saya mempunyai pertanyaan mengenai jual beli emas saya berencana membeli emas lewat emas24karat.com, lalu emas saya tersebut saya titipkan ke penjual (emas24karat.com), lalu penjual akan memutar emas saya dalam perputaran penjualan. sebagai imbalannya berupa bagi hasil 10 % dari laba. bagaimana kasus tersebut dalam tinjauan hukum syariat?
Terima kasih. Dimas Adiangga
