kalo yang saya pelajari selama ini, memberikan harga pilihan adalah boleh..... 
yang tidak boleh adalah memeberikan dua harga atau lebih dalam satu akad...

misalnya ya seperti yang sebutkan tersebut tidak apa apa...
tapi ketika anda melakukan akad harus pilih salah satunya...karena dalam akad 
harus jelas harganya...

nah yang ngg boleh itu ketika akad tidak ditentukan harga yang mana yang akan 
anda pilih... begitu wallahu a'lam


Luqman Hakim Handoko
Muride Gombak Hill
http://luqmannomic.wordpress.com  +60103654325
Putune Warok Suromenggolo



--- Pada Rab, 5/5/10, Assegaf <[email protected]> menulis:

Dari: Assegaf <[email protected]>
Judul: Re: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang 
sama? bolehkah?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Rabu, 5 Mei, 2010, 11:42 AM







 



  


    
      
      
      Yang dilarang dalam menjual satu barang dengan dua harga adalah jika 
terdapat ketidakjelasan pada salah satu alat tukar (barang atau harga). 
Penjelasannya sbb:
1. ketidak jelasan dalam harga. seperti jika penjual mengatakan: saya jual 
motor ini dengan harga 10jt atau 15jt. penjual dalam hal ini tidak menentukan 
harga manakah --dari dua harga itu-- yang ia maksud dalam transaksi tersebut.
2. ketidakjelasan dalam barnag. seperti jika penjual mengatakan: motor A atau 
motor B saya jual dengan harga 10jt. dalam hal ini penjual tidak menentukan 
barang yang ia jual dalam akad itu, apakah motor yang A atau yang B.

sedangkan bentuk penjualan yang disebutkan Mas Shoi maka dibolehkan. karena 
setiap akad itu dianggap berdiri sendiri --meskipun barnagnya adalh satu-- 
karena memiliki konsekuensi
 yang berbeda2 dalam setiap bentuk penawarannya.
wallahu a'lam.


From: shoimatul fitria <uma...@yahoo. co.uk>
To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Sent: Tue, May 4, 2010 5:52:11 AM
Subject: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang sama? 
bolehkah?









 



    
      
      
      Assalamu`alaikum wr wb

Saya ingin meanyakan berkaitan dengan sistem pembiayaan :
Misal jika kita melakukan penjualan motor bolehkan kita memberikan harga 
berbeda jika ada beberapa pembeli yang :
1. Membayar tunai
2. Amgsuran 6 bulan
3. angsuran 12 bulan

Setahu saya tidak boleh memberikan harga berbeda untuk barang yang sama.

Jazklh atas informasinya.
Waskm wr wb


Shoi










      

    
     








      

    
     

    
    


 



  





Kirim email ke