Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Ide operasionalisasi pajak uang menganggur yang sangat bagus!! Akan sangat baik 
jika anda dapat menuliskan ide ini menjadi satu makalah dan dikirimkan ke 
konferensi dan jurnal ekonomi Islam, agar gagasan ini tersebar luas dan semakin 
banyak masukan. 

Beberapa catatan lanjutan:

        1. gagasan anda yang no.1 hanya efektif bagi uang yang dicetak negara, 
baik diback-up oleh emas atau sekedar kepercayaan (uang fiat). Jika mata uang 
kembali berbahan emas penuh, maka orang masih dapat menjual simpanan uang 
emasnya sebagai emas biasa. Tapi karena kenyataan sekarang kita menggunakan 
sistem fiat, gagasan anda sangat relevan dan dapat diterapkan.

        2. saya harus meralat pendapat saya sendiri bahwa pajak sebaiknya hanya 
dikenakan pada uang, dan tidak bagi bentuk kekayaan lainnya. Jika pajak hanya 
dikenakan pada uang, orang akan memburu jenis aset penyimpan nilai lainnya yang 
tidak dipajaki, misal emas, tanah, dll. Sistem terbaik tetap model zakat mal: 
pungutan diterapkan pada seluruh jenis aset yang tidak produktif.
        3. Kita butuh mengembangkan metode audit (sejenis dengan usulan anda) 
untuk zakat mal atau pajak kekayaan. Kita perlu konsep matang bukan hanya pada 
kebijakannya, namun juga pada penegakannya (enforcement). Tanpa ada konsep 
penegakan yang matang, usulan kebijakan akan dipandang tidak realistik.


Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
------
Muhamad Said Fathurrohman
Check this out: 

http://komentar-ekonomi.blogspot.com/

http://belajarilmuekonomi.wordpress.com/





________________________________
From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, March 19, 2009 9:45:30 PM
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan


Wa`alaykum salaam wr.wb. 

Terima kasih telah mengemukakan permasalahan pada operasionalnya. Ada beberapa 
ide yang terpikirkan untuk mengatasi masalah tersebut:

1.  Menerapkan masa berlaku uang kertas.
Misalnya, uang kertas pecahan tertentu berlaku selama 2 tahun. Mau tidak mau, 
orang yang menyimpan uang di brankas akan menghubungi bank untuk melakukan 
penukaran terhadap uang kertas baru.

2. Transparansi tabungan untuk petugas pajak
Dengan transparansi ini, petugas pajak dapat melakukan audit terhadap alur uang 
sehingga individu sehingga dapat mendeteksi apakah pajak yang selama ini 
dilaporkan itu sesuai dengan yang seharusnya atau tidak. Termasuk untuk 
mendeteksi ketika ada orang yang tiba-tiba menukarkan uang akibat dari 
diterapkannya praktek no. 1 di atas.

3. Pajak dapat dibayar bulanan dahulu (persentase dari penghasilan) , kemudian 
dihitung ulang dalam surat pemberitahuan pajak dengan melampirkan bukti-bukti 
pengeluaran uang. Dengan prinsip pembukuan ganda, petugas pajak juga bisa 
mendeteksi apakah suatu bukti pengeluaran uang itu valid atau tidak.

Wassalam,
Dian


2009/3/19 Muhamad Said Fathurrohman <deno...@yahoo. com>

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Karena tujuan kita adalah  mencegah uang menganggur, tidak dibelanjakan, jangan 
sampai kita justru mendorong hal sebaliknya yang terjadi. 

Kekhawatiran saya dari pajak atas tabungan di bank adalah orang justru menarik 
uangnya dari bank dan menyembunyikannya di brankas pribadi agar tidak 
terdeteksi aparat pajak. Sebagian uang di bank masih disalurkan kembali menjadi 
konsumsi dan investasi, sementara uang di brankas pribadi betul-betul akan 
tidur. Permintaan barang dan jasa justru turun, bukan naik, akibat dari pajak 
kekayaan semacam itu.

Pilihan menyimpan uang di bank atau di brankas pribadi akan indifferent hanya 
jika pemilik uang tersebut jujur. Asumsi seperti ini tidak realistis untuk 
kondisi masyarakat sekarang yang penuh dengan kecurangan pajak. Kita bisa 
memprediksi bahwa semakin besar tingkat pajak kekayaan, kecenderungan orang 
untuk tidak jujur melaporkan kekayaannya semakin tinggi.

Tujuan mencegah uang menganggur juga tidak tepat diwakili oleh konsep pajak 
kekayaan karena kekayaan dapat berupa uang dan non uang. Kekayaan non uang 
diperoleh dengan membelanjakan uang, sehingga justru sejalan dengan tujuan tadi.

Pajak yang memenuhi tujuan tersebut harus spesifik, yakni pajak atas uang 
menganggur (due of idle fund). Konsep ini sering dibahas dalam literatur 
ekonomi Islam. Namun hingga kini, kelayakan operasional pajak semacam ini masih 
menjadi tanda tanya.

Silahkan bagi milister untuk mengembangkan gagasan pajak atas uang menganggur 
sehingga semakin mungkin dipraktikkan.



Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
------
Muhamad Said Fathurrohman
Check this out: 

http://komentar- ekonomi.blogspot .com/

http://belajarilmue konomi.wordpress .com/



--- On Fri, 3/13/09, Dian Tresna Nugraha <dian.nugraha@ gmail.com> wrote:

From: Dian Tresna Nugraha <dian.nugraha@ gmail.com>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Date: Friday, March 13, 2009, 12:55 PM


Terima kasih atas tanggapannya.

Saya akui bersitan pikiran tentang pajak kekayaan uang ini berasal dari konsep 
zakat maal. Akan tetapi kita mengetahui bahwa zakat maal itu wajib hanya untuk 
Muslim, sedangkan potensi pajak kekayaan lebih dari itu.

2.5% adalah besar ditujukan untuk mustahiq zakat. Namun negara mungkin 
memerlukan sebagian lebih untuk keperluannya. Andai tarif pajak kekayaan ini 
10%, pembayaran zakat 2,5% bisa menjadi pengurang pajak sebagaimana sekarang 
diterapkan dalam sistem pajak penghasilan.


Meskipun bank memang yang menyimpankan uang nasabah dan dipakai untuk 
investasi/pembiayaa n, di sisi lain kalau gaji para pekerja tidak dipotong oleh 
pajak penghasilan, maka setiap bulannya mereka akan memperoleh beberapa persen 
uang lebih, sehingga daya beli akan meningkat, diharapkan mendorong motivasi 
belanja, terutama di saat krisis ini.

Kalau kejujuran jadi masalah, mendeteksi kekayaan akhir mungkin sama sulitnya 
dengan mendeteksi pendapatan, kalau sistem pajaknya tidak memadai.

Wassalaam,
Dian.

2009/3/11 Muhamad Said Fathurrohman <deno...@yahoo. com>

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

        1. Zakat mal dapat mencapai tujuan pajak kekayaan yang anda usulkan, 

        2. Kalau
tujuan anda adalah mengurangi uang yang tidak disalurkan, maka simpanan
di bank tidak termasuk karena sebagian besar uang itu disalurkan
menjadi kredit/pembiayaan belanja konsumsi maupun investasi
        3. Kalau
bank tidak menyalurkan simpanan untuk menghindari risiko, maka bank
yang salah sehingga ialah yang patut dipajak, bukan nasabah
        4. Simpanan
di luar bank, di bantal atau brankas, sulit dideteksi kecuali bila
wajib pajak jujur. Namun dengan tingkat pajak yang begitu tinggi,
kejujuran menjadi semakin mahal. Lain dengan zakat atas uang yang 2,5%
relatif tidak terasa sehingga kemungkinan muzakki untukjujur lebih
tinggi

Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.
------
Muhamad Said Fathurrohman
Check this out: 

http://komentar- ekonomi.blogspot .com/

http://belajarilmue konomi.wordpress .com/



________________________________
From: Dian Tresna Nugraha <dian.nugraha@ gmail.com>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, March 10, 2009 11:26:44 PM
Subject: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan

Assalaamu `alaykum,

Saya
yakin bahwa saat krisis ini uang itu ada (di suatu tempat, disimpan
seseorang), tapi tidak dibelanjakan atau diinvestasikan karena mungkin
serba khawatir akan masa depan. Oleh karena itu, saya merasa perlu
adanya instrumen yang dapat memaksa mereka yang punya uang banyak agar
membelanjakannya. Salah satu ide yang terpikir adalah dengan menerapkan
sistem pajak atas kekayaan (uang) sebagai alternatif dari sistem pajak
atas penghasilan. Yakni, setiap orang yang punya sejumlah uang tertentu
pada suatu akhir periode (tutup buku) harus membayar pajak sebanding
dengan uang yang masih tersisa tersebut.

Misal sbb:
- tarif pajak kekayaan = 10%
- uang simpanan awal tahun = 100 juta
- pemasukan rata-rata bulanan = 10 juta
- pengeluaran rata-rata bulanan = 7 juta

Maka pajak kekayaan (uang) yang harus dibayar = 10% x (100 juta + 12 * (10 juta 
- 7 juta)) = 10% x 136 juta = 13,6 juta.

Supaya pajaknya kecil --> harus banyak belanja/investasi -> perputaran ekonomi 
lebih kencang .
Kalau sedikit belanja --> pajaknya lebih besar -> pemerintah dapat menyalurkan 
lebih besar untuk pembangunan.

Pemerintah tidak perlu
khawatir kekurangan pemasukan pajak akibat hilangnya sumber pajak
penghasilan, karena kalau orang banyak belanja, pemasukan dari pajak
pertambahan nilai akan naik.

Salam,
Dian

 


   


      

Kirim email ke