Ass. Pak Anas,
Menurut saya saham itu kan cuma dokumen kepemilikan saja. Yang lebih tepat 
adalah proses untk mendapatkannya. Hal tsb sudah ada fatwanya dengan fatwa :
- Musyarakah 08/DSN-MUI/IV/2000.
-Mudharabah 07/DSN-MUI/IV/2000.
-Pasar Modal 40/DSN-MUI/X/2000.
Demikian pak.
 
Lukita T Prakasa
 
--- On Thu, 6/19/08, anas.lee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: anas.lee <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [ekonomi-syariah] HUKUM SAHAM
To: [email protected]
Date: Thursday, June 19, 2008, 1:32 AM






Ass.Wr.Wb,
Hal yang mengganjal saya dari dulu adalah sudahkah saham ada
kehalalannya, batas2nya sampai apa, kalo ada yg sudah punya info bisa
di share ewat milis ini. Tks

ANAS LEE
www.rumahgratis. com/?id=anas lee
www.pedangkeadilanb logspot.com
www.suharyadisumhud i.com

 














      

Kirim email ke