Pak Nurdin yang di rahmati Allah,
 
Produk yang paling cocok untuk hal seperti itu adalah Ijarah / Ujrah

--- Pada Sel, 9/12/08, Nurdin Wahyudi <[email protected]> menulis:

Dari: Nurdin Wahyudi <[email protected]>
Topik: [ekonomi-syariah] Cara Aqod BMT
Kepada: "ekonomi-syariah" <[email protected]>
Tanggal: Selasa, 9 Desember, 2008, 9:17 AM






Assalaamu'alaikum. ..
Sebelumnya saya mohon maaf, karena baru 1 bulan di serahi sebagai
pengelola di sebuah BMT di Tulungagung dan tidak berlatar belakang
apapun(koperasi atau jug syariah).

Mohn masukan atas seorang nasabah yang membutuhkan pembiayaan utnk
membayar tukang dengan sistem borong kerja di rumahnya. Seluruh
material sudah tersedia dan tinggal biaya tukang (yang ternyata
kontrak kerja - borong). Akad apa yang lebih tepat ya?
Wakalah (BMT sebagai wakil pembayar), atau hawalah (pengalihan) , dan
bagaimana penerapan pendapatan untuk BMT, bolehkah diambil sama
seperti sistem murobahah?
Keinginan nasabah, akan mengangsur pembiayaan tersebut selama sepuluh bulan.

Atas masukan dan sarannya saya sampaikan terima kasih....

Dan kalau mau konsul japri, tidak di forum, terutama masalah ke-BMT-an
bisa kepada siapa? (Atau siapa bersedia ya?)

Nurdin Abu Qowwiim
BMT El Azhaar Tulungagung
08174131153
 














      Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka 
dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke