Jawaban : Anda bisa baca Al-majalah al-Ahkam al-Adliyah (Undang-Undang
Ekonomi Islam di Turki Usmani), terdiri dari 1851 pasal.Menurut Bpk
Agustianto (Sekjen IAEI, dosen pascasarjana di UI dan Trisakti) yang pernah
saya baca tulisan beliau, bahwa  di Undang-Undang tersebut terdapat aturan
penetapan harga menurut syariah,misalnya untuk kebutuhan pokok sekitar 5 %,
untuk kebutuhan properti sekitar 15 %, untuk kebutuhan sekunder lainnya
sekitar 10 %. dll.saya kurang ingat deh. Yang jelas demi kepastian dan
kemaslahatan bersama harusnya ada harga minimal dan maksimal. Jika perlu
harga dipatok persentase marginnya, sehingga nasabah/pembeli tidak merasa
dirugikan. Katanya, Ulama terkemuka Syiria, Prof.Anas Zarqa juga menyetujui
rumusan para ulama Turki Usmani tersebut. (Undang-Undang Ekonomi Islam
tersebut disahkan sekitar 1786 H)

Fazlur

Pada tanggal 07/12/07, mu_da <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
>   Assalamualaikum Wr. Wb.
> Ysh rekans milis
> saya, muhammad mau menanyakan beberapa hal sbb :
> 1. Berapa keuntungan maksimal yang ditoleransi/ diperbolehkan dalam
> syariah/ perbankan yang diperbolehkan, 10, 20 dst ........... %, hal
> ini berkaitan dengan jaminan kepastian hukum, perlindungan konsumen,
> stabilitas harga maupun sebagai proteksi sistem ekonomi kapitalisme.
>
> 2. Apakah ada aturan yang memposisikan penjual dan pembeli agar seimbang.
>
> Yang saya dengar di perbankan syariah atau semua perbankan
> (barangkali), dalam penawaran ke nasabah, pegawai bank dibekali oleh
> pimpinannya batas dalam negosiasi (aturan main), misalnya 7-9 %,
> sehingga orang/ calon nasabah yang pandai/ mengerti aturan perbankan
> dapat melakukan negosiasi sampai diberikan 7 %, yang sedang 8 %, yang
> apa adanya kena 9 %.
>
> Apa bila hal demikian benar, maka sebagaimana pertanyaan no 1,
> kepastian hukum maupun perlindungan konsumen tidak terjamin, dan
> stabilitas harga tidak ada, yang pintar tetap pintar, yang bodo tidak
> dilindungi.
>
> Demikian pertanyaan saya, mohon pencerahan dari rekans milis, mudah-an
> bermanfaat bagi kita semua, amiin.
>
> hatur nuhun
> Wassalamualaikum Wr. Wb
> muhammad
>
> 
>

Kirim email ke