aslm. pa' wahyudi, setau saya klo untuk renovasi rumah/kantor bisa pake, salah satunya ;
Akad Istishna' Sebab; (pertama) renovasi rumah/kantor itu kan sangat spesifik baik dari bentuk, ukuran, kuantitas. Misalnya renovasi atep rumah, kamar mandi atau renovasi interior rumah. (kedua) kemudian di dalam pekerjaan renovasi rumah kan ada jasa tukang yang nantinya akan terakomodir di akad istishna itu. Sama lah kayak kita klo minta dibuatin lemari yang letaknya di bawah tangga (rumah), itu kan istshna, memangnya kita bisa beli di carrefour atau giant, ya ga akan pernah ketemu. Barang itu (lemari bawah tangga) sangat spesifik dari segi ukuran dll. Klo akad murabahah kan cuma diperuntukkan wat beli barang aja, bagaimana bisa akad itu mengakomodir upah tukang. Secara teknis jadi bapak dengan nasabah membuat kontrak akad istishna untuk tujuan renovasi rumah (bukan tujuan untuk bayar tukang). Misalnya untuk renovasi kamar mandi dibutuhkan dana 10 juta (sudah termasuk upah pekerja), karena nasabah sudah punya bahan2, jadi dana yang dibutuhkan adalah 5juta. Kemudian bapak melakukan akad istishna dengan nasabah senilai 6 juta (bapak ngambil untung sejuta) untuk renovasi kamar mandi (sekali lagi bukan untuk bayar upah) yang akan dibayar cicil selama sepuluh bulan (600ribu /bulan). wallahu a'lam bis shawab Mudah-mudahan tulisan ini dapat membantu bapak dalam menjalankan bisnis syariah bapak. Hunting 3901466, 399 (irham Fachreza Anas ) atau email : [email protected] ________________________________ From: Nurdin Wahyudi <[email protected]> To: ekonomi-syariah <[email protected]> Sent: Wednesday, December 10, 2008 12:17:29 AM Subject: [ekonomi-syariah] Cara Aqod BMT Assalaamu'alaikum. .. Sebelumnya saya mohon maaf, karena baru 1 bulan di serahi sebagai pengelola di sebuah BMT di Tulungagung dan tidak berlatar belakang apapun(koperasi atau jug syariah). Mohn masukan atas seorang nasabah yang membutuhkan pembiayaan utnk membayar tukang dengan sistem borong kerja di rumahnya. Seluruh material sudah tersedia dan tinggal biaya tukang (yang ternyata kontrak kerja - borong). Akad apa yang lebih tepat ya? Wakalah (BMT sebagai wakil pembayar), atau hawalah (pengalihan) , dan bagaimana penerapan pendapatan untuk BMT, bolehkah diambil sama seperti sistem murobahah? Keinginan nasabah, akan mengangsur pembiayaan tersebut selama sepuluh bulan. Atas masukan dan sarannya saya sampaikan terima kasih.... Dan kalau mau konsul japri, tidak di forum, terutama masalah ke-BMT-an bisa kepada siapa? (Atau siapa bersedia ya?) Nurdin Abu Qowwiim BMT El Azhaar Tulungagung 08174131153
