Pada tanggal 03/02/10, Ikhwan Iqtishady <[email protected]> menulis:

> Klo dari segi fiqhnya mungkin para ahli fiqh yang kompeten bisa ikut
> nimbrung. Salah satu permasalah fiqh yang dihadaapi oleh perbankan Syariah
> adalah dualisme kedudukan dalam akad. Yaitu satu sisi ia bertindak sebagai
> Mudharib dan pada kesempatan lain ia bertindak sebagai shahibul maal. Nahhh
> klo dalam fiqh gimana tuh bang ?

kajiannya bisa dilihat di postingan Yu Sin kemarin, saya ulangi link
nya terutama di bagian kajian fiqih yg anda tanyakan :
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/732-diskusi-perbankan-syariah-bag-3-dan-4.html

solusi 'benchmarking'nya lihat ar Rajhi Bank di Arab Saudi. (sayangnya
di Indonesia konon lebih berkiblat ke Malaysia ya?? (CMIIW)). saya
copy paste kan :

[Komentar UPPS]
//
Dulu Islamic Bank di Sudan awalnya menyetok barang, karena berupaya
mengamalkan hadits-hadits Nabi, bahwa menjual barang yang belum
dimiliki dilarang. Namun demikian sekarang mereka kembali ke konsep
bank sebagai lembaga intermediasi karena tidak efisien dan over head
cost yang besar.
//

[Tanggapan Ustadz Muhammad Arifin Badri]

UPPS yang terhormat, kembali info ini adalah info yang sangat berharga
bagi saya, betapa tidak info ini semakin menambah banyak data yang
saya ketahui tentang perilaku perbankan syariat di negeri kita. Para
praktisi perbankan syariat siap mengadakan study banding dengan
perbankan yang ada di mana saja, sampaipun yang ada di benua afrika,
akan tetapi saya heran kenapa mereka terkesan menutup mata dari
praktek perbankan Islam yang ada di Saudi Arabia.

Saya yakin Anda mengetahui bahwa Ar Rajhi Bank yang ada di Saudi
Arabia menyelisihi praktek perbankan syari'ah yang ada di indonesia.
Ar Rajhi Bank memiliki banyak gudang bahan bangunan, gudang kendaraan,
dan alat-alat berat. Bahkan saya beberapa kali mendapatkan info dari
penduduk saudi bahwa Ar Rajhi Bank mengadakan lelang
kendaraan-kendaraannya yang kurang laku jual, dan telah berlalu
beberapa tahun dari pembeliannya.

Di antara faktor yang menjadikan perbankan syariat di negeri kita
tidak siap untuk melakukan seperti yang dilakukan oleh Ar Rajhi Bank
ialah karena perbankan syari'ah di negeri kita memiliki kewajiban atau
komitmen untuk memberikan "bagi hasil" kepada setiap nasabah yang
menyimpan dana di tempatnya. Walaupun pada kenyataannya dana nasabah
tersebut belum disalurkan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu kita
sering mendengar berita bahwa perbankan syariat mengalami over
likuiditas, sehingga akhirnya dananya yang melimpah itu disalurkan ke
Sertifikat Bank Indonesia.

Sedangkan di Ar Rajhi Bank, kewajiban ini tidak ada, sehingga walaupun
seorang nasabah menabungkan puluhan juta real atau bahkan mungkin
miliaran real, pihak Ar Rajhi Bank tidak akan pernah memberinya fee
atau bagi hasil walau hanya 1 real saja, bila ia tidak
menginvestasikannya dalam proyek-proyek yang dijalankan oleh Ar Rajhi.
Dengan demikian, walaupun Bank Ar Rajhi belum atau tidak bisa
menyalurkan sebagian dana nasabahnya, tidak menjadi masalah baginya.

Fakta ini menjadikan kita meragukan status "bagi hasil" yang diberikan
oleh perbankan syariat yang ada di negri kita. Bagi hasil kok
diberikan kepada setiap nasabah, tanpa ada beda, nasabah yang dananya
telah disalurkan dalam unit usaha dari nasabah yang dananya masih
macet di bank.

> Regards,
> Ikhwan ( Susah amat ya cari kerjaan  di lembaga keuangan syariah ^_^)
kalo belum berjodoh di LKS kenapa tidak cari tempat yg lain?, sektor
riil misalnya, kan lebih banyak pilihan

Kirim email ke