Masalah ini udah clear neng...
  Ada pemisahan pembukuan antara usaha yang konvensional dan yang Syariah.
  Coba lihat laporan keuangan bank2 konvensional yang memiliki UUS. Silahkan 
lihat di websitenya masing2 atau di websitenya BI www.bo.go.id.
   
  Luki
  

alin rachmawati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          mudah2an ini milis demokratis karena saya melihat dari sisi yang 
berbeda : laporan keuangan.

yang belum berbentuk badan sendiri, maka laporan keuangannya akan 
dikonsolidasikan ke induknya yang non-syariah. ada pencampuran 
antara [hasil operasional] syariah dan non-syariah. sehingga 
berdasarkan tinjauan laporan keuangan konsolidasian seperti itu yang 
berbentuk cabang tentunya tidak full syariah.

silakan dikoreksi jika salah.

terimakasih.

--- In [email protected], ali sakti <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> ikut urun rembuk ya...
> 
> menurut saya, pengembangan ekonomi Islam pada semua aspek ekonomi 
ada pada tahapan "early stages" sehingga relatif masih mencari-cari 
bentuk yang pas baik dalam memformulakan teori-teori ke-ekonomi-an 
pada tataran teoritis maupun metodologi aplikasi pada tataran 
praktis. jadi harus sangat bijak dalam menilai. menganalisa dan 
mengambil kesimpulan tentang ekonomi Islam berikut semua turunan 
teori dan prakteknya.
> 
> wassalam
> ali sakti
> abiaqsa.blogspot.com
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: Fahmi <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Friday, July 6, 2007 8:50:20 AM
> Subject: Re: {ekonomi-syariah} re : tanya asuransi syariah
> 
> Iya Ibu Nina.....Saya pun tidak tidak ada tendensi demikian...:)
> Hanya ingin meluruskan istilah "Fully Syariah", yang selama ini 
dikonotosasikan hanya untuk perusahaan berbadan hukum 
penuh....sedangkan untuk cabang "tidak fully syariah", meski saya 
yakin bahwa semula hanya untuk membedakan badan hukumnya....bukan 
syariah atau tidaknya.
> 
> Bagi pemerhati dan praktisi ekonomi syariah, secara jujur jika 
ingin kita bedah bagaimana operasional lembaga-lembaga keuangan 
syariah yang ada, khususnya asuransi syariah, mungkin belum ada yang 
berjalan 100% syariah. Dimana letak ketidaksyariahannya? Sebaiknya 
didiskusikan secara terbatas tidak melalui milist ini...khawatir 
menjadi polemik berkepanjangan.
> 
> Perlahan tapi pasti, teman2 yang ada di industri asuransi syariah 
berupaya melakukan berbagai perbaikan menuju operasional asuransi 
yang sesuai dengan prinsip2 syariah, khususnya melalui lembaga AASI, 
bukan semata mengedepankan "fully syariah" atau "tidak fully 
syariah", karena, sekali lagi, ketika suatu lembaga memasuki ranah 
bisnis syariah, meskipun ia berasal dari induk konvensional, maka 
mengikuti prinsip2 syariah merupakan sebuah keniscayaan (wajib, 
kudu, harus) , bukan sebuah opsi yang dapat dipilih 
mengikuti "selera". 
> 
> Hanya kondisi yang dapat membuatnya menjadi tidak 100% syariah, 
dan inilah tantangan bagi kita semua untuk membuatnya 
menjadi "semakin syariah", bukan sekedar klaim-klaim semu tanpa 
mengarah pada substansi, apalagi pada dikotomi kami "fully syariah" 
sedang yang lain "tidak fully syariah".*
> 
> Begitu Ibu Nina, sekedar sharing......:)
> 
> Wallahua'lam.
> 
> Salam.
> 
> Fahmi
> 
> 
> 
> 
> * Note: Secara jujur persepsi inilah yang terbentuk di sebagian 
kalangan, dan perlu diluruskan bersama.
> 
> 
> 
> 
> -------Original Message-------
> 
> From: NINA MUDRIKAH
> Date: 7/6/2007 7:56:55 AM
> To: [email protected]
> Subject: {ekonomi-syariah} re : tanya asuransi syariah
> 
> Pak Fahmi, jazakallah sharingnya. saya benar - benar tidak 
bermaksud mengatakan full atau tidak full syariah, cuma ingin 
membedakan antara perusahaan dan cabang (kalau di bank kan ada yang 
Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Konvensional) , 
sedangkan di asuransi, anda benar ada yang Perusahaan Asuransi 
dengan prinsip syariah dan ada yang bentuknya cabang syariah dari 
asuransi konvensional (begini kan kata KMK 426?, he..he..)
> 
> sekali lagi saya tidak bermaksud membahas syariah atau tidaknya... 
terima kasih..
> 
> nina
> KBC
> 
> ------------ --------- --------- --------- --------- --------- ----
----- --------- --------- --------- --------- --------- --------- ---
------ ---
> 
> Sekedar sharing,
> 
> Apakah yang berbentuk Cabang dikatakan tidak "Full Syariah" ?
> Apakah yang dikatakan Full Fledge dalam prakteknya sudah "Full 
Syariah"?
> 
> Mungkin perlu hati-hati mengatakan Full Syariah atau tidak, karena 
ketika
> sebuah institusi memasuki ranah bisnis syariah, maka idealnya harus
> mengikuti ketentuan syariah.
> 
> Lebih tepatnya, bukan syariah-nya yang full atau tidak full, namun 
badan
hukum institusinya, ada yang berbadan hukum perusahaan secara 
penuh, ada
yang cabang.

Salam.

Fahmi



         

       
---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.

Kirim email ke