tapi itu udah direkomendir oleh DPS nya mas.....gimana tuh,
dan produk ini menjadi sebuah solusi menyelesaikan masalah diversifikasi 
kebutuhan nasabah, sehingga apapun kebutuhannya bisa di arahkan untuk pembelian 
emas.....

--- Pada Jum, 14/5/10, Hakimbao <[email protected]> menulis:

Dari: Hakimbao <[email protected]>
Judul: Bls: [ekonomi-syariah] Murabahah Emas
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 3:48 AM















 
 



  


    
      
      
      salam,..
wah itu ngg jauh beda dunk dengan bai' inah atau tawarruq tuh......... ... 

Luqman Hakim Handoko
Muride Gombak Hill
http://luqmannomic. wordpress. com  +60103654325
Putune Warok
 Suromenggolo



--- Pada Jum, 14/5/10, Rifka Abadi <rifka.abadi@ yahoo.co. id> menulis:

Dari: Rifka Abadi <rifka.abadi@ yahoo.co. id>
Judul: [ekonomi-syariah] Murabahah Emas
Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 1:40 AM







 



    
      
      
      Saya sedikit tergelotik dengan diskusi mengenai investasi emas melalui 
teknik2 yang sedang berkembang saat ini.
Saya pengen mencari pembenaran dan juga pandangan dari rekan2 semua
Ada sebuah Bank Syariah di Sumatera Barat yang menerapkan Murabahah Emas untuk 
memfasilitasi pembiayaan multiguna bagi nasabah, contohnya seperti ini :
" Si A mau mengadakan pesta pernikahan anaknya, beliau
 membutuhkan dana untuk sewa katering pembelian kamar set, sewa pelaminan dan 
yang lainnya. Untuk kebutuhan tersebut beliau mengajukan pembiayaan ke Bank 
Syariah, karena beliau
 lebih memilih BAnk Syariah dari pada Bank Konvensional. "
Dikarenakan kebutuhan nasabah yang cukup beragam dan menggunakan akad murabahah 
dan juga ijarah, sedangkan pada bank tersebut skim ijarahnya belum ada. Maka 
bank atas keputusan dan juga diskusi dengan DPS menyatakan untuk meberikan 
pembiayaan multiguna dengan membelikan nasabah tersebut emas sesuai dengan 
permintaannya. Dengan asumsi, setelah emas di belikan oleh Bank (dari sisi 
syariah-nya sudah clear, karena ada komoditi yang di perjual belikan) maka 
nasabah di perbolehkan untuk menjual kembali untuk memenuhi kebutuhan yang 
banyak tadi.
Pada awalnya saya meragukan ke shahihan produk ini, akan tetapi karena sudah 
ada kajian yang dilakukan oleh DPS-nya, saya mau bilang apa.....
Dari praktek diatas, tanpa melihat
 kajian murabahah emas yang sedang didiskusikan saat ini....saya melihat adanya 
sistem yang hampir mirip dengan praktek konvensional (apapun kebutuhan nasabah, 
bisa di arahkan untuki pembelian emas), kemudian ada kerugian yang mendasar 
yang akan dialami oleh nasabah. Emas yang dibelikan oleh bank, jika dijual pada 
saat itu juga akan berkurang value-nya... minimal 20 rb per gramnnya.
nah dari sisi saya tergelitik untuk mencoba mendapatkan pembenaran dan masukan 
dari rekan-rekan semua.
Terima kasih 





 








    
     



 





    
     

    
    


 



  










Kirim email ke