Ass. Wr. Wb. Ijinkan saya ikut berpendapat, office channeling antara cabang konvensional dengan unit Syariah seperti yang dilakukan Bank Danamon dan Bank Permata mungkin merupakan inovasi dan bertujuan untuk mendekatkan perbankan syariah ke konsumennya sendiri. Tapi menurut saya ini hanya strategi awal saja, pada akhirnya unit syariah itu tidak boleh lagi menebeg di cabang konvensional, dia harus berbadan hukum sendiri, kantor sendiri, manajemen & staff sendiri, kalau menyewa tempat satu gedung dengan bank induk yang konvensional sah2 saja karena hanya menyewa tempat atau memakai network ATM itu sih kolaborasi bukan kerancuan. Tapi office chanelling hanyalah untuk mempercepat sosialisasi & penetrasi pasar saja untuk tahap awal, kalau unit syariahnya sudah kuat segera mandiri, ini perlu supaya keragu2an di kalangan umat tentang cabang Bank syariah itu syariah apa "saru ah" tidak muncul lagi.
Sekian, n thks Deni Danasenjaya HP No. 0811955705 --- In [email protected], bagus indrajaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mbak Alin, ijinkan saya memberikan penjelasan. > > Salah satu contoh penggabungan (konsolidasi) laporan usaha non syariah dengan syariah terjadi di perbankan. Misalkan dalam hal ini BNI konvensional yang memiliki UUS sehingga ada BNI (non syariah, yang juga bertindak sebagai induk) dan BNI Syariah. Modal BNI syariah didapat dari modal bank induknya yaitu BNI konvensional, namun setelah modal ini dikeluarkan oleh BNI konvensional maka modal ini tidak dicampur pengelolaannya sehingga akan tetap dikelola secara syariah. Mengenai pencatatan secara konsolidasi memang digabung tapi kan hanya pencatatan saja untuk laporan, bukan berarti secara operasional dana BNI syariah bercampur dengan BNI konvensional. > > Demikian yang bisa saya jelaskan Mbak. Moga bermanfaat. > > > > ----- Original Message ---- > From: alin rachmawati <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Wednesday, August 1, 2007 5:47:06 PM > Subject: Re: {ekonomi-syariah} sejauh mana syariahnya ekonomi syariah > > mudah2an ini milis demokratis karena saya melihat dari sisi yang > berbeda : laporan keuangan. > > yang belum berbentuk badan sendiri, maka laporan keuangannya akan > dikonsolidasikan ke induknya yang non-syariah. ada pencampuran > antara [hasil operasional] syariah dan non-syariah. sehingga > berdasarkan tinjauan laporan keuangan konsolidasian seperti itu yang > berbentuk cabang tentunya tidak full syariah. > > silakan dikoreksi jika salah. > > terimakasih. > > --- In ekonomi-syariah@ yahoogroups. com, ali sakti <a_sakti@ > > wrote: > > > > ikut urun rembuk ya... > > > > menurut saya, pengembangan ekonomi Islam pada semua aspek ekonomi > ada pada tahapan "early stages" sehingga relatif masih mencari- cari > bentuk yang pas baik dalam memformulakan teori-teori ke-ekonomi-an > pada tataran teoritis maupun metodologi aplikasi pada tataran > praktis. jadi harus sangat bijak dalam menilai. menganalisa dan > mengambil kesimpulan tentang ekonomi Islam berikut semua turunan > teori dan prakteknya. > > > > wassalam > > ali sakti > > abiaqsa.blogspot. com > > > > > > ----- Original Message ---- > > From: Fahmi <fahmi@> > > To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > > Sent: Friday, July 6, 2007 8:50:20 AM > > Subject: Re: {ekonomi-syariah} re : tanya asuransi syariah > > > > Iya Ibu Nina.....Saya pun tidak tidak ada tendensi demikian...: ) > > Hanya ingin meluruskan istilah "Fully Syariah", yang selama ini > dikonotosasikan hanya untuk perusahaan berbadan hukum > penuh....sedangkan untuk cabang "tidak fully syariah", meski saya > yakin bahwa semula hanya untuk membedakan badan hukumnya.... bukan > syariah atau tidaknya. > > > > Bagi pemerhati dan praktisi ekonomi syariah, secara jujur jika > ingin kita bedah bagaimana operasional lembaga-lembaga keuangan > syariah yang ada, khususnya asuransi syariah, mungkin belum ada yang > berjalan 100% syariah. Dimana letak ketidaksyariahannya ? Sebaiknya > didiskusikan secara terbatas tidak melalui milist ini...khawatir > menjadi polemik berkepanjangan. > > > > Perlahan tapi pasti, teman2 yang ada di industri asuransi syariah > berupaya melakukan berbagai perbaikan menuju operasional asuransi > yang sesuai dengan prinsip2 syariah, khususnya melalui lembaga AASI, > bukan semata mengedepankan "fully syariah" atau "tidak fully > syariah", karena, sekali lagi, ketika suatu lembaga memasuki ranah > bisnis syariah, meskipun ia berasal dari induk konvensional, maka > mengikuti prinsip2 syariah merupakan sebuah keniscayaan (wajib, > kudu, harus) , bukan sebuah opsi yang dapat dipilih > mengikuti "selera". > > > > Hanya kondisi yang dapat membuatnya menjadi tidak 100% syariah, > dan inilah tantangan bagi kita semua untuk membuatnya > menjadi "semakin syariah", bukan sekedar klaim-klaim semu tanpa > mengarah pada substansi, apalagi pada dikotomi kami "fully syariah" > sedang yang lain "tidak fully syariah".* > > > > Begitu Ibu Nina, sekedar sharing..... .:) > > > > Wallahua'lam. > > > > Salam. > > > > Fahmi > > > > > > > > > > * Note: Secara jujur persepsi inilah yang terbentuk di sebagian > kalangan, dan perlu diluruskan bersama. > > > > > > > > > > -------Original Message----- -- > > > > From: NINA MUDRIKAH > > Date: 7/6/2007 7:56:55 AM > > To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com > > Subject: {ekonomi-syariah} re : tanya asuransi syariah > > > > Pak Fahmi, jazakallah sharingnya. saya benar - benar tidak > bermaksud mengatakan full atau tidak full syariah, cuma ingin > membedakan antara perusahaan dan cabang (kalau di bank kan ada yang > Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Konvensional) , > sedangkan di asuransi, anda benar ada yang Perusahaan Asuransi > dengan prinsip syariah dan ada yang bentuknya cabang syariah dari > asuransi konvensional (begini kan kata KMK 426?, he..he..) > > > > sekali lagi saya tidak bermaksud membahas syariah atau tidaknya... > terima kasih.. > > > > nina > > KBC > > > > ------------ --------- --------- --------- --------- --------- -- -- > ----- --------- --------- --------- --------- --------- --------- - -- > ------ --- > > > > Sekedar sharing, > > > > Apakah yang berbentuk Cabang dikatakan tidak "Full Syariah" ? > > Apakah yang dikatakan Full Fledge dalam prakteknya sudah "Full > Syariah"? > > > > Mungkin perlu hati-hati mengatakan Full Syariah atau tidak, karena > ketika > > sebuah institusi memasuki ranah bisnis syariah, maka idealnya harus > > mengikuti ketentuan syariah. > > > > Lebih tepatnya, bukan syariah-nya yang full atau tidak full, namun > badan > hukum institusinya, ada yang berbadan hukum perusahaan secara > penuh, ada > yang cabang. > > Salam. > > Fahmi > > > > > > > _____________________________________________________________________ _______________ > Need a vacation? Get great deals > to amazing places on Yahoo! Travel. > http://travel.yahoo.com/ >
