Assalamu'alaikum wr wb beberapa waktu yang lalu saya membaca berita yang isinya tuh tentang biaya produksi SMS (Short Message Service). Ternyata biaya produksi untuk tranfer ke lintas operator itu sebesar Rp.38, dan karena ditambah pajak dan lainlain jadi total biaya produksi mencakup Rp.75. Tapi kmd oleh persh penyedia jasa SMS, dijual ke pasar ada yang Rp.99, RP.150, Rp.299, Rp.350. Klo dihitung2 ada yang menjual sebanyak lebih dari 400% dr biaya produksi. Apakah itu termasuk harga yang wajar? Klo memang itu harga tidak wajar, mengapa saham2nya (dlm hal ini persh2 telco) justru masuk ke kategori JII? Yang saya rasakan, seolah2 saham2 telco itu hanya untuk persh yang bebas dari barang haram (dalam hal ini aspek hukum), belum mencakup ke aspek ekonomi dimana dlm ekonomi syariah ditujukan untuk kemaslahatan manusia, termasuk didlmnya adl harta.
Bukankah dulu Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa untuk mendapatkan harga yang adil (tsaman al adl), maka dibutuhkan dua hal yakni harga yang setara secara ekonomi (tsaman al mitsl) dan kompensasi yang setara (iwadh al mitsl) secara moral dan hukum. jadi dalam kasus saham telco saya merasa itu belum pantas masuk ke saham syariah karena baru masuk ke aspek hukum belum secara moral dan masih butuh perjuangan lagi untuk mencapai harga yang adil. Mungkin ada yang punya pemikiran lain? mohon tanggapannya. terima kasih. wassalamu'alaikum wr wb
