Ngomong2 ttg pajak, biar gak lupa, Maret ini batas harus lapor pajak di KPP 
atau ditempat lain yg disediakan untuk orang pribadi $ April untuk badan, yaitu 
SPT tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak.
Tahun ini pajak2 semakin digembar gemborkan, sanksi2 tegas akan dilakukan.


Btw dari anggota milis, ato mungkin pengurus MES, ada usul nih untuk 
memfasilitasi simulasi pengisian ini dan diskusi tanya jawab untuk kita2 orang 
awam, setau saya di forum ini banyak para ahli. Ya skalian ngumpul2. 

gmn para pengurus MES, ada tanggapan ??


infonya disini nih, tata cr juga bisa dilihat disitus ini sih,
http://pajak.go.id/dmdocuments/Pengumuman%20SPT%20Tahunan.pdf




--- On Fri, 3/13/09, Dian Tresna Nugraha <[email protected]> wrote:
From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan
To: [email protected]
Date: Friday, March 13, 2009, 12:55 PM











    
            Terima kasih atas tanggapannya.



Saya akui bersitan pikiran tentang pajak kekayaan uang ini berasal dari konsep 
zakat maal. Akan tetapi kita mengetahui bahwa zakat maal itu wajib hanya untuk 
Muslim, sedangkan potensi pajak kekayaan lebih dari itu.

2.5% adalah besar ditujukan untuk mustahiq zakat. Namun negara mungkin 
memerlukan sebagian lebih untuk keperluannya. Andai tarif pajak kekayaan ini 
10%, pembayaran zakat 2,5% bisa menjadi pengurang pajak sebagaimana sekarang 
diterapkan dalam sistem pajak penghasilan.



Meskipun bank memang yang menyimpankan uang nasabah dan dipakai untuk 
investasi/pembiayaa n, di sisi lain kalau gaji para pekerja tidak dipotong oleh 
pajak penghasilan, maka setiap bulannya mereka akan memperoleh beberapa persen 
uang lebih, sehingga daya beli akan meningkat, diharapkan mendorong motivasi 
belanja, terutama di saat krisis ini.

Kalau kejujuran jadi masalah, mendeteksi kekayaan akhir mungkin sama sulitnya 
dengan mendeteksi pendapatan, kalau sistem pajaknya tidak memadai.
Wassalaam,
Dian.


2009/3/11 Muhamad Said Fathurrohman <deno...@yahoo. com>

















    
            Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Zakat mal dapat mencapai tujuan pajak kekayaan yang anda usulkan, 
Kalau
tujuan anda adalah mengurangi uang yang tidak disalurkan, maka simpanan
di bank tidak termasuk karena sebagian besar uang itu disalurkan
menjadi kredit/pembiayaan belanja konsumsi maupun investasiKalau
bank tidak menyalurkan simpanan untuk menghindari risiko, maka bank
yang salah sehingga ialah yang patut dipajak, bukan nasabahSimpanan
di luar bank, di bantal atau brankas, sulit dideteksi kecuali bila
wajib pajak jujur. Namun dengan tingkat pajak yang begitu tinggi,
kejujuran menjadi semakin mahal. Lain dengan zakat atas uang yang 2,5%
relatif tidak terasa sehingga kemungkinan muzakki untukjujur lebih
tinggi
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.------Muhamad Said FathurrohmanCheck this out: 


http://komentar- ekonomi.blogspot .com/
http://belajarilmue konomi.wordpress .com/




From: Dian Tresna Nugraha <dian.nugraha@ gmail.com>


To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Tuesday, March 10, 2009 11:26:44 PM


Subject: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan










    
            Assalaamu `alaykum,

Saya
yakin bahwa saat krisis ini uang itu ada (di suatu tempat, disimpan
seseorang), tapi tidak dibelanjakan atau diinvestasikan karena mungkin
serba khawatir akan masa depan. Oleh karena itu, saya merasa perlu
adanya instrumen yang dapat memaksa mereka yang punya uang banyak agar
membelanjakannya. Salah satu ide yang terpikir adalah dengan menerapkan
sistem pajak atas kekayaan (uang) sebagai alternatif dari sistem pajak
atas penghasilan. Yakni, setiap orang yang punya sejumlah uang tertentu
pada suatu akhir periode (tutup buku) harus membayar pajak sebanding
dengan uang yang masih tersisa tersebut.



Misal sbb:
- tarif pajak kekayaan = 10%




- uang simpanan awal tahun = 100 juta
- pemasukan rata-rata bulanan = 10 juta




- pengeluaran rata-rata bulanan = 7 juta

Maka pajak kekayaan (uang) yang harus dibayar = 10% x (100 juta + 12 * (10 juta 
- 7 juta)) = 10% x 136 juta = 13,6 juta.





Supaya pajaknya kecil --> harus banyak belanja/investasi -> perputaran ekonomi 
lebih kencang .




Kalau sedikit belanja --> pajaknya lebih besar -> pemerintah dapat menyalurkan 
lebih besar untuk pembangunan.




Pemerintah tidak perlu
khawatir kekurangan pemasukan pajak akibat hilangnya sumber pajak
penghasilan, karena kalau orang banyak belanja, pemasukan dari pajak
pertambahan nilai akan naik.


Salam,
Dian




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke