Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

        1. Zakat mal dapat mencapai tujuan pajak kekayaan yang anda usulkan, 

        2. Kalau tujuan anda adalah mengurangi uang yang tidak disalurkan, maka 
simpanan di bank tidak termasuk karena sebagian besar uang itu disalurkan 
menjadi kredit/pembiayaan belanja konsumsi maupun investasi
        3. Kalau bank tidak menyalurkan simpanan untuk menghindari risiko, maka 
bank yang salah sehingga ialah yang patut dipajak, bukan nasabah
        4. Simpanan di luar bank, di bantal atau brankas, sulit dideteksi 
kecuali bila wajib pajak jujur. Namun dengan tingkat pajak yang begitu tinggi, 
kejujuran menjadi semakin mahal. Lain dengan zakat atas uang yang 2,5% relatif 
tidak terasa sehingga kemungkinan muzakki untukjujur lebih tinggi

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
------
Muhamad Said Fathurrohman
Check this out: 

http://komentar-ekonomi.blogspot.com/

http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/





________________________________
From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, March 10, 2009 11:26:44 PM
Subject: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan


Assalaamu `alaykum,

Saya yakin bahwa saat krisis ini uang itu ada (di suatu tempat, disimpan 
seseorang), tapi tidak dibelanjakan atau diinvestasikan karena mungkin serba 
khawatir akan masa depan. Oleh karena itu, saya merasa perlu adanya instrumen 
yang dapat memaksa mereka yang punya uang banyak agar membelanjakannya. Salah 
satu ide yang terpikir adalah dengan menerapkan sistem pajak atas kekayaan 
(uang) sebagai alternatif dari sistem pajak atas penghasilan. Yakni, setiap 
orang yang punya sejumlah uang tertentu pada suatu akhir periode (tutup buku) 
harus membayar pajak sebanding dengan uang yang masih tersisa tersebut.

Misal sbb:
- tarif pajak kekayaan = 10%
- uang simpanan awal tahun = 100 juta
- pemasukan rata-rata bulanan = 10 juta
- pengeluaran rata-rata bulanan = 7 juta

Maka pajak kekayaan (uang) yang harus dibayar = 10% x (100 juta + 12 * (10 juta 
- 7 juta)) = 10% x 136 juta = 13,6 juta.

Supaya pajaknya kecil --> harus banyak belanja/investasi -> perputaran ekonomi 
lebih kencang .
Kalau sedikit belanja --> pajaknya lebih besar -> pemerintah dapat menyalurkan 
lebih besar untuk pembangunan.

Pemerintah tidak perlu khawatir kekurangan pemasukan pajak akibat hilangnya 
sumber pajak penghasilan, karena kalau orang banyak belanja, pemasukan dari 
pajak pertambahan nilai akan naik.

Salam,
Dian


   


      

Kirim email ke