Ass.ww.
Pendapat saya mungkin banyak salahnya, semoga Allaah SWT mengampuni
kesalahan saya. Pemahaman saya adalah sbb:
1. Pada masa itu emas dan perak digunakan sebagai alat pembayaran yang sah
(dinar dan dirham), seperti uang pada masa kini.
2. Kegiatan perniagaan memerlukan alat pembayaran sarana tukar-menukar
nilai, sehingga bila jumlah, distribusi dan denominasi dari alat pembayaran
tersebut terkendala maka kegiatan perdagangan akan terhambat sehingga akan
mempengaruhi harga dari barang dan jasa yang diperniagakan.
3. Pada masa kini, kalau tidak ada alat pembayaran secara elektronik, maka
kendala pada ketersediaan uang akan dapat menghambat perdagangan. Itulah
sebabnya Bank Indonesia bertugas menjaga agar jumlah, distribusi dan
denominasi uang kartal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam kegiatan
perniagaan.
4. Identik dengan pemahaman itu, maka bila ada orang yang menimbun emas dan
perak, maka emas dan perak yang dia timbun akan hilang dari peredaran
sehingga mengurangi jumlah alat pembayaran (dinar dan dirham) dan akan
berdampak negatif pada kegiatan perniagaan masyarakat.
5. Jadi orang yang menimbun emas dan perak adalah musuh masyarakat sehingga
harus dihukum.
Bagaimana dengan menyimpan harta (uang) dalam bentuk tabungan ?
Uang yang ditabung akan digunakan kembali oleh bank untuk kegiatan
pembayaran dan pembiayaan. Kegiatan pembayaran dilakukan melalui lalu lintas
giro, penarikan dan penyetoran uang, ATM, dsb. Sedangkan kegiatan pembiayaan
diberikan melalui pemberian pinjaman, pembiayaan transaksi perdagangan
(misalnya L/C), dsb.
Jadi menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan sangat berbeda dengan
menimbun emas dan perak, karena melalui bank, uang tersebut dapat beredar
kembali di masyarakat, sedangkan kalau ditimbun maka emas dan perak tersebut
hilang dari peredaran.
Allaahu 'alam.
Wassalam,
Mas E-Sya
On Mon, Nov 10, 2008 at 9:35 PM, Assegaf <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> waalaikum salam,
> mencoba untuk membantu menjawab pertanyaan Ibu Nani,
> Yang diancam dengan azab yang pedih itu adalah orang yang menimbun harta,
> tapi tidak mengeluarkan kewajiban hartanya itu ("dan tidak menafkahkannya
> pada jalan Allah"). kewajiban yang dimaksud dengan ayat ini adalah zakat.
> sehingga, jika seseorang menabung atau menimbun harta dan membayarkan zakat
> hartanya itu, maka dia tidak akan terkena azab tersebut.
> wallahu a'lam
>
> ------------------------------
> *From:* NANI NANI SULISTYANI <[EMAIL PROTECTED]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Friday, October 31, 2008 4:08:11 PM
> *Subject:* [ekonomi-syariah] tanya menimbun harta?
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> maaf ustadz saya mau tanya mengenai ayat tentang pelarangan menimbun harta
> seperti dalam surat berikut : "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
> perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
> mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan
> emas-perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengan dahi mereka,
> lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan kepada mereka): "Inilah harta
> bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
> (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS.at-Taubah, 9:34-35)
>
> lalu bagaimana kalau kita menyimpan harta dalam bentuk tabungan di bank,
> apakah itu juga bisa disamakan dengan menimbun emas dan perak?
> lalu jika kita berinvestasi dalam bentuk emas dan perak (dinar dan dirham)
> apakah itu juga dilarang?
> mohon penjelasannya. ...
> terimakasih sebelumnya.. ..
> wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
>
>
>
--
Iwan P. Pontjowinoto
(62-811) 92 1954
ZAP Finance
Menara Karya 28th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950
Telp : (62-21) 5789 5505, Fax : (62-21) 5789 5888
Website: www.zapfin.com