saya mempunyai pertanyaan mengenai jual beli emas

saya berencana membeli emas lewat emas24karat.com, lalu emas saya tersebut saya 
titipkan ke penjual (emas24karat.com), lalu penjual akan memutar emas saya 
dalam perputaran penjualan. sebagai imbalannya berupa bagi hasil 10 % dari 
laba. bagaimana kasus tersebut dalam tinjauan hukum syariat?

Terima kasih.

Dimas Adiangga


Kirim email ke