Saya sedikit tergelotik dengan diskusi mengenai investasi emas melalui teknik2
yang sedang berkembang saat ini.
Saya pengen mencari pembenaran dan juga pandangan dari rekan2 semua
Ada sebuah Bank Syariah di Sumatera Barat yang menerapkan Murabahah Emas untuk
memfasilitasi pembiayaan multiguna bagi nasabah, contohnya seperti ini :
" Si A mau mengadakan pesta pernikahan anaknya, beliau membutuhkan dana untuk
sewa katering pembelian kamar set, sewa pelaminan dan yang lainnya. Untuk
kebutuhan tersebut beliau mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah, karena beliau
lebih memilih BAnk Syariah dari pada Bank Konvensional."
Dikarenakan kebutuhan nasabah yang cukup beragam dan menggunakan akad murabahah
dan juga ijarah, sedangkan pada bank tersebut skim ijarahnya belum ada. Maka
bank atas keputusan dan juga diskusi dengan DPS menyatakan untuk meberikan
pembiayaan multiguna dengan membelikan nasabah tersebut emas sesuai dengan
permintaannya. Dengan asumsi, setelah emas di belikan oleh Bank (dari sisi
syariah-nya sudah clear, karena ada komoditi yang di perjual belikan) maka
nasabah di perbolehkan untuk menjual kembali untuk memenuhi kebutuhan yang
banyak tadi.
Pada awalnya saya meragukan ke shahihan produk ini, akan tetapi karena sudah
ada kajian yang dilakukan oleh DPS-nya, saya mau bilang apa.....
Dari praktek diatas, tanpa melihat kajian murabahah emas yang sedang
didiskusikan saat ini....saya melihat adanya sistem yang hampir mirip dengan
praktek konvensional (apapun kebutuhan nasabah, bisa di arahkan untuki
pembelian emas), kemudian ada kerugian yang mendasar yang akan dialami oleh
nasabah. Emas yang dibelikan oleh bank, jika dijual pada saat itu juga akan
berkurang value-nya...minimal 20 rb per gramnnya.
nah dari sisi saya tergelitik untuk mencoba mendapatkan pembenaran dan masukan
dari rekan-rekan semua.
Terima kasihÂ