waalaikum salam,
mencoba untuk membantu menjawab pertanyaan Ibu Nani,
Yang diancam dengan azab yang pedih itu adalah orang yang menimbun harta, tapi
tidak mengeluarkan kewajiban hartanya itu ("dan tidak menafkahkannya pada jalan
Allah"). kewajiban yang dimaksud dengan ayat ini adalah zakat. sehingga, jika
seseorang menabung atau menimbun harta dan membayarkan zakat hartanya itu, maka
dia tidak akan terkena azab tersebut.
wallahu a'lam
________________________________
From: NANI NANI SULISTYANI <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Friday, October 31, 2008 4:08:11 PM
Subject: [ekonomi-syariah] tanya menimbun harta?
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
maaf ustadz saya mau tanya mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta
seperti dalam surat berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak,
dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas-perak
itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu.” (QS.at-Taubah, 9:34-35)
lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk tabungan di bank, apakah
itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas dan perak?
lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham)
apakah itu juga dilarang?
mohon penjelasannya. ...
terimakasih sebelumnya.. ..
wassalamu 'alaikum Wr. Wb.