manusia.
  3.      Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan 
sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan   maksia (kufur nikmat).
  4.      Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga 
keuangan ummat.
  5.      Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata 
dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil   hal
   
  Keistimewahan Dan Keuntungan   Baitul Mal wat Tanwil  merupakan wadah 
keuangan yang bersifat bisnis yang dijalankan menurut  syariah Islam, terbebas 
dari bunga yang diharamkan Al-Qur’an dan  Sunnah. BMT tersebut mempunyai 
keistimewahan dan keuntungan antara lain  :
  1.         Memberikan  kenyamanan perasaan, karena operasionalnya 
dilaksanakan berdasarkan  syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), 
tanpa bunga.
  2.         Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi adalah 
hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah.  Keuntungan tersebut 
langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah.  Sedangkan keuntungan 
ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di  akhirat, bahkan mendapat pahala 
karena telah mengamalkan prisnsip  Al-Qur’an dan Sunnah.
  3.         Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
  4.         Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.
   
  Menghidupkan Ekonomi Islam  Mengamalkan  sistem ekonomi syariah lewat BMT. 
BPR Syariah, BMI (Bank Muamalat  Indonesia), Takaful Syariah, berarti 
menghidupkan fiqh mu’amalah.  Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad 
mengabaikan dan  mencampakkan sebagian besar ajaran fiqh mu’amalah yang 
tertuang dalam  kitab-kitab fiqh Islam, baik secara sadar maupun tidak.
  Dalam  diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat  
dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas  keuangan, 
ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem  riba. Berdasarkan 
realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita  melepaskan diri dari sistem 
ekonomi ribawi.
  Akan  tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita  
untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah  tersebut? 
Upaya menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos  apalagi Utopia, tetapi 
telah menjadi kenyataan yang  mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, 
Afrika, Asia bahkan  Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. 
Bahkan City  Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank 
yang  dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami  
kemajuan dan dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di  negara 
Indonesia yang mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
  Bahkan  dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan  
Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi mu’amalat. Hal ini  
dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem  operasional 
bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun  1997 ini. Kegairahan 
mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah  telah terbukti secara ekonomis 
mendapat keuntungan secara manusiawi dan  adil, di samping prinsipnya jauh dari 
unsur penekanan dan  individualitis.
   
  Pandangan Pesimis  Kadang-kadang  muncul dengan pesimis dari sebagian umat 
Islam terhadap kemungkinan  ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian 
ahli ekonomi  konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan 
pertanyaan,  “Bagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan 
berkembang  tanpa bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa 
menggaji  pegawai? Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang 
 memahami sistem ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di  
negara-negara lain di mana sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan  luar 
biasa.
  Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi lewat 
keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, ba’i 
bitsamanil   ajil, dsb.  Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat 
Islam yang  memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu 
merupakan  tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang  
sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut 
akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.
   
  Perbedaan Bunga dengan Mudharabah  Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil 
(mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
  Pertama, peminjam (kredit)
  a).    Penentuan  bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung 
rugi.  Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp.  
5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah  ditetapkan 
secara pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga  tersebut, tidak 
didasarkan kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus  berpedoman kepada 
persentase bunga yang telah ditetapkan. Seandainya si  A tadi mengalami 
kerugian, ia diwajibkan juga untuk membayar sebesar  bunga yang telah 
ditetapkan. Jika dia tidak mampu membayarnya maka  agunannya akan diambil oleh 
Bank.
          Dalam  sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada 
untung rugi  si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada 
lembaga  syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil  
keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah  persentase 
bagi mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70  % untuk si 
peminjam. Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka  besarnya jumlah 
setoran setiap bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai  dengan keuntungan yang 
diperoleh si peminjam (mudharib).
  b).   Dalam  sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi  
tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah,  kerugian itu 
ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung  kerugian materi, 
sedangkan si peminjam menanggung kerugian tenga kerja,  waktu dan pikiran.
  c).    Besarnya  bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, 
sedangkan dalam  sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat 
keuntungan bagi  hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola 
si  peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha  menjadi 
perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).
   
  Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
  a).    Dalam  sistem  bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat 
meskipun keuntungan  meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara 
pasti tanpa  didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem 
 mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai  dengan 
peningkatan jumlah keuntungan.
          Misalnya,  si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 
10.000.000,-  dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat 
bunga  sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara  
pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak  meningkat 
meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.
   
  Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
  a).    Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan sistem 
bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
  b).   Merapkan  sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qur’an dan 
Sunnah,  sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan  
Al-Qur’an dan Sunnah.
   
  Keempat, Prinsip Filosofis
          Prinsip  ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong 
menolong,  saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada 
dokterin  tauhid. Jadi, pada prinsip sistem mu’malah, sistem penekanan,  
ketidakadilan, dan individualitis, dihilangkan.
   
             
   
     

---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
      
                                    

       
---------------------------------
Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, news, 
photos & more. 

Kirim email ke