Waalaikum salam. Saya coba hitung yaa... Perhitungan ini saya hitung berdasarkan kementrian urusan keislaman, wakaf dan dakwah kerajaan arab saudi. http://zakat.al-islam.com/ind/ . Menurut situs tersebut perhitungan zakat profesi digabung terlebih dahulu dengan zakat uang untuk memudahkan perhitungan dan menghindari terjadinya zakat ganda.
Pada quiz tersebut, tidak disebutkan jumlah tabungan setelah 1 tahun. Jika diasumsikan karyawan itu konsisten menabung Rp 8 juta - Rp 5 juta = Rp 3 juta/bulan, maka tabungannya meningkat menjadi Rp 80 juta + Rp 36 juta = Rp 116 juta pada akhir tahun.. Asumsi ini pada pelaksanaannya susah dilakukan karena, jd sebaiknya langsung liat saja saldo tabungan dan objek zakat lainnya pada akhir tahun. Maka karyawan tersebut bayar zakat sebesar Rp 116 juta x 2,5% = Rp 2,9 juta akhir tahun. Pertanyaan saya selanjutnya: 1. Apakah kita bayar zakat harus tepat (precise) sesuai perhitungan? Apakah boleh membayar zakat lebih? Kalau boleh, karena zakat termasuk ibadah, apakah tidak bertentangan dengan aturan fiqh ibadah, yg tidak boleh melebih-lebihkan seperti tidak boleh sholat shubuh 3 rakaat... ??? 2. Kalau tidak mencapai nisab, bolehkah membayar zakat? Jadi dia niatnya zakat, bukan infaq... Mungkin saja dia membayar zakat karena program pemberdayaan zakat lebih menarik. Salam, Dedy Kurniawan --- On Sun, 9/6/09, Dian Tresna Nugraha <[email protected]> wrote: From: Dian Tresna Nugraha <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Bahaya Akibat Salah Menghitung dan Menahan Zakat Harta/Uang To: [email protected] Date: Sunday, September 6, 2009, 8:48 PM Assalamu alaykum, Sekalian saya punya quiz :-) ----- Seorang karyawan memiliki tabungan awal tahun = 80 juta. Gaji bersih bulanan = 8 juta. Pengeluaran bulanan = 5 juta. Harga emas = 250 ribu/gram. Berapa TOTAL zakat yang dibayarkan setelah satu tahun (termasuk zakat yang dikeluarkan per bulan saat gajian)? ----- Wassalaam, Dian. 2009/9/7 ali.hozi <ali.h...@yahoo. co.id>: > > > By: Alihozi > > Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh > teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus > mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka > beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat > baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang > dikeluarkan zakatnya. > > Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai > dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat > uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus > dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari > bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb. > > Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para > ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum > mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui, > umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu > dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb. > > Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak > salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan > zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi > kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat > yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada > lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat > dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan > berikut ini. > > Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang : > 1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana > 2.Harta tsb terangkat berkahnya. > 3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa. > 4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT. > 5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama > Islam). > 6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang > empunya harta tsb di neraka. > > Firman Allah,SWT > " Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari > kiamat " (Al-Imran :180) > "...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada > jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat > siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka > jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka...." > (At-Taubah 34-35). > > Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau > ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. > > Wallahua'lam > Al-Faqir > > Alihozi http://alihozi77. blogspot. com > Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no > 0813-882-364- 05 atau email ali.h...@yahoo. co.id > >
