Yang dilarang dalam menjual satu barang dengan dua harga adalah jika terdapat ketidakjelasan pada salah satu alat tukar (barang atau harga). Penjelasannya sbb: 1. ketidak jelasan dalam harga. seperti jika penjual mengatakan: saya jual motor ini dengan harga 10jt atau 15jt. penjual dalam hal ini tidak menentukan harga manakah --dari dua harga itu-- yang ia maksud dalam transaksi tersebut. 2. ketidakjelasan dalam barnag. seperti jika penjual mengatakan: motor A atau motor B saya jual dengan harga 10jt. dalam hal ini penjual tidak menentukan barang yang ia jual dalam akad itu, apakah motor yang A atau yang B.
sedangkan bentuk penjualan yang disebutkan Mas Shoi maka dibolehkan. karena setiap akad itu dianggap berdiri sendiri --meskipun barnagnya adalh satu-- karena memiliki konsekuensi yang berbeda2 dalam setiap bentuk penawarannya. wallahu a'lam. ________________________________ From: shoimatul fitria <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, May 4, 2010 5:52:11 AM Subject: [ekonomi-syariah] mohon sharingnya : dua harga untuk barang yang sama? bolehkah? Assalamu`alaikum wr wb Saya ingin meanyakan berkaitan dengan sistem pembiayaan : Misal jika kita melakukan penjualan motor bolehkan kita memberikan harga berbeda jika ada beberapa pembeli yang : 1. Membayar tunai 2. Amgsuran 6 bulan 3. angsuran 12 bulan Setahu saya tidak boleh memberikan harga berbeda untuk barang yang sama. Jazklh atas informasinya. Waskm wr wb Shoi
