aslm. dalam buku manajemen pembiayaan bank syariah karya Muhammad, dinyatakan 
dalam suatu bab bahwa dalam boleh membedakan harga suatu barang menurut cara 
pembayaran klo bayar na krdit pasti lebih mahal, namun tidak dalam arti 
mencekik si pembeli.

Ulama Hanafiyah, Ibn Qoyyim menyatakan "ketika seseorang menjual sesuatu barang 
dengan harga seratus (rupiah) bila dibayar tunda atau  dengan harga  lima puluh 
(rupiah) bila dibayar tunai, maka tidak ada riba dalam hal itu.

Sarakhsi, Ibn Qudamah, Nawawi (fuqaha) menyatakan bahwa pengenaan harga yang 
lebih tinggi pada jualbeli kredit adalah praktik biasa dalam perdagangan, dan 
berdasarkan hal ini para para fuqoha membolehkan harga yang lebih tinggi. 




________________________________
From: shoimatul fitria <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, May 4, 2010 10:52:11 AM
Subject: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang sama? 
bolehkah?

  
Assalamu`alaikum wr wb

Saya ingin meanyakan berkaitan dengan sistem pembiayaan :
Misal jika kita melakukan penjualan motor bolehkan kita memberikan harga 
berbeda jika ada beberapa pembeli yang :
1. Membayar tunai
2. Amgsuran 6 bulan
3. angsuran 12 bulan

Setahu saya tidak boleh memberikan harga berbeda untuk barang yang sama.

Jazklh atas informasinya.
Waskm wr wb


Shoi






      

Kirim email ke