Ass. Pak Anas, Menurut saya saham itu kan cuma dokumen kepemilikan saja. Yang lebih tepat adalah proses untk mendapatkannya. Hal tsb sudah ada fatwanya dengan fatwa : - Musyarakah 08/DSN-MUI/IV/2000. -Mudharabah 07/DSN-MUI/IV/2000. -Pasar Modal 40/DSN-MUI/X/2000. Demikian pak. Lukita T Prakasa --- On Thu, 6/19/08, anas.lee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: anas.lee <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [ekonomi-syariah] HUKUM SAHAM To: [email protected] Date: Thursday, June 19, 2008, 1:32 AM Ass.Wr.Wb, Hal yang mengganjal saya dari dulu adalah sudahkah saham ada kehalalannya, batas2nya sampai apa, kalo ada yg sudah punya info bisa di share ewat milis ini. Tks ANAS LEE www.rumahgratis. com/?id=anas lee www.pedangkeadilanb logspot.com www.suharyadisumhud i.com
