Pak Ali, kalau uang yang disimpan dalam bentuk deposito mudharabah, apakah masih harus dikeluarkan zakat? bukan kah deposito mudharabah itu sifatnya investasi, artinya uang tersebut diputar/tidak diam sehingga tidak terkena kewajiban zakat.
tolong konfirmasinya. Wassalam. On 9/7/09, ali.hozi <[email protected]> wrote: > By: Alihozi > > Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh > teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus > mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka > beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat > baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang > dikeluarkan zakatnya. > > Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai > dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat > uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus > dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari > bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb. > > Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para > ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum > mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, > umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu > dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb. > > Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak > salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan > zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi > kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat > yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada > lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat > dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan > berikut ini. > > Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang : > 1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana > 2.Harta tsb terangkat berkahnya. > 3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa. > 4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT. > 5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama > Islam). > 6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang > empunya harta tsb di neraka. > > Firman Allah,SWT > " Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari > kiamat " (Al-Imran :180) > "...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada > jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat > siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka > jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka...." > (At-Taubah 34-35). > > Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau > ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. > > Wallahua'lam > Al-Faqir > > > Alihozi http://alihozi77.blogspot.com > Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no > 0813-882-364-05 atau email [email protected] > > > ------------------------------------ =========================== SPONSOR Tahunan MES 2009 : 1. Bank Muamalat Indonesia 2. Bank Syariah Mandiri 3. Bank BNI Syariah 4. Pegadaian Syariah 5. Bank BRI Syariah 6. Bank Bukopin Syariah ==================================================== Acara Expo : M-Life Ramadhan Event, 1-6 September 2009, Grand Indonesia - Eastmall. Informasi lengkap mengengai jadwal acara dan tata cara ikut serta, silahkan klik http://m-life.ekonomisyariah.org Acara TV : 1. Spiritual CEO Ramadhan TVOne Tiap Ahad (Minggu) & Sabtu jam 04.00 WIB di TV ONE Host: Gunawan Yasni 2. Sukses Syariah Setiap hari selama bulan ramadhan, jam 04.00 WIB di METRO TV Host: Muhammad Syakir Sula 3. Sakina - Membina Keuangan Keluarga Dengan Syariah Dua hari sekali, mulai Tanggal 24 Ramadhan, pkl 03.00 di TV One Host : Marissa HaqueYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
