Dibawah ini peraturannya...

btw uda ade, saya sih baru baca sekilas, tapi kalo ga salah tangkap maksud dari 
PP ini metode penghitungan pajaknya sama saja dengan metode penghitungan pajak 
pada bank konvensional. Jadi tidak dilihat pada transaksi kotraknya seperti 
yang diributkan selama ini. Jadi kalau mau beli mobil pake akad murabahah 
pajaknya cukup sekali sama prosedurnya dengan beli mobil minjan di bank 
konvensional.

Tapi bisa jadi juga interpretasi saya salah, udah 5 tahun yang lalu belajar 
pajak soalnya hehehehe...


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah;
Mengingat

: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN
KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Usaha ...
- 2 -
2. Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi
syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan
kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Pasal 2
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha
Berbasis Syariah meliputi:
a. penghasilan;
b. biaya; dan
c. pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
(2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. margin; dan
c. kerugian dari transaksi bagi hasil.
(3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan
Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan juga terhadap :
a. hak pihak ketiga atas bagi hasil;
b. bonus;
c. margin; dan
d. hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan
pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis
Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku
mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan
untuk Usaha Berbasis Syariah diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.
Agar ...
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 48
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH

I. UMUM
Transaksi kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah semakin mengalami
perkembangan yang antara lain meliputi kegiatan perbankan syariah,
asuransi syariah, obligasi atau surat utang syariah (sukuk), instrumen pasar
modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lain yang
pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip
hukum Islam dalam kegiatan perekonomian berdasarkan fatwa yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa
di bidang syariah.
Dibandingkan dengan transaksi berdasarkan sistem konvensional yang telah
dikenal, terdapat perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah
dengan transaksi yang dilakukan berdasarkan sistem konvensional tersebut.
Perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya prinsip tertentu yang harus
diperhatikan oleh Usaha Berbasis Syariah dalam melaksanakan kegiatan
usahanya, yaitu: kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari
spekulasi, dan riba. Terkait dengan prinsip menghindari riba, kegiatan
pemberian pinjaman yang dilakukan oleh jasa keuangan dengan
mengenakan tingkat bunga tertentu tidak dapat dilakukan oleh usaha
berbasis syariah. Kegiatan tersebut, dalam Usaha Berbasis Syariah
dilakukan melalui beberapa pendekatan antara lain:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi jual beli dalam bentuk murabahah, salam, dan istisna;
c. transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah dan ijarah muntahiya
bittamlik; dan
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk qardh;
Berdasarkan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi, dana akan
dikembalikan setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan imbalan,
tanpa imbalan, atau bagi hasil.
Perbedaan ...
- 2 -
Perbedaan antara transaksi berdasarkan prinsip syariah dengan transaksi
berdasarkan sistem konvensional tersebut akan mengakibatkan beberapa
implikasi. Perbedaan tersebut menyebabkan perlakuan perpajakan yang
berbeda dalam suatu industri yang sama, yaitu untuk kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah dan kegiatan usaha berdasarkan sistem
konvensional. Dengan perlakuan yang berbeda tersebut, maka perlakuan
perpajakan menjadi tidak netral bagi para pihak yang terlibat untuk
menentukan pilihan apakah menggunakan transaksi berdasarkan prinsip
syariah atau berdasarkan sistem konvensional. Implikasi berikutnya terkait
dengan kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan bagi kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah tertentu, apabila ketentuan Pajak Penghasilan
yang berlaku umum diterapkan atas transaksi syariah yang mendasari
kegiatan usaha tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan dalam Pasal 31D memerintahkan untuk
membentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur perlakuan Pajak
Penghasilan atas transaksi kegiatan Usaha Berbasis Syariah dipersamakan
dengan atau sebagaimana yang berlaku atas transaksi sepadan yang
dilakukan oleh pelaku usaha dalam industri yang sama yang berdasarkan
sistem konvensional. Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan tidak
bersifat distortif serta akan memberikan perlakuan yang sama (level playing
field) bagi Wajib Pajak dalam suatu industri yang sama.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Hak pihak ketiga atas bagi hasil yang dibayarkan merupakan
biaya yang dapat dikurangkan. Bagi hasil ini berbeda dengan
dividen yang dibagikan, terkait dengan status dana yang
digunakan. Dividen diberikan atas modal yang ditanamkan
pada usaha yang menunjukkan kepemilikan usaha.
Sedangkan bagi hasil dibayarkan atas dana pihak ketiga yang
digunakan untuk jangka waktu tertentu yang tidak
menunjukkan kepemilikan usaha.
Huruf b ...
- 3 -
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kerugian yang timbul dari transaksi bagi hasil merupakan
biaya yang dapat dikurangkan. Kerugian yang timbul harus
diteliti lebih lanjut, apabila kerugian tersebut timbul akibat
kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian
tersebut merupakan tanggung jawab pengelola dana.
Sedangkan apabila setelah diteliti diketahui bahwa kerugian
tersebut timbul dan terjadi bukan karena kelalaian atau
kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut
dibebankan kepada pemilik modal sesuai dengan
akad/perjanjian.
Ayat (3)
Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis
syariah lainnya yang sejenis merupakan penghasilan yang
dibayarkan berkenaan dengan penggunaan dana pihak ketiga yang
tidak terkait dengan kepemilikan usaha, contoh:
a. deposito mudharabah menggunakan akad mudharabah.
Terhadap para deposan diberikan bagi hasil atas pemanfaatan
dana yang disimpan pada bank syariah;
b. giro pada bank syariah menggunakan akad wadiah (titipan),
karena dana yang disimpan dapat ditarik setiap saat. Terhadap
pemegang giro, bank syariah tidak menjanjikan hasil yang
diberikan, tetapi dapat memberikan bonus yang tidak
ditentukan besarnya; dan
c. pembiayaan murabahah menggunakan prinsip jual beli
sehingga memunculkan margin yang merupakan selisih antara
dana yang diberikan dengan total dana yang harus
dikembalikan oleh penerima dana. Karena terkait dengan
pembiayaan, bukan semata-mata transaksi jual beli, maka
terhadap margin tersebut diperlakukan sebagai penghasilan
yang merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Pemberlakuan secara mutatis mutandis dimaksudkan bahwa
ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk
kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Contoh ...
- 4 -
Contoh, perlakuan perpajakan mengenai bunga berlaku pula untuk
imbalan atas penggunaan dana pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam kategori modal perusahaan. Imbalan tersebut dapat berupa hak
pihak ketiga atas bagi hasil, margin, atau bonus, sesuai dengan
pendekatan transaksi syariah yang digunakan.
Pada ketentuan perpajakan secara umum, bunga merupakan
penghasilan bagi pihak penerima dan merupakan pengurang
penghasilan bagi pihak pembayar.
Berkenaan dengan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan, pihak
pembayar wajib memotong Pajak Penghasilan atas bunga yang
dibayarkan. Pemotongan tersebut dapat dilakukan sesuai dengan Pasal
4 ayat (2), Pasal 23, dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi.
Perlakuan perpajakan tersebut juga berlaku terhadap hak pihak ketiga
atas bagi hasil, margin, atau bonus yang timbul dari penggunaan dana
pihak ketiga yang tidak termasuk dalam kategori modal perusahaan,
sesuai dengan transaksi dan lembaga yang bertransaksi.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4988









--- In [email protected], rahmat arafah <almadany.econo...@...> 
wrote:
>
> waalaikumslam.
> mas ade fauzan udah dapat belum tuh PPnya?
> kalo ketemu,tolong saya dikirimn juga ke arafahalmad...@...
> karena id inui khusus milist aja
> terimakasih banyak
> wassalam
> 
> 
> 
> On 3/12/09, Ade Fauzan <ade.fau...@...> wrote:
> >
> >   Assalamu'alaikum WrWb.
> >
> > Apakah rekan-rekan anggota milis ini sudah ada yang membaca dan menela'ah
> > PP no 25 tahun 2009 tentang pajak penghasilan kegiatan usaha berbasis
> > syariah?
> > Jika ada yang memang punya kompetensi dalam hal ini mohon sharing nya,
> > karena menurut saya sebagai orang awan, PP malah menyatakan bahwa kegiatan
> > berbasis Syariah tidak akan mendapat perlakuan khusus mengenai pajak, hal
> > ini terlihat dari bagian penjelasan PP.
> >
> > Mohon advise nya ya Pak/Buk
> >
> > Terimakasih
> >
> >
> > Ade Fauzan
> >
> > Bagi yang belum punya, PP nya bisa diunduh di
> > http://rapidshare.com/users/5YQ0V2
> >
> > 
> >
>


Kirim email ke