Assalamualaikum Wr. Wb. Ysh rekans milis saya, muhammad mau menanyakan beberapa hal sbb : 1. Berapa keuntungan maksimal yang ditoleransi/ diperbolehkan dalam syariah/ perbankan yang diperbolehkan, 10, 20 dst ........... %, hal ini berkaitan dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan konsumen, stabilitas harga maupun sebagai proteksi sistem ekonomi kapitalisme.
2. Apakah ada aturan yang memposisikan penjual dan pembeli agar seimbang. Yang saya dengar di perbankan syariah atau semua perbankan (barangkali), dalam penawaran ke nasabah, pegawai bank dibekali oleh pimpinannya batas dalam negosiasi (aturan main), misalnya 7-9 %, sehingga orang/ calon nasabah yang pandai/ mengerti aturan perbankan dapat melakukan negosiasi sampai diberikan 7 %, yang sedang 8 %, yang apa adanya kena 9 %. Apa bila hal demikian benar, maka sebagaimana pertanyaan no 1, kepastian hukum maupun perlindungan konsumen tidak terjamin, dan stabilitas harga tidak ada, yang pintar tetap pintar, yang bodo tidak dilindungi. Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan dari rekans milis, mudah-an bermanfaat bagi kita semua, amiin. hatur nuhun Wassalamualaikum Wr. Wb muhammad
