Assalamualaikum Wr. Wb.
Ysh rekans milis
saya, muhammad mau menanyakan beberapa hal sbb :
1. Berapa keuntungan maksimal yang ditoleransi/ diperbolehkan dalam
syariah/ perbankan yang diperbolehkan, 10, 20 dst ........... %, hal
ini berkaitan dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan konsumen,
stabilitas harga maupun sebagai proteksi sistem ekonomi kapitalisme.

2. Apakah ada aturan yang memposisikan penjual dan pembeli agar seimbang.

Yang saya dengar di perbankan syariah atau semua perbankan
(barangkali), dalam penawaran ke nasabah, pegawai bank dibekali oleh
pimpinannya batas dalam negosiasi (aturan main), misalnya 7-9 %,
sehingga orang/ calon nasabah yang pandai/ mengerti aturan perbankan
dapat melakukan negosiasi sampai diberikan 7 %, yang sedang 8 %, yang
apa adanya kena 9 %.

Apa bila hal demikian benar, maka sebagaimana pertanyaan no 1,
kepastian hukum maupun perlindungan konsumen tidak terjamin, dan
stabilitas harga tidak ada, yang pintar tetap pintar, yang bodo tidak
dilindungi.

Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan dari rekans milis, mudah-an
 bermanfaat bagi kita semua, amiin.

hatur nuhun
Wassalamualaikum Wr. Wb
muhammad


Kirim email ke