Diambil dari Fatwa DSN 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal  :

Pendapat Ulama, antara lain:

a. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173 [Beirut:Dar al  
Fikr, tanpa tahun]: Jika salah seorang dari dua orang berserikat  
membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik  
pihak lain.

b. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa  
Adillatuhu juz 3/1841: Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan  
transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah  
mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.

c. Pendapat para ulama yang menyatakan kbolehan jual beli saham pada  
perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain  
dikemukakan oleh Dr. Muhammad ?Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif,  
Buhuts Fiqhiyyah Mu?ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], h.78-79);  
Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Muskilatuna al-Hadhirah,  
[t.t : Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h.58). Dr. Muhammad  
Rawas Qal?ahji, (Qal?ahji, al-Mu?amalat al-Maliyah al-Mu?ashirah fi  
Dhaw?i al-Fiqh wa al-Syari?ah, [Beirut: Dar al-Nafa?is, 1999]). Syaikh  
Dr. ?Umar bin ?Abdul ?Aziz al-Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa  
al-Mu?amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-?Ashimah, 1417 H], h.  
369-375) menyatakan: (Jenis kedua) adalah saham-saham yang terdapat  
dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau  
perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Bermusahamah (saling bersaham)  
dan bersyarikah (kongsi) dalam perusahaan tersebut serta  
menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak  
mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya  
boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang  
dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha  
perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan.

Fajar Nindyo
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi

Quoting adhien dha <[EMAIL PROTECTED]>:

> ass.
> mohon pencerahannya kepada yang sudah mengetahui hukum forex, saham   
> dan derifatnya
> mohon maaf klo hal tersebut sering ditanyakan
>
>
> ---------------------------------
> Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s   
> user panel and lay it on us.




----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

Kirim email ke