Dari hasil Putusan PK tetap memenangkan BMI walau dg nilai tidak sebesar itu.
Konon ini kekalahan Citibank (Citibank dinyatakan bersalah) untuk pertama
kali di pengadilan. Walahualam kebenarannya.
Namun yang jelas entah ada kaitannya atau tidak, Citibank New York mengganti
CEO Citibank Jakarta dan wakilnya (WNI) dengan ekspatriat dalam waktu 2 bulan
setelah putusan PK dan Putusan Sita Jaminan atas aset2 Citibank dikeluarkan PN
Jakarta Selatan.
Luki
herman syah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Kalau tidak salah, Bank Muamalat dan Citibank pernah berseteru di
meja hijau. Sengketa dimulai pada 1997 namun terus berlanjut hingga kini (?) .
Pada Januari 2003, berdasarkan putusan kasasi, MA menyatakan Citibank (bersama
Groho M. Bahri, PT Emeralindo) bersalah dan harus menyerahkan duit Rp21 Miliar
kepada Bank Muamalat.
Citibank cs, karena tak puas dengan putusan kasasi itu, lantas mengajukan PK.
Nah, gimana kabar PK tsb? Apakah sudah diputus? Bagaimana putusannya? Bagaimana
pertimbangan hukumnya?
Adakah yang tahu? Mungkin Anda tidak hanya tahu, tapi juga terlibat? Kalau
rekan-rekan ada yang tahu, di-share ya......
Salam,
Hermansyah
Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Monggo dibaca blognya mbak Irma (http://irmadevita.com/). Disitu ada tulisan
saya membicarakan ekonomi syariah dengan perspektif hukum. Semoga kita bisa
tukar pikiran.
Luki
herman syah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Senada dengan Eko, saya juga tertarik membincang ekonomi syariah dengan
perspektif hukum. Bukan semata karena saya berkecimpung di dunia hukum, tapi
juga demi memperluas jangkauan tema milis ini.
Kalau tidak bisa disebut 'blo-on', tentu saya layak dianggap sebagai pemula
dalam kajian legal syariah.
Setahuku, di luar milis ini, ada beberapa orang yang cukup mumpuni
pengetahuannya seputar hukum-ekonomi syariah. Sebut saja Bpk Agustianto.
Sayang, setahuku, sekjen IAEI ini bukan anggota milis ekonomi-syariah.
Seirama dengan Eko, saya juga berharap ada rekan yang lihai --dan bersedia
berpolemik--seputar hukum-ekonomi syariah di milis ini.....
Salam,
Hermansyah
Eko BS <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum, Bapak/Ibu penggiat ekonomi syariah,
Saya amat terbantu dengan paparan, diskusi, bahkan polemik tentang ekonomi
syariah di milist ini. Apalagi saya termasuk "anak kemarin sore" dalam
ber-syariah.
Nah, kebetulan saya berkecimpung di dunia hukum yang masih "tulalit" juga
menterjemahkan dunia hukum syariah, hubungan antara debitur dan kreditur,
pelaksanaan kewajiban, wanprestasi, dlsb dalam dunia ekonomi syariah. Untuk itu
kiranya, apakah ada forum khusus yang membahas ekonomi syariah dari sisi
legalnya? Kalau ada bolehkah saya ikut "ngangsu kaweruh" dalam forum tersebut?
Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb
eko budisis
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
---------------------------------
Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.