Ngomong2 ttg pajak, biar gak lupa, Maret ini batas harus lapor pajak di KPP atau ditempat lain yg disediakan untuk orang pribadi $ April untuk badan, yaitu SPT tahunan pajak penghasilan untuk wajib pajak. Tahun ini pajak2 semakin digembar gemborkan, sanksi2 tegas akan dilakukan.
Btw dari anggota milis, ato mungkin pengurus MES, ada usul nih untuk memfasilitasi simulasi pengisian ini dan diskusi tanya jawab untuk kita2 orang awam, setau saya di forum ini banyak para ahli. Ya skalian ngumpul2. gmn para pengurus MES, ada tanggapan ?? infonya disini nih, tata cr juga bisa dilihat disitus ini sih, http://pajak.go.id/dmdocuments/Pengumuman%20SPT%20Tahunan.pdf --- On Fri, 3/13/09, Dian Tresna Nugraha <[email protected]> wrote: From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan To: [email protected] Date: Friday, March 13, 2009, 12:55 PM Terima kasih atas tanggapannya. Saya akui bersitan pikiran tentang pajak kekayaan uang ini berasal dari konsep zakat maal. Akan tetapi kita mengetahui bahwa zakat maal itu wajib hanya untuk Muslim, sedangkan potensi pajak kekayaan lebih dari itu. 2.5% adalah besar ditujukan untuk mustahiq zakat. Namun negara mungkin memerlukan sebagian lebih untuk keperluannya. Andai tarif pajak kekayaan ini 10%, pembayaran zakat 2,5% bisa menjadi pengurang pajak sebagaimana sekarang diterapkan dalam sistem pajak penghasilan. Meskipun bank memang yang menyimpankan uang nasabah dan dipakai untuk investasi/pembiayaa n, di sisi lain kalau gaji para pekerja tidak dipotong oleh pajak penghasilan, maka setiap bulannya mereka akan memperoleh beberapa persen uang lebih, sehingga daya beli akan meningkat, diharapkan mendorong motivasi belanja, terutama di saat krisis ini. Kalau kejujuran jadi masalah, mendeteksi kekayaan akhir mungkin sama sulitnya dengan mendeteksi pendapatan, kalau sistem pajaknya tidak memadai. Wassalaam, Dian. 2009/3/11 Muhamad Said Fathurrohman <deno...@yahoo. com> Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Zakat mal dapat mencapai tujuan pajak kekayaan yang anda usulkan, Kalau tujuan anda adalah mengurangi uang yang tidak disalurkan, maka simpanan di bank tidak termasuk karena sebagian besar uang itu disalurkan menjadi kredit/pembiayaan belanja konsumsi maupun investasiKalau bank tidak menyalurkan simpanan untuk menghindari risiko, maka bank yang salah sehingga ialah yang patut dipajak, bukan nasabahSimpanan di luar bank, di bantal atau brankas, sulit dideteksi kecuali bila wajib pajak jujur. Namun dengan tingkat pajak yang begitu tinggi, kejujuran menjadi semakin mahal. Lain dengan zakat atas uang yang 2,5% relatif tidak terasa sehingga kemungkinan muzakki untukjujur lebih tinggi Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.------Muhamad Said FathurrohmanCheck this out: http://komentar- ekonomi.blogspot .com/ http://belajarilmue konomi.wordpress .com/ From: Dian Tresna Nugraha <dian.nugraha@ gmail.com> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, March 10, 2009 11:26:44 PM Subject: [ekonomi-syariah] Pajak kekayaan Assalaamu `alaykum, Saya yakin bahwa saat krisis ini uang itu ada (di suatu tempat, disimpan seseorang), tapi tidak dibelanjakan atau diinvestasikan karena mungkin serba khawatir akan masa depan. Oleh karena itu, saya merasa perlu adanya instrumen yang dapat memaksa mereka yang punya uang banyak agar membelanjakannya. Salah satu ide yang terpikir adalah dengan menerapkan sistem pajak atas kekayaan (uang) sebagai alternatif dari sistem pajak atas penghasilan. Yakni, setiap orang yang punya sejumlah uang tertentu pada suatu akhir periode (tutup buku) harus membayar pajak sebanding dengan uang yang masih tersisa tersebut. Misal sbb: - tarif pajak kekayaan = 10% - uang simpanan awal tahun = 100 juta - pemasukan rata-rata bulanan = 10 juta - pengeluaran rata-rata bulanan = 7 juta Maka pajak kekayaan (uang) yang harus dibayar = 10% x (100 juta + 12 * (10 juta - 7 juta)) = 10% x 136 juta = 13,6 juta. Supaya pajaknya kecil --> harus banyak belanja/investasi -> perputaran ekonomi lebih kencang . Kalau sedikit belanja --> pajaknya lebih besar -> pemerintah dapat menyalurkan lebih besar untuk pembangunan. Pemerintah tidak perlu khawatir kekurangan pemasukan pajak akibat hilangnya sumber pajak penghasilan, karena kalau orang banyak belanja, pemasukan dari pajak pertambahan nilai akan naik. Salam, Dian
