tapi itu udah direkomendir oleh DPS nya mas.....gimana tuh, dan produk ini menjadi sebuah solusi menyelesaikan masalah diversifikasi kebutuhan nasabah, sehingga apapun kebutuhannya bisa di arahkan untuk pembelian emas.....
--- Pada Jum, 14/5/10, Hakimbao <[email protected]> menulis: Dari: Hakimbao <[email protected]> Judul: Bls: [ekonomi-syariah] Murabahah Emas Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 3:48 AM salam,.. wah itu ngg jauh beda dunk dengan bai' inah atau tawarruq tuh......... ... Luqman Hakim Handoko Muride Gombak Hill http://luqmannomic. wordpress. com +60103654325 Putune Warok Suromenggolo --- Pada Jum, 14/5/10, Rifka Abadi <rifka.abadi@ yahoo.co. id> menulis: Dari: Rifka Abadi <rifka.abadi@ yahoo.co. id> Judul: [ekonomi-syariah] Murabahah Emas Kepada: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com Tanggal: Jumat, 14 Mei, 2010, 1:40 AM Saya sedikit tergelotik dengan diskusi mengenai investasi emas melalui teknik2 yang sedang berkembang saat ini. Saya pengen mencari pembenaran dan juga pandangan dari rekan2 semua Ada sebuah Bank Syariah di Sumatera Barat yang menerapkan Murabahah Emas untuk memfasilitasi pembiayaan multiguna bagi nasabah, contohnya seperti ini : " Si A mau mengadakan pesta pernikahan anaknya, beliau membutuhkan dana untuk sewa katering pembelian kamar set, sewa pelaminan dan yang lainnya. Untuk kebutuhan tersebut beliau mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah, karena beliau lebih memilih BAnk Syariah dari pada Bank Konvensional. " Dikarenakan kebutuhan nasabah yang cukup beragam dan menggunakan akad murabahah dan juga ijarah, sedangkan pada bank tersebut skim ijarahnya belum ada. Maka bank atas keputusan dan juga diskusi dengan DPS menyatakan untuk meberikan pembiayaan multiguna dengan membelikan nasabah tersebut emas sesuai dengan permintaannya. Dengan asumsi, setelah emas di belikan oleh Bank (dari sisi syariah-nya sudah clear, karena ada komoditi yang di perjual belikan) maka nasabah di perbolehkan untuk menjual kembali untuk memenuhi kebutuhan yang banyak tadi. Pada awalnya saya meragukan ke shahihan produk ini, akan tetapi karena sudah ada kajian yang dilakukan oleh DPS-nya, saya mau bilang apa..... Dari praktek diatas, tanpa melihat kajian murabahah emas yang sedang didiskusikan saat ini....saya melihat adanya sistem yang hampir mirip dengan praktek konvensional (apapun kebutuhan nasabah, bisa di arahkan untuki pembelian emas), kemudian ada kerugian yang mendasar yang akan dialami oleh nasabah. Emas yang dibelikan oleh bank, jika dijual pada saat itu juga akan berkurang value-nya... minimal 20 rb per gramnnya. nah dari sisi saya tergelitik untuk mencoba mendapatkan pembenaran dan masukan dari rekan-rekan semua. Terima kasih
