Ass.
Afwan, tapi apa yang dimaksud dengan perputaran penjualan. Apakah artinya emas 
tersebut diperjualbelikan kembali? Kalau iya, berarti perputaran penjualan 
tersebut jangka pendek kan, dengan tujuan mendapatkan gain?




________________________________
From: dimas adiangga <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, March 12, 2010 2:32:29 PM
Subject: [ekonomi-syariah] [ASK] Tentang jual beli emas

  
saya mempunyai pertanyaan mengenai jual beli emas

saya berencana membeli emas lewat emas24karat. com, lalu emas saya tersebut 
saya titipkan ke penjual (emas24karat. com), lalu penjual akan memutar emas 
saya dalam perputaran penjualan. sebagai imbalannya berupa bagi hasil 10 % dari 
laba. bagaimana kasus tersebut dalam tinjauan hukum syariat?

Terima kasih.

Dimas Adiangga


 


      

Kirim email ke