Ass. Afwan, tapi apa yang dimaksud dengan perputaran penjualan. Apakah artinya emas tersebut diperjualbelikan kembali? Kalau iya, berarti perputaran penjualan tersebut jangka pendek kan, dengan tujuan mendapatkan gain?
________________________________ From: dimas adiangga <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, March 12, 2010 2:32:29 PM Subject: [ekonomi-syariah] [ASK] Tentang jual beli emas saya mempunyai pertanyaan mengenai jual beli emas saya berencana membeli emas lewat emas24karat. com, lalu emas saya tersebut saya titipkan ke penjual (emas24karat. com), lalu penjual akan memutar emas saya dalam perputaran penjualan. sebagai imbalannya berupa bagi hasil 10 % dari laba. bagaimana kasus tersebut dalam tinjauan hukum syariat? Terima kasih. Dimas Adiangga
