Ada buku yang saya baca berkaitan dengan penetapan harga..Mohon  
bantuan ahli hadits apakah kutipan hadits di bawah ini riwayatnya  
shahih atau tidak :

Anas bin Malik menceritakan bahwa harga barang-barang di kota Madinah  
pada masa Rasulullah SAW pernah naik. Orang-orang berkata kepada Nabi  
SAW, "Wahai Rasulullah, harga barang2 telah naik. Karena itu hendaklah  
tuan menetapkan harga untuk kami." Rasulullah lalu bersabda,  
"Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, menahan maupun yang  
melepas serta memberi rezki. Sesungguhnya aku berharap kelak aku  
bertemu dengan Allah dalam keadaan tidak seorang pun diantara kamu  
yang menuntut diriku karena aku telah melakukan perbuatan zalim  
terhadap dirinya atau dalam menetapkan harga barangnya." (HR Mutaffaq  
álahi kecuali Nasai)

Fajar Nindyo
http://www.pojokasuransi.com - web ilmu underwriting & klaim asuransi

Quoting Syahrudin Udin <[EMAIL PROTECTED]>:

> Jawaban : Anda bisa baca Al-majalah al-Ahkam al-Adliyah (Undang-Undang
> Ekonomi Islam di Turki Usmani), terdiri dari 1851 pasal.Menurut Bpk
> Agustianto (Sekjen IAEI, dosen pascasarjana di UI dan Trisakti) yang pernah
> saya baca tulisan beliau, bahwa  di Undang-Undang tersebut terdapat aturan
> penetapan harga menurut syariah,misalnya untuk kebutuhan pokok sekitar 5 %,
> untuk kebutuhan properti sekitar 15 %, untuk kebutuhan sekunder lainnya
> sekitar 10 %. dll.saya kurang ingat deh. Yang jelas demi kepastian dan
> kemaslahatan bersama harusnya ada harga minimal dan maksimal. Jika perlu
> harga dipatok persentase marginnya, sehingga nasabah/pembeli tidak merasa
> dirugikan. Katanya, Ulama terkemuka Syiria, Prof.Anas Zarqa juga menyetujui
> rumusan para ulama Turki Usmani tersebut. (Undang-Undang Ekonomi Islam
> tersebut disahkan sekitar 1786 H)
>
> Fazlur


----------------------------------------------------------------
This message was Sent by Takaful Mail System

Kirim email ke