BMT harus berfungsi sebagai membiayai yang konsumtif dan produktif.
Konsumtif di sini bukan dengan melaksanakan sistem "murabahah" untuk membeli 
barang-barang yang konsumtif.
akan tetapi misalnya mengelola dana infaq, zakat, sodaqoh, yang dialokasikan 
untuk beasiswa, pembangunan fasilitas ibadah, pendidikan, dan lain-lain. Dengan 
kata lain konsumtif di sini, tidak menghasilakn keuntungan secara materi.
Produktif, artinya memberikan modal kerja kepada para pengusaha mikro dan kecil.

BTW, di bank muamalat ada program bantuan rp 500.000, saya lupa dana apa itu.
Bagi pengusaha mikro, seperti tukang gorengan , tukang surabi, tukang cendol, 
mungkin bisa menggunakan dana itu.
Lumayan buat bantu modal kerja.


  ----- Original Message ----- 
  From: Ardi ansyah 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, May 21, 2007 1:28 PM
  Subject: Re: {ekonomi-syariah} Mendirikan BMT (Think and Act)


  saya setuju dengan pendapat saudara bahwa ekonomi islam berlandaskan 
keadilan, tetapi apakah koperasi (bmt)telah benar-benar menerapkan prinsip 
syariah, ikut menanggung kerugian yang diderita oleh sipeminjan....mohon 
tunjukan buktinya.
  dari beberapa bmt yang saya pernah kunjungi rata-rata mereka menggunakan 
sistem murbahah, sedangkan murabahah itu menggunakan margin yang tetap, jarang 
sekali bmt menggunakan akad mudharah. karena akad yang sering ditunjukan 
tentang pembagian untung dan pembagian rugi sebenarnya adalah akad mudharabah.
  wassalam
  Irwan Hermawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


    Sampai saat ini, salah satu agenda penting ummat Islam adalah masalah 
kemiskinan. Bahkan sebagaian besar umat Islam, terpuruk dalam bidang ekonomi di 
tengah kejayaan dan kegemilangan kelompok lain. Ummat Islam berada dalam 
himpitan kemiskinan yang memprihatinkan. Di samping itu, sebagian besar umat 
Islam, khususnya para pedagang kecil, masih terjerat sistem ekonomi ribawi. 
Terdapat pula sejumlah lembaga yang mengatasnamakan (berkedok) koperasi, 
ternyata adalah rentenir penghisap darah ummat. Sementara itu, dominasi ekonomi 
dan bisnis etnis tertentu semakin mengkristal dalam struktur ekonomi kerakyatan.
    Menghadapi realitas dan tantangan di atas, ummat Islam harus bangkit untuk 
melepaskan diri dari kemiskinan. Pedagang-pedagang kecil harus diberdayakan 
secara serius dan proporsional. Masyarakat miskin dan pedagang kecil tersebut, 
harus dibebaskan dari tekanan rentenir. Kemudian, seluruh ummat Islam ikut 
memajukan dan mendukung pedagang dan pengusaha muslim. Juga ikut berperan 
secara aktif membangun lembaga-lembaga keuangan syariah seperti BMT dan BPR 
Syariah.
    Salah satu lembaga keuangan Islam msa kini yang paling strategis dan 
fungsional untuk mengentaskan kemiskinanummat, adalah BMT (Baitul Mal wat 
Tanwil). Lewat lembaga BMT, masyarakat miskin dan pedagang kecil akan 
dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya kepada sistem 
ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil (mudharabah, murabahah, dan 
musyarakah).

    Keperluan Yang Mendesak
    BMT perlu didirikan di wilayah-wilayah bisnis strategis, karena :
    1.      Membantu  pengusaha kecil muslim dalam masalah permodalan.
    2.      Menggeser peranan rentenir yang sangat mencekik / menghisap darah 
manusia.
    3.      Menyelamatkan tabungan umat Islam dari ancaman bunga (riba), dan 
sekaligus menghindarkan mereka dari perbuatan maksia (kufur nikmat).
    4.      Tersedianya semacam koperasi syariah sebagai alternatif lembaga 
keuangan ummat.
    5.      Mendirikan, membangun dan mengembangkan BMT merupakan wujud nyata 
dari amal sholih dan merupakan pelaksanaan dakwah bil hal

    Keistimewahan Dan Keuntungan 
    Baitul Mal wat Tanwil merupakan wadah keuangan yang bersifat bisnis yang 
dijalankan menurut syariah Islam, terbebas dari bunga yang diharamkan 
Al-Qurâ?Tan dan Sunnah. BMT tersebut mempunyai keistimewahan dan keuntungan 
antara lain :
    1.         Memberikan kenyamanan perasaan, karena operasionalnya 
dilaksanakan berdasarkan syariat Islam, dengan sistem bagi hasil (mudharabah), 
tanpa bunga.
    2.         Mendapat keuntungan duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi 
adalah hasil profit (keuntungan secara otomatis) dari mudharabah. Keuntungan 
tersebut langsung ditambahkan pada nominal simpanan nasabah. Sedangkan 
keuntungan ukhrawi berarti tidak mendapat beban dosa di akhirat, bahkan 
mendapat pahala karena telah mengamalkan prisnsip Al-Qurâ?Tan dan Sunnah.
    3.         Bermuamalah secara syariah mempunyai nilai ibadah.
    4.         Melatih dan menguji iman kepada Allah SWT.

    Menghidupkan Ekonomi Islam
    Mengamalkan sistem ekonomi syariah lewat BMT. BPR Syariah, BMI (Bank 
Muamalat Indonesia), Takaful Syariah, berarti menghidupkan fiqh muâ?Tamalah. 
Ummat Islam Indonesia, lebih dari delapan abad mengabaikan dan mencampakkan 
sebagian besar ajaran fiqh muâ?Tamalah yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh 
Islam, baik secara sadar maupun tidak.
    Dalam diri ummat Islam, elah mandarah daging sistem kapitalis yang sarat 
dengan praktek ribawi, sehingga pada masa kini, setiap aktivitas keuangan, 
ekonomi dan bisnis Islam, selalu berhubungan dengan sistem riba. Berdasarkan 
realitas tersebut, hampir tak mungkin rasanya kita melepaskan diri dari sistem 
ekonomi ribawi.
    Akan tetapi, sebagai ummat yang beriman, apakah tidak ada keinginan kita 
untuk mengamalkan dan menghidupkan kembali ajaran fiqh muamalah tersebut? Upaya 
menghidupkan fiqh muamlah bukanlah sekedar mitos apalagi Utopia, tetapi telah 
menjadi kenyataan yang mencengangkan dunia. Kini negara-negara Eropa, Afrika, 
Asia bahkan Amerikatelah melirik keunggulan sistem ekonomi syariah. Bahkan City 
Bank telah menerapkan sistem ekonomu syariah pada salah satu bank yang 
dioperasikannya. Di luar negeri, sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan dan 
dapat bersaing dengan perbankan konvensional, tentu di negara Indonesia yang 
mayoritas Islam, kemunkinan itu lebih besar.
    Bahkan dunia perbankan konvensional dari negara-negara Amerika, Eropa dan 
Cina, secara besar-besaran melirik sistem ekonomi muâ?Tamalat. Hal ini 
dibuktikan oleh antusias mereka untuk menghadiri pelatiah sestem operasional 
bank syariah di Malaysia pada pertengahan September tahun 1997 ini. Kegairahan 
mereka untuk mengetahui sistem muamalah syariah telah terbukti secara ekonomis 
mendapat keuntungan secara manusiawi dan adil, di samping prinsipnya jauh dari 
unsur penekanan dan individualitis.

    Pandangan Pesimis
    Kadang-kadang muncul dengan pesimis dari sebagian umat Islam terhadap 
kemungkinan ekonomi yang berlandaskan syariah. Ada sebagian ahli ekonomi 
konvensional maupun pelaku perbankan umum, yang mengajukan pertanyaan, 
â?oBagaimana mungkin sebuah lembaga keuangan dapat maju dan berkembang tanpa 
bunga, dari mana keuntungan diperoleh, bagaimana bisa menggaji pegawai? 
Munculnya pandangan tersebut disebabkan karena mereka kurang memahami sistem 
ekonomi syariah dan tidak melihat fakta sejarah di negara-negara lain di mana 
sistem ekonomi syariah mengalami kemajuan luar biasa.
    Keuntungan lembaga keuangan syariah diperoleh, bukan dari bunga, tetapi 
lewat keuntungan bagi hasil, baik melalui sistem mudharabah, murabahah, baâ?Ti 
bitsamanil ajil, dsb. Kadang-kadang muncul pula anggapan dari sebagian ummat 
Islam yang memandang hasil bunga dan mudharabah sama saja, dan hal itu 
merupakan tukar istilah saja. Pandangan seperti ini, merupakan pandangan yang 
sangat dangkal terhadap sistem mudharabah tersebut. Karena itu, paparan berikut 
akan menguraikan perbedaan mendasar antara keduanya.

    Perbedaan Bunga dengan Mudharabah
    Perbedaan bunga (riba) dan bagi hasil (mudharabah) ditinjau dari empat sisi,
    Pertama, peminjam (kredit)
    a).    Penentuan bunga ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung 
rugi. Misalnya, si A meminjam uang di sebuah Bank non Syariah sebesar Rp. 
5.000.000.- Besar bunga yang harus dibayar si peminjam, telah ditetapkan secara 
pasti, misalnya, 20% setahun. Pembayaran bunga tersebut, tidak didasarkan 
kepada untung rugi si peminjam, tetapi harus berpedoman kepada persentase bunga 
yang telah ditetapkan. Seandainya si A tadi mengalami kerugian, ia diwajibkan 
juga untuk membayar sebesar bunga yang telah ditetapkan. Jika dia tidak mampu 
membayarnya maka agunannya akan diambil oleh Bank.
            Dalam sistem mudharabah, penentuan bagi hasil berpedoman kepada 
untung rugi si peminjam. Besarnya jumlah bagi hasil yang disetorkan kepada 
lembaga syariah, diketahui setelah berusaha atau sesudah ada hasil 
keuntungannya. Dalam sistem mudharabah yang ditetapkan hanyalah persentase bagi 
mudharabah. Misalnya, 30 % keuntungan untuk bank dan 70 % untuk si peminjam. 
Berhubungan keuntungan itu tidak menetap, maka besarnya jumlah setoran setiap 
bulan berfluktuasi (naik-turun) sesuai dengan keuntungan yang diperoleh si 
peminjam (mudharib).
    b).   Dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu menjadi 
tanggungan si peminjam saja. Sedangkan dalam sistem mudharabah, kerugian itu 
ditanggung bersama. Pihak lembaga syariah menanggung kerugian materi, sedangkan 
si peminjam menanggung kerugian tenga kerja, waktu dan pikiran.
    c).    Besarnya bunga yang dibayar si peminam, pasti diterima bank, 
sedangkan dalam sistem mudharabah pihak bank/BMT, belum tentu mendapat 
keuntungan bagi hasil, tergantung kepada keuntungan perusahaan yang dikelola si 
peminjam. Karena itu, pada sistem mudharabah, keberhasilan usaha menjadi 
perhatian bersama pihak bank dan pihak peminjam (debitur).

    Kedua, Tabungan / Simpanan / Deposito
    a).    Dalam  sistem bunga, besarnya pembayaran bunga tidak meningkat 
meskipun keuntungan meningkat, karena persentase bunga telah ditetapkan secara 
pasti tanpa didasarkan kepada untung rugi sebuah bankl. Sedangkan dalam sistem 
mudharabah pembagian keuntungan bagi hasil menjadi meningkat sesuai dengan 
peningkatan jumlah keuntungan.
            Misalnya, si A mendepositokan uang di sebuah Bank non Syariah Rp. 
10.000.000,- dengan bunga 20 % setahun. Maka setahun kemudian, si A mendapat 
bunga sebesar Rp. 2.000.000,-. Jumlah bunga tersebut telah diketahui secara 
pasti oleh si penabung sejak awal. Jumlah hasil bunga tersebut tidak meningkat 
meskipun pihak bank mendapat keuntungan 100 % atau lebih.

    Ketiga, Tinjauan Hukum Agama
    a).    Umumnya agama (terutama Islam) mengecam sistem bunga, sedangkan 
sistem bagi hasil, tidak ada yang meragukan status hukumnya.
    b).   Merapkan sistem bunga, berarti melanggar ajaran Al-Qurâ?Tan dan 
Sunnah, sedangkan menerapkan sistem mudharabah berarti mengamalkan kandungan 
Al-Qurâ?Tan dan Sunnah.

    Keempat, Prinsip Filosofis
            Prinsip ekonomi syariah adalah keadilan, kebersamaan dan tolong 
menolong, saling mendorong meningkatkan prestasi dan didasarkan kepada dokterin 
tauhid. Jadi, pada prinsip sistem muâ?Tmalah, sistem penekanan, ketidakadilan, 
dan individualitis, dihilangkan.

               


----------------------------------------------------------------------------
    Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!




------------------------------------------------------------------------------
  Take the Internet to Go: Yahoo!Go puts the Internet in your pocket: mail, 
news, photos more. 

   

Kirim email ke