Berikut ini saya temukan artikel menarik.. http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/723-diskusi-perbankan-syariah-bag-1.html http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/730-diskusi-perbankan-syariah-bag-2.html http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/732-diskusi-perbankan-syariah-bag-3-dan-4.html
Saya tidak akan tanggapi, biarlah yg membaca menilai sendiri kualitas antara
dua orang yg berdiskusi tsb.
Maaf kalau repost.
Salam.
