Ass. Mengenai masalah ini, saya ingin mengutip satu solusi (mungkin) dari Karim. Karim (2004) berpendapat bahwa menurut teori pertukaran, pertukaran mata uang memiliki batas - batas yang ketat dalam Islam. Untuk jenis mata uang yang berbeda, hanya dapat dilakukan dengan skema spot. Hal ini menjelaskan mengapa skema forward dan kawan - kawannya dilarang dalam Islam. Melalui pandangan ini, kalau boleh saya tambahkan, hal ini berarti mata uang tidak dianggap komoditas dalam Islam. Karena pertukaranáin (real asset) baik dengan áin maupun dayn (financial asset) dapat diterapkan dengan skema now for deffered. Maka dalam hal ini, sangat penting bagi kita untuk membahas apakah emas termasuk dalam komoditas yang diperdagangkan, sebab emas juga menjadi tolak ukur mata uang di dunia. Wallahu álam bisshawaab..
________________________________ From: risnandar <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, March 12, 2010 6:39:21 PM Subject: Bls: [ekonomi-syariah] [ASK] Tentang jual beli emas Terkait pertanyaan di bawah saya ingin menambahkan pertanyaan: Apakah emas dikatakan sebagai komoditas boleh diperdagangkan, halal atau haram (sehingga dengan mekanisme penawaran dan permintaan maka akan dimungkinan spekulasi), jika: 1. Emas berbentuk logam (sebagai uang dinar)? 2. Emas sebagai perhiasan? Kemudian apakah memang sunnatulah (nature) emas tersebut diciptakan sebagai uang, sehingga dengan sendiri penimbunannnya dilarang...? Mohon berbagi ilmunya bagi yang mengetahui, terima kasih. Salam hangat, --- Pada Kam, 11/3/10, dimas adiangga <ad14n...@yahoo. com> menulis: >Dari: dimas adiangga <ad14n...@yahoo. com> >Judul: [ekonomi-syariah] [ASK] Tentang jual beli emas >Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com >Tanggal: Kamis, 11 Maret, 2010, 11:32 PM > > >> > > > > > > > > > > > > > > > > >> > >saya mempunyai pertanyaan mengenai jual beli emas > >>saya berencana membeli emas lewat emas24karat. com, lalu emas saya tersebut >>saya titipkan ke penjual (emas24karat. com), lalu penjual akan memutar emas >>saya dalam perputaran penjualan. sebagai imbalannya berupa bagi hasil 10 % >>dari laba. bagaimana kasus tersebut dalam tinjauan hukum syariat? > >>Terima kasih. > >>Dimas Adiangga > > ________________________________ Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!
