aslm.
pa' wahyudi, setau saya klo untuk renovasi rumah/kantor bisa pake, salah 
satunya ;

Akad Istishna' Sebab;
(pertama) renovasi rumah/kantor itu kan sangat spesifik baik dari bentuk, 
ukuran, kuantitas. Misalnya renovasi atep rumah, kamar mandi atau renovasi 
interior rumah.

(kedua) kemudian di dalam pekerjaan renovasi rumah kan ada jasa tukang yang 
nantinya akan terakomodir di akad istishna itu. 

Sama lah kayak kita klo minta dibuatin lemari yang letaknya di bawah tangga 
(rumah), itu kan istshna, memangnya kita bisa beli di carrefour  atau giant, ya 
ga akan pernah ketemu. Barang itu (lemari bawah tangga)  sangat spesifik dari 
segi ukuran dll.

Klo akad murabahah kan cuma diperuntukkan wat beli barang aja, bagaimana bisa 
akad itu mengakomodir upah tukang.

Secara teknis jadi bapak dengan nasabah membuat kontrak akad istishna untuk 
tujuan renovasi rumah (bukan tujuan untuk bayar tukang). 

Misalnya untuk renovasi kamar mandi dibutuhkan dana 10 juta (sudah termasuk 
upah pekerja), karena nasabah sudah punya bahan2, jadi dana yang dibutuhkan 
adalah 5juta. 

Kemudian bapak melakukan akad istishna dengan nasabah senilai 6 juta (bapak 
ngambil untung sejuta) untuk renovasi kamar mandi (sekali lagi bukan untuk 
bayar upah) yang akan dibayar cicil selama sepuluh bulan  (600ribu /bulan).

wallahu a'lam bis shawab

Mudah-mudahan tulisan ini dapat membantu bapak dalam menjalankan bisnis syariah 
bapak. 

Hunting 3901466, 399 (irham Fachreza Anas ) atau email : 
[email protected]



 



________________________________
From: Nurdin Wahyudi <[email protected]>
To: ekonomi-syariah <[email protected]>
Sent: Wednesday, December 10, 2008 12:17:29 AM
Subject: [ekonomi-syariah] Cara Aqod BMT


Assalaamu'alaikum. ..
Sebelumnya saya mohon maaf, karena baru 1 bulan di serahi sebagai
pengelola di sebuah BMT di Tulungagung dan tidak berlatar belakang
apapun(koperasi atau jug syariah).

Mohn masukan atas seorang nasabah yang membutuhkan pembiayaan utnk
membayar tukang dengan sistem borong kerja di rumahnya. Seluruh
material sudah tersedia dan tinggal biaya tukang (yang ternyata
kontrak kerja - borong). Akad apa yang lebih tepat ya?
Wakalah (BMT sebagai wakil pembayar), atau hawalah (pengalihan) , dan
bagaimana penerapan pendapatan untuk BMT, bolehkah diambil sama
seperti sistem murobahah?
Keinginan nasabah, akan mengangsur pembiayaan tersebut selama sepuluh bulan.

Atas masukan dan sarannya saya sampaikan terima kasih....

Dan kalau mau konsul japri, tidak di forum, terutama masalah ke-BMT-an
bisa kepada siapa? (Atau siapa bersedia ya?)

Nurdin Abu Qowwiim
BMT El Azhaar Tulungagung
08174131153
 


      

Kirim email ke