Pada tanggal 03/02/10, Ikhwan Iqtishady <[email protected]> menulis:
> Klo dari segi fiqhnya mungkin para ahli fiqh yang kompeten bisa ikut > nimbrung. Salah satu permasalah fiqh yang dihadaapi oleh perbankan Syariah > adalah dualisme kedudukan dalam akad. Yaitu satu sisi ia bertindak sebagai > Mudharib dan pada kesempatan lain ia bertindak sebagai shahibul maal. Nahhh > klo dalam fiqh gimana tuh bang ? kajiannya bisa dilihat di postingan Yu Sin kemarin, saya ulangi link nya terutama di bagian kajian fiqih yg anda tanyakan : http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/732-diskusi-perbankan-syariah-bag-3-dan-4.html solusi 'benchmarking'nya lihat ar Rajhi Bank di Arab Saudi. (sayangnya di Indonesia konon lebih berkiblat ke Malaysia ya?? (CMIIW)). saya copy paste kan : [Komentar UPPS] // Dulu Islamic Bank di Sudan awalnya menyetok barang, karena berupaya mengamalkan hadits-hadits Nabi, bahwa menjual barang yang belum dimiliki dilarang. Namun demikian sekarang mereka kembali ke konsep bank sebagai lembaga intermediasi karena tidak efisien dan over head cost yang besar. // [Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri] UPPS yang terhormat, kembali info ini adalah info yang sangat berharga bagi saya, betapa tidak info ini semakin menambah banyak data yang saya ketahui tentang perilaku perbankan syariat di negeri kita. Para praktisi perbankan syariat siap mengadakan study banding dengan perbankan yang ada di mana saja, sampaipun yang ada di benua afrika, akan tetapi saya heran kenapa mereka terkesan menutup mata dari praktek perbankan Islam yang ada di Saudi Arabia. Saya yakin Anda mengetahui bahwa Ar Rajhi Bank yang ada di Saudi Arabia menyelisihi praktek perbankan syari'ah yang ada di indonesia. Ar Rajhi Bank memiliki banyak gudang bahan bangunan, gudang kendaraan, dan alat-alat berat. Bahkan saya beberapa kali mendapatkan info dari penduduk saudi bahwa Ar Rajhi Bank mengadakan lelang kendaraan-kendaraannya yang kurang laku jual, dan telah berlalu beberapa tahun dari pembeliannya. Di antara faktor yang menjadikan perbankan syariat di negeri kita tidak siap untuk melakukan seperti yang dilakukan oleh Ar Rajhi Bank ialah karena perbankan syari'ah di negeri kita memiliki kewajiban atau komitmen untuk memberikan "bagi hasil" kepada setiap nasabah yang menyimpan dana di tempatnya. Walaupun pada kenyataannya dana nasabah tersebut belum disalurkan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu kita sering mendengar berita bahwa perbankan syariat mengalami over likuiditas, sehingga akhirnya dananya yang melimpah itu disalurkan ke Sertifikat Bank Indonesia. Sedangkan di Ar Rajhi Bank, kewajiban ini tidak ada, sehingga walaupun seorang nasabah menabungkan puluhan juta real atau bahkan mungkin miliaran real, pihak Ar Rajhi Bank tidak akan pernah memberinya fee atau bagi hasil walau hanya 1 real saja, bila ia tidak menginvestasikannya dalam proyek-proyek yang dijalankan oleh Ar Rajhi. Dengan demikian, walaupun Bank Ar Rajhi belum atau tidak bisa menyalurkan sebagian dana nasabahnya, tidak menjadi masalah baginya. Fakta ini menjadikan kita meragukan status "bagi hasil" yang diberikan oleh perbankan syariat yang ada di negri kita. Bagi hasil kok diberikan kepada setiap nasabah, tanpa ada beda, nasabah yang dananya telah disalurkan dalam unit usaha dari nasabah yang dananya masih macet di bank. > Regards, > Ikhwan ( Susah amat ya cari kerjaan di lembaga keuangan syariah ^_^) kalo belum berjodoh di LKS kenapa tidak cari tempat yg lain?, sektor riil misalnya, kan lebih banyak pilihan
