Assalaamu'alaikum wr. wb.
Waktu mahasiswa saya suka baca buku ekonomi Islam, setelah itu saya tidak
begitu mengikutinya lagi, bahkan cenderung agak skeptis bila melihat
praksisnya. Alasannya:
(1)
Dalam buku Toward A Just Monetary System (Capra:lupa) dikatakan bahwa sistem
keuangan dan monoter Islam mestinya berbasis pada equity financing dan bukan
debt financing. Alasannya pada debt financing tidak boleh ada tambahan,
sehingga debt financing haruslah bersifat qardhul hasan. Oleh karena itu debt
financing hanya mungkin dipakai untuk pembiayaan skala kecil saja.
Nyatanya perbankan dan lembaga keuangan Islam lebih dominan memakai debt
financing dan untuk mensiasati dipakai akad transaksi jual beli bukan lagi
financing. Bagi saya aneh juga perbankan kok akadnya jadi dominan di jual beli,
kalau jual beli afdholnya ya buka toko, bukan bank:-)
(2)
Perbankan dan lembaga keuangan Syariah diambil karena pertimbangan komersial
saja, aplikasinya tidak dimaksudkan untuk mengganti sistem perbankan dan
keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, aspek kesyariahannya menjadi
mudah dikompromikan. Jurus utama adalah "akad bisa merubah keharaman menjadi
kehalalan."
Kembali ke soal sukuk (obligasi), ini adalah debt financing, gimana mungkin
bisa dicreate obligasi yang syar'i? Piutang barangkali memang bisa
dipindahhakkan ke orang lain karena suatu keperluan, tapi kalau kemudian
sengaja dijadikan produk yang mau diperjualbelikan, bagaimana logika syariahnya?
Wassalaamu'alaikum wr. wb.
Yuni Prihadi Utomo
blog: xprihadime.wordpress.com