Masalah ini udah clear neng...
Ada pemisahan pembukuan antara usaha yang konvensional dan yang Syariah.
Coba lihat laporan keuangan bank2 konvensional yang memiliki UUS. Silahkan
lihat di websitenya masing2 atau di websitenya BI www.bo.go.id.
Luki
alin rachmawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
mudah2an ini milis demokratis karena saya melihat dari sisi yang
berbeda : laporan keuangan.
yang belum berbentuk badan sendiri, maka laporan keuangannya akan
dikonsolidasikan ke induknya yang non-syariah. ada pencampuran
antara [hasil operasional] syariah dan non-syariah. sehingga
berdasarkan tinjauan laporan keuangan konsolidasian seperti itu yang
berbentuk cabang tentunya tidak full syariah.
silakan dikoreksi jika salah.
terimakasih.
--- In [email protected], ali sakti <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> ikut urun rembuk ya...
>
> menurut saya, pengembangan ekonomi Islam pada semua aspek ekonomi
ada pada tahapan "early stages" sehingga relatif masih mencari-cari
bentuk yang pas baik dalam memformulakan teori-teori ke-ekonomi-an
pada tataran teoritis maupun metodologi aplikasi pada tataran
praktis. jadi harus sangat bijak dalam menilai. menganalisa dan
mengambil kesimpulan tentang ekonomi Islam berikut semua turunan
teori dan prakteknya.
>
> wassalam
> ali sakti
> abiaqsa.blogspot.com
>
>
> ----- Original Message ----
> From: Fahmi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Friday, July 6, 2007 8:50:20 AM
> Subject: Re: {ekonomi-syariah} re : tanya asuransi syariah
>
> Iya Ibu Nina.....Saya pun tidak tidak ada tendensi demikian...:)
> Hanya ingin meluruskan istilah "Fully Syariah", yang selama ini
dikonotosasikan hanya untuk perusahaan berbadan hukum
penuh....sedangkan untuk cabang "tidak fully syariah", meski saya
yakin bahwa semula hanya untuk membedakan badan hukumnya....bukan
syariah atau tidaknya.
>
> Bagi pemerhati dan praktisi ekonomi syariah, secara jujur jika
ingin kita bedah bagaimana operasional lembaga-lembaga keuangan
syariah yang ada, khususnya asuransi syariah, mungkin belum ada yang
berjalan 100% syariah. Dimana letak ketidaksyariahannya? Sebaiknya
didiskusikan secara terbatas tidak melalui milist ini...khawatir
menjadi polemik berkepanjangan.
>
> Perlahan tapi pasti, teman2 yang ada di industri asuransi syariah
berupaya melakukan berbagai perbaikan menuju operasional asuransi
yang sesuai dengan prinsip2 syariah, khususnya melalui lembaga AASI,
bukan semata mengedepankan "fully syariah" atau "tidak fully
syariah", karena, sekali lagi, ketika suatu lembaga memasuki ranah
bisnis syariah, meskipun ia berasal dari induk konvensional, maka
mengikuti prinsip2 syariah merupakan sebuah keniscayaan (wajib,
kudu, harus) , bukan sebuah opsi yang dapat dipilih
mengikuti "selera".
>
> Hanya kondisi yang dapat membuatnya menjadi tidak 100% syariah,
dan inilah tantangan bagi kita semua untuk membuatnya
menjadi "semakin syariah", bukan sekedar klaim-klaim semu tanpa
mengarah pada substansi, apalagi pada dikotomi kami "fully syariah"
sedang yang lain "tidak fully syariah".*
>
> Begitu Ibu Nina, sekedar sharing......:)
>
> Wallahua'lam.
>
> Salam.
>
> Fahmi
>
>
>
>
> * Note: Secara jujur persepsi inilah yang terbentuk di sebagian
kalangan, dan perlu diluruskan bersama.
>
>
>
>
> -------Original Message-------
>
> From: NINA MUDRIKAH
> Date: 7/6/2007 7:56:55 AM
> To: [email protected]
> Subject: {ekonomi-syariah} re : tanya asuransi syariah
>
> Pak Fahmi, jazakallah sharingnya. saya benar - benar tidak
bermaksud mengatakan full atau tidak full syariah, cuma ingin
membedakan antara perusahaan dan cabang (kalau di bank kan ada yang
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Konvensional) ,
sedangkan di asuransi, anda benar ada yang Perusahaan Asuransi
dengan prinsip syariah dan ada yang bentuknya cabang syariah dari
asuransi konvensional (begini kan kata KMK 426?, he..he..)
>
> sekali lagi saya tidak bermaksud membahas syariah atau tidaknya...
terima kasih..
>
> nina
> KBC
>
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- ----
----- --------- --------- --------- --------- --------- --------- ---
------ ---
>
> Sekedar sharing,
>
> Apakah yang berbentuk Cabang dikatakan tidak "Full Syariah" ?
> Apakah yang dikatakan Full Fledge dalam prakteknya sudah "Full
Syariah"?
>
> Mungkin perlu hati-hati mengatakan Full Syariah atau tidak, karena
ketika
> sebuah institusi memasuki ranah bisnis syariah, maka idealnya harus
> mengikuti ketentuan syariah.
>
> Lebih tepatnya, bukan syariah-nya yang full atau tidak full, namun
badan
hukum institusinya, ada yang berbadan hukum perusahaan secara
penuh, ada
yang cabang.
Salam.
Fahmi
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo!
FareChase.