Pak Nurdin yang di rahmati Allah, Produk yang paling cocok untuk hal seperti itu adalah Ijarah / Ujrah
--- Pada Sel, 9/12/08, Nurdin Wahyudi <[email protected]> menulis: Dari: Nurdin Wahyudi <[email protected]> Topik: [ekonomi-syariah] Cara Aqod BMT Kepada: "ekonomi-syariah" <[email protected]> Tanggal: Selasa, 9 Desember, 2008, 9:17 AM Assalaamu'alaikum. .. Sebelumnya saya mohon maaf, karena baru 1 bulan di serahi sebagai pengelola di sebuah BMT di Tulungagung dan tidak berlatar belakang apapun(koperasi atau jug syariah). Mohn masukan atas seorang nasabah yang membutuhkan pembiayaan utnk membayar tukang dengan sistem borong kerja di rumahnya. Seluruh material sudah tersedia dan tinggal biaya tukang (yang ternyata kontrak kerja - borong). Akad apa yang lebih tepat ya? Wakalah (BMT sebagai wakil pembayar), atau hawalah (pengalihan) , dan bagaimana penerapan pendapatan untuk BMT, bolehkah diambil sama seperti sistem murobahah? Keinginan nasabah, akan mengangsur pembiayaan tersebut selama sepuluh bulan. Atas masukan dan sarannya saya sampaikan terima kasih.... Dan kalau mau konsul japri, tidak di forum, terutama masalah ke-BMT-an bisa kepada siapa? (Atau siapa bersedia ya?) Nurdin Abu Qowwiim BMT El Azhaar Tulungagung 08174131153 Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
