Jawaban : Anda bisa baca Al-majalah al-Ahkam al-Adliyah (Undang-Undang Ekonomi Islam di Turki Usmani), terdiri dari 1851 pasal.Menurut Bpk Agustianto (Sekjen IAEI, dosen pascasarjana di UI dan Trisakti) yang pernah saya baca tulisan beliau, bahwa di Undang-Undang tersebut terdapat aturan penetapan harga menurut syariah,misalnya untuk kebutuhan pokok sekitar 5 %, untuk kebutuhan properti sekitar 15 %, untuk kebutuhan sekunder lainnya sekitar 10 %. dll.saya kurang ingat deh. Yang jelas demi kepastian dan kemaslahatan bersama harusnya ada harga minimal dan maksimal. Jika perlu harga dipatok persentase marginnya, sehingga nasabah/pembeli tidak merasa dirugikan. Katanya, Ulama terkemuka Syiria, Prof.Anas Zarqa juga menyetujui rumusan para ulama Turki Usmani tersebut. (Undang-Undang Ekonomi Islam tersebut disahkan sekitar 1786 H)
Fazlur Pada tanggal 07/12/07, mu_da <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Assalamualaikum Wr. Wb. > Ysh rekans milis > saya, muhammad mau menanyakan beberapa hal sbb : > 1. Berapa keuntungan maksimal yang ditoleransi/ diperbolehkan dalam > syariah/ perbankan yang diperbolehkan, 10, 20 dst ........... %, hal > ini berkaitan dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan konsumen, > stabilitas harga maupun sebagai proteksi sistem ekonomi kapitalisme. > > 2. Apakah ada aturan yang memposisikan penjual dan pembeli agar seimbang. > > Yang saya dengar di perbankan syariah atau semua perbankan > (barangkali), dalam penawaran ke nasabah, pegawai bank dibekali oleh > pimpinannya batas dalam negosiasi (aturan main), misalnya 7-9 %, > sehingga orang/ calon nasabah yang pandai/ mengerti aturan perbankan > dapat melakukan negosiasi sampai diberikan 7 %, yang sedang 8 %, yang > apa adanya kena 9 %. > > Apa bila hal demikian benar, maka sebagaimana pertanyaan no 1, > kepastian hukum maupun perlindungan konsumen tidak terjamin, dan > stabilitas harga tidak ada, yang pintar tetap pintar, yang bodo tidak > dilindungi. > > Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan dari rekans milis, mudah-an > bermanfaat bagi kita semua, amiin. > > hatur nuhun > Wassalamualaikum Wr. Wb > muhammad > > >
