Yang dilarang dalam menjual satu barang dengan dua harga adalah jika terdapat 
ketidakjelasan pada salah satu alat tukar (barang atau harga). Penjelasannya 
sbb:
1. ketidak jelasan dalam harga. seperti jika penjual mengatakan: saya jual 
motor ini dengan harga 10jt atau 15jt. penjual dalam hal ini tidak menentukan 
harga manakah --dari dua harga itu-- yang ia maksud dalam transaksi tersebut.
2. ketidakjelasan dalam barnag. seperti jika penjual mengatakan: motor A atau 
motor B saya jual dengan harga 10jt. dalam hal ini penjual tidak menentukan 
barang yang ia jual dalam akad itu, apakah motor yang A atau yang B.

sedangkan bentuk penjualan yang disebutkan Mas Shoi maka dibolehkan. karena 
setiap akad itu dianggap berdiri sendiri --meskipun barnagnya adalh satu-- 
karena memiliki konsekuensi yang berbeda2 dalam setiap bentuk penawarannya.
wallahu a'lam.





________________________________
From: shoimatul fitria <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, May 4, 2010 5:52:11 AM
Subject: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang sama? 
bolehkah?

  
Assalamu`alaikum wr wb

Saya ingin meanyakan berkaitan dengan sistem pembiayaan :
Misal jika kita melakukan penjualan motor bolehkan kita memberikan harga 
berbeda jika ada beberapa pembeli yang :
1. Membayar tunai
2. Amgsuran 6 bulan
3. angsuran 12 bulan

Setahu saya tidak boleh memberikan harga berbeda untuk barang yang sama.

Jazklh atas informasinya.
Waskm wr wb


Shoi



 


      

Kirim email ke