--- In [email protected], "anas.lee" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ass.Wr.Wb,
> Hal yang mengganjal saya dari dulu adalah sudahkah saham ada
> kehalalannya, batas2nya sampai apa, kalo ada yg sudah punya info bisa
> di share ewat milis ini. Tks
> 
> ANAS LEE
> www.rumahgratis.com/?id=anas lee
> www.pedangkeadilanblogspot.com
> www.suharyadisumhudi.com
>

Coba ikut kasih masukan dari sisi trading saham..

  Saham erat kaitannya dgn trading,dan susah untuk menghukumi trading
itu sendiri, karena kaitannya adalah menilai "niat" dari seseorang
melakukan trading..
  Sepanjang core business dari emiten tidak bertentangan dengan
syariat dan constraint2 lainnya seperti besaran rasio keuangan tidak
terdapat(lebih jelasnya lihat kriteria DES dari DSN MUI*),maka hukum
asalnya sepanjang pengetahuan saya adalah diperbolehkan.
  Niat itulah nantinya yang akan menentukan nilai dari trading yang
kita jalankan apakah dalam rangka investasi ataukah terjerumus pada
aksi spekulasi (zero sum game) ataupun perjudian (negative sum game).   
  Dalam prakteknya kan ini sulit sekali,apalagi buat seorang broker
(yang notabene pasti akan jauh lebih senang kalo clientnya sering
trading/tik tok dan menghasilkan komisi yang lumayan,daripada dapat
passive client yang beli jual setahun sekali).

*Kriteria Daftar Efek Syariah dari Dewan Syariah Majelis Ulama
Indonesia terdiri dari : 
1. Bisnis Inti tidak bertentangan dengan syariah, sebagai contoh
(emiten yang bertentangan dgn syariah) adalah: emiten yang bergerak
dalam perbankan maupun jasa keuangan konvensional yang terkait dengan
bunga,emiten produsen rokok
2. Komposisi Utang terhadap Modal tidak boleh lebih dari (maksimum
adalah sebesar) 82% 
3. Porsi pendapatan non halal terhadap revenue tidak boleh lebih dari
(maksimum adalah) 10%

Wassalam.

Jimmy Wijaya
Investment Consultant
PT Trimegah Securities, Tbk
YM: [EMAIL PROTECTED]
Email:[EMAIL PROTECTED]
Phone: 021- 987.84461
       0817 632.4070


Kirim email ke