Salam Pak Nugroho dan rekan2 milis MES Yth, 

Zakat dipungut untuk semua  jenis kekayaan yang kita miliki termasuk uang dalam 
bentuk deposito  di bank baik pokok maupun bagi hasilnya, selama memang cukup 
nisab dan haulnya(satu tahun sejak kepemilikan). Kalau alasan bapak karena 
deposito mudharabah tidak dikeluarkan zakat karena sifatnya investasi itu 
bertentangan dengan hukum zakat yang tertulis di kitab-kitab fiqih , misalnya 
zakat perdagangan yang dipungut adalah dari modal + keuntungannya bukan hanya 
dari keuntungannya saja dan hal ini disepakati seluruh ulama fiqih tidak ada 
perselisihan mengenai hal ini.

Sungguh aneh bukan, kalau emas dan perak yang jumlahnya tetap saja dipungut 
zakatnya setiap tahun tapi mengapa deposito yang berkembang setiap tahunnya 
tidak dipungut zakatnya?  Bisa-bisa kalau suatu saat nanti ada penerapan sangsi 
sosial oleh pemerintah bagi yang tidak mengeluarkan zakat, orang-orang kaya 
yang bakhil bin pelit yang tidak mau mengeluarkan zakat emas & peraknya 
beramai-ramai memindahkan emasnya ke deposito bank agar tidak kena zakat justru 
hal ini bisa membahayakan eksistensi ummat Islam.

Jadikanlah zakat terhadap deposito di bank sebagai rasa syukur kita kepada 
Allah,SWT yang telah menjaga deposito di bank kita tetap ada dan utuh.

Demikian, mohon maaf atas segala kekurangan
Salam

Alihozi http://alihozi77.blogspot.com


--- In [email protected], "nugroho.s" <nugroh...@...> wrote:
>
> Pak Ali,
> 
> kalau uang yang disimpan dalam bentuk deposito mudharabah, apakah
> masih harus dikeluarkan zakat? bukan kah deposito mudharabah itu
> sifatnya investasi, artinya uang tersebut diputar/tidak diam sehingga
> tidak terkena kewajiban zakat.
> 
> tolong konfirmasinya.
> 
> Wassalam.
> 
> On 9/7/09, ali.hozi <ali.h...@...> wrote:
> > By: Alihozi
> >
> > Beberapa hari yang lalu di bulan suci ramadhan ini saya ditanya oleh
> > teman-teman saya para ibu-ibu rumah tangga perihal berapa zakat yang harus
> > mereka keluarkan dari uang simpanan mereka di bank syariah. Awalnya mereka
> > beranggapan kalau zakat uang simpanan mereka tsb dikeluarkan hanya pada saat
> > baru memperolehnya, untuk selanjutnya hanya bagi hasilnya saja yang
> > dikeluarkan zakatnya.
> >
> > Saya katakan kepada mereka kalau anggapan mereka itu adalah tidak sesuai
> > dengan ketentuan yang ada dalam kitab-kitab fiqih, karena yang namanya zakat
> > uang simpanan adalah sama dengan zakat emas dan perak yakni harus
> > dikeluarkan setiap tahun 2,5% dari (pokok + bagi hasil) uang tsb bukan dari
> > bagi hasilnya saja, setelah cukup nisab dan genap haulnya uang tsb.
> >
> > Berdasarkan cerita di atas, saya mengatakan benar apa yang dikatakan para
> > ulama bahwa setiap muslim yang mempunyai harta wajib mempelajari hukum-hukum
> > mengenai perkara-perkara yang wajib dizakatkan supaya ia mengetahui,
> > umpamanya ia wajib zakat berapa kadar yang harus dikeluarkan, kapan waktu
> > dikeluarkan dan siapa pula orang-orang yang harus diberikan zakat tsb.
> >
> > Hal itu dilakukan agar setiap muslim yang memiliki harta kekayaan tidak
> > salah dalam menghitung zakatnya apalagi sampai menahan untuk mengeluarkan
> > zakat tsb. Kita harus berhati-hati dengan sama-sama melakukan intropeksi
> > kembali, apakah kita selama ini telah benar dalam menghitung kadar zakat
> > yang mestinya dikeluarkan ? Kita bisa bertanya kepada para ulama atau kepada
> > lembaga – lembaga zakat yang ada di Indonesia sehingga kita bisa selamat
> > dari bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta yang akan saya uraikan
> > berikut ini.
> >
> > Bahaya salah menghitung dan menahan zakat harta/uang :
> > 1.Harta tsb bisa menjadi sumber bahaya, fitnah dan bencana
> > 2.Harta tsb terangkat berkahnya.
> > 3.Harta tsb bisa menjadi sumber dari segala perbuatan dosa.
> > 4.Hidup penuh gelisah dan keluh kesah, merasa bosan dg ketentuan Allah,SWT.
> > 5.Dikhawatirkan meninggal dalam keadaan Suul Khatimah (keluar dari agama
> > Islam).
> > 6.Di akhirat harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan menyiksa yang
> > empunya harta tsb di neraka.
> >
> > Firman Allah,SWT
> > " Harta yang mereka kikirkan itu akan digantungkan di leher mereka di hari
> > kiamat " (Al-Imran :180)
> > "...Dan orang2 yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
> > jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat
> > siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas & perak itu dalam neraka
> > jahannam, lalu dibakar dengannya dahi,lambung dan punggung mereka...."
> > (At-Taubah 34-35).
> >
> > Maha Suci Engkau, Wahai Tuhan, tiada ilmu bagiku melainkan apa yang Engkau
> > ajariku. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
> >
> > Wallahua'lam
> > Al-Faqir
> >
> >
> > Alihozi http://alihozi77.blogspot.com
> > Bagi yang ingin mengambil KPR Syariah bisa menghubungi Ali di no
> > 0813-882-364-05 atau email ali.h...@...
> >
> >
> >
>


Kirim email ke