Assalaamu'alaikum wr. wb.

Waktu mahasiswa saya suka baca buku ekonomi Islam, setelah itu saya tidak 
begitu mengikutinya lagi, bahkan cenderung agak skeptis bila melihat 
praksisnya. Alasannya:

(1)

Dalam buku Toward A Just Monetary System (Capra:lupa) dikatakan bahwa sistem 
keuangan dan monoter Islam mestinya berbasis pada equity financing dan bukan 
debt financing. Alasannya pada debt financing tidak boleh ada tambahan, 
sehingga debt financing haruslah bersifat qardhul hasan. Oleh karena itu debt 
financing hanya mungkin dipakai untuk pembiayaan skala kecil saja.

Nyatanya perbankan dan lembaga keuangan Islam lebih dominan memakai debt 
financing dan untuk mensiasati dipakai akad transaksi jual beli bukan lagi 
financing. Bagi saya aneh juga perbankan kok akadnya jadi dominan di jual beli, 
kalau jual beli afdholnya ya buka toko, bukan bank:-)

(2)
Perbankan dan lembaga keuangan Syariah diambil karena pertimbangan komersial 
saja, aplikasinya tidak dimaksudkan untuk mengganti sistem perbankan dan 
keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, aspek kesyariahannya menjadi 
mudah dikompromikan. Jurus utama adalah "akad bisa merubah keharaman menjadi 
kehalalan."

Kembali ke soal sukuk (obligasi), ini adalah debt financing, gimana mungkin 
bisa dicreate obligasi yang syar'i? Piutang barangkali memang bisa 
dipindahhakkan ke orang lain karena suatu keperluan, tapi kalau kemudian 
sengaja dijadikan produk yang mau diperjualbelikan, bagaimana logika syariahnya?

Wassalaamu'alaikum wr. wb.

Yuni Prihadi Utomo
blog: xprihadime.wordpress.com




      

Kirim email ke