Assalaamu'alaikum...
Sebelumnya saya mohon maaf, karena baru 1 bulan di serahi sebagai
pengelola di sebuah BMT di Tulungagung dan tidak berlatar belakang
apapun(koperasi atau jug syariah).

Mohn masukan atas seorang nasabah yang membutuhkan pembiayaan utnk
membayar tukang dengan sistem borong  kerja di rumahnya. Seluruh
material sudah tersedia dan tinggal biaya tukang (yang ternyata
kontrak kerja - borong). Akad apa yang lebih tepat ya?
Wakalah (BMT sebagai wakil pembayar), atau hawalah (pengalihan), dan
bagaimana penerapan pendapatan untuk BMT, bolehkah diambil sama
seperti sistem murobahah?
Keinginan nasabah, akan mengangsur pembiayaan tersebut selama sepuluh bulan.

Atas masukan dan sarannya saya sampaikan terima kasih....

Dan kalau mau konsul japri, tidak di forum, terutama masalah ke-BMT-an
bisa kepada siapa? (Atau siapa bersedia ya?)

Nurdin Abu Qowwiim
BMT El Azhaar Tulungagung
08174131153

Kirim email ke