Diambil dari Fatwa DSN 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal : Pendapat Ulama, antara lain:
a. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juz 5/173 [Beirut:Dar al Fikr, tanpa tahun]: Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli milik pihak lain. b. Pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841: Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya. c. Pendapat para ulama yang menyatakan kbolehan jual beli saham pada perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis yang mubah, antara lain dikemukakan oleh Dr. Muhammad ?Abdul Ghaffar al-Syarif (al-Syarif, Buhuts Fiqhiyyah Mu?ashirah, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999], h.78-79); Dr. Muhammad Yusuf Musa (Musa, al-Islam wa Muskilatuna al-Hadhirah, [t.t : Silsilah al-Tsaqafah al-Islamiyah, 1958], h.58). Dr. Muhammad Rawas Qal?ahji, (Qal?ahji, al-Mu?amalat al-Maliyah al-Mu?ashirah fi Dhaw?i al-Fiqh wa al-Syari?ah, [Beirut: Dar al-Nafa?is, 1999]). Syaikh Dr. ?Umar bin ?Abdul ?Aziz al-Matrak (Al-Matrak, al-Riba wa al-Mu?amalat al-Mashrafiyyah, [Riyadh: Dar al-?Ashimah, 1417 H], h. 369-375) menyatakan: (Jenis kedua) adalah saham-saham yang terdapat dalam perseroan yang dibolehkan, seperti perusahaan dagang atau perusahaan manufaktur yang dibolehkan. Bermusahamah (saling bersaham) dan bersyarikah (kongsi) dalam perusahaan tersebut serta menjualbelikan sahamnya, jika perusahaan itu dikenal serta tidak mengandung ketidakpastian dan ketidakjelasan yang signifikan, hukumnya boleh. Hal itu disebabkan karena saham adalah bagian dari modal yang dapat memberikan keuntungan kepada pemiliknya sebagai hasil dari usaha perniagaan dan manufaktur. Hal itu hukumnya halal, tanpa diragukan. Fajar Nindyo http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi Quoting adhien dha <[EMAIL PROTECTED]>: > ass. > mohon pencerahannya kepada yang sudah mengetahui hukum forex, saham > dan derifatnya > mohon maaf klo hal tersebut sering ditanyakan > > > --------------------------------- > Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s > user panel and lay it on us. ---------------------------------------------------------------- This message was Sent by Takaful Mail System
