kalo yang saya pelajari selama ini, memberikan harga pilihan adalah boleh..... yang tidak boleh adalah memeberikan dua harga atau lebih dalam satu akad...
misalnya ya seperti yang sebutkan tersebut tidak apa apa... tapi ketika anda melakukan akad harus pilih salah satunya...karena dalam akad harus jelas harganya... nah yang ngg boleh itu ketika akad tidak ditentukan harga yang mana yang akan anda pilih... begitu wallahu a'lam Luqman Hakim Handoko Muride Gombak Hill http://luqmannomic.wordpress.com +60103654325 Putune Warok Suromenggolo --- Pada Rab, 5/5/10, Assegaf <[email protected]> menulis: Dari: Assegaf <[email protected]> Judul: Re: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang sama? bolehkah? Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 5 Mei, 2010, 11:42 AM Yang dilarang dalam menjual satu barang dengan dua harga adalah jika terdapat ketidakjelasan pada salah satu alat tukar (barang atau harga). Penjelasannya sbb: 1. ketidak jelasan dalam harga. seperti jika penjual mengatakan: saya jual motor ini dengan harga 10jt atau 15jt. penjual dalam hal ini tidak menentukan harga manakah --dari dua harga itu-- yang ia maksud dalam transaksi tersebut. 2. ketidakjelasan dalam barnag. seperti jika penjual mengatakan: motor A atau motor B saya jual dengan harga 10jt. dalam hal ini penjual tidak menentukan barang yang ia jual dalam akad itu, apakah motor yang A atau yang B. sedangkan bentuk penjualan yang disebutkan Mas Shoi maka dibolehkan. karena setiap akad itu dianggap berdiri sendiri --meskipun barnagnya adalh satu-- karena memiliki konsekuensi yang berbeda2 dalam setiap bentuk penawarannya. wallahu a'lam. From: shoimatul fitria <uma...@yahoo. co.uk> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Sent: Tue, May 4, 2010 5:52:11 AM Subject: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang sama? bolehkah? Assalamu`alaikum wr wb Saya ingin meanyakan berkaitan dengan sistem pembiayaan : Misal jika kita melakukan penjualan motor bolehkan kita memberikan harga berbeda jika ada beberapa pembeli yang : 1. Membayar tunai 2. Amgsuran 6 bulan 3. angsuran 12 bulan Setahu saya tidak boleh memberikan harga berbeda untuk barang yang sama. Jazklh atas informasinya. Waskm wr wb Shoi
