Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
1. Zakat mal dapat mencapai tujuan pajak kekayaan yang anda usulkan,
2. Kalau tujuan anda adalah mengurangi uang yang tidak disalurkan, maka
simpanan di bank tidak termasuk karena sebagian besar uang itu disalurkan
menjadi kredit/pembiayaan belanja konsumsi maupun investasi
3. Kalau bank tidak menyalurkan simpanan untuk menghindari risiko, maka
bank yang salah sehingga ialah yang patut dipajak, bukan nasabah
4. Simpanan di luar bank, di bantal atau brankas, sulit dideteksi
kecuali bila wajib pajak jujur. Namun dengan tingkat pajak yang begitu tinggi,
kejujuran menjadi semakin mahal. Lain dengan zakat atas uang yang 2,5% relatif
tidak terasa sehingga kemungkinan muzakki untukjujur lebih tinggi
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
------
Muhamad Said Fathurrohman
Check this out:
http://komentar-ekonomi.blogspot.com/
http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/
________________________________
From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 10, 2009 11:26:44 PM
Subject: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan
Assalaamu `alaykum,
Saya yakin bahwa saat krisis ini uang itu ada (di suatu tempat, disimpan
seseorang), tapi tidak dibelanjakan atau diinvestasikan karena mungkin serba
khawatir akan masa depan. Oleh karena itu, saya merasa perlu adanya instrumen
yang dapat memaksa mereka yang punya uang banyak agar membelanjakannya. Salah
satu ide yang terpikir adalah dengan menerapkan sistem pajak atas kekayaan
(uang) sebagai alternatif dari sistem pajak atas penghasilan. Yakni, setiap
orang yang punya sejumlah uang tertentu pada suatu akhir periode (tutup buku)
harus membayar pajak sebanding dengan uang yang masih tersisa tersebut.
Misal sbb:
- tarif pajak kekayaan = 10%
- uang simpanan awal tahun = 100 juta
- pemasukan rata-rata bulanan = 10 juta
- pengeluaran rata-rata bulanan = 7 juta
Maka pajak kekayaan (uang) yang harus dibayar = 10% x (100 juta + 12 * (10 juta
- 7 juta)) = 10% x 136 juta = 13,6 juta.
Supaya pajaknya kecil --> harus banyak belanja/investasi -> perputaran ekonomi
lebih kencang .
Kalau sedikit belanja --> pajaknya lebih besar -> pemerintah dapat menyalurkan
lebih besar untuk pembangunan.
Pemerintah tidak perlu khawatir kekurangan pemasukan pajak akibat hilangnya
sumber pajak penghasilan, karena kalau orang banyak belanja, pemasukan dari
pajak pertambahan nilai akan naik.
Salam,
Dian