saya forward ke milis egov-indonesia ada tanggapan berikut: -----BEGIN--------------------
Sekedar urun rembug.. Rasanya informasi yg diberikan bisa lebih detil lagi..krn bbrp aturan mengenai tugas belajar atau pendidikan di luar kedinasan memiliki aturan yg spesifik dg kewenangan pembinaan teknis kepegawaian ada di masing2 menteri atau kepala LPNK.. Jika sekilas sya baca ada bbrp hal yg bisa dicermati: 1. Rekan kita ini bru aja diangkat pns (atau cpns?) Jika bru diangkat dan msh cpns maka membutuhkan waktu 1th masa magang/percobaan sblm diangkat jadi pns..bbrp ketentuan mengenai tugas belajar dan ijin belajar memang hanya dpt diberikan kpd pns bukan cpns.. 2. Terkait dg pendidikan..jika dilihat kepangkatan, maka pengangkatan rekan kita ini sebagai cpns menggunakan formasi pns untuk pendidikan s2..yg hrs dilihat adalah kesesuaian formasi yg digunakan pd saat pengangkatan..bbrp aturan di kementerian mensyaratkan minimal 2 th dlm formasi awal perekrutan..hal ini dilakukan utk menjaga keseimbangan formasi kepegawaian dg jenjang kepangkatan dr si pegawai..shg bentuk piramida formasi pegawai akan tetap terjaga keseimbangannya.. Sya yakin 2 hal tersbut di ataslah yg menjadi alasan 'pengendalian' melanjutkan pendidikan rekan kita ini..pilihan yg ada adalah: 1. Jika ingin tetap sbg pns..ada baiknya menunda dulu melanjutkan pendidikan..setidaknya 2-3 th ke depan agar syarat masa kerja ke-pns-annya dan pertimbangan piramida formasi awal perekrutan rekan kita ini terjaga.. 2. Jika merasa penundaan itu cukup lama..keluar saja dari pns dan ambil beasiswa s3 itu..krn mengabdi kpd negara tdk hrs dengan menjadi pns..msh banyak ranah lain yg dpt digunakan utk mengabdi bagi negeri ini.. Salam takzim Hendra sukmana ---------END------------------------------ agus suhartono 2010/6/9 risnandar <[email protected]> > > > Assalam alaikum wr wb. > > > Sangat disayangkan memang, masih banyak instansi pemerintah dengan kultur > seperti itu, "yang tua yang harus didahulukan". Walau maksudnya baik, namun > jika "yang tua" tidak kompeten maka akan menjadi batu sandungan tersendiri > bagi organisasi. > > Namun ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan oleh Bapak: > > 1. Jika Bapak masih ingin berkarir menjadi pegawai negeri, pastikan > universitas di tempat Bapak menempa ilmu nanti, terdaftar dan di akui oleh > Dikti/BKN (atau apa saya lupa badan akreditasinya), agar Ph. D Bapak diakui > dan memberikan sumbangsih yang positif terhadap manfaat Bapak sebagai PNS > terhadap umat Islam. > > 2. Alasan "...tanpa adanya beasiswa yang bekerjasama dengan pemerintah > (khususnya kementerian saya bekerja)", jika ingin berprasangka baik, > mungkin selain dikarenakan alasan no 1 tadi di atas, juga dikarenakan, > sangat disayangkan jika tanpa beasiswa (yang bekerja sama denga pemerintah) > pengurusan cuti Bapak kemungkinan menjadi cuti di luar tanggungan negara > (sehingga Bapak tidak akan mendapatkan hak Bapak sebagai PNS selama tugas > belajar, seprti gaji, dll) dan sulit bagi Bapak untuk penempatan kembali > dalam PNS dikarenakan formasi PNS (kebutuhan PNS) merupakan kewenangan BKN. > Itupun jika Bapak mendapatkan cuti di luar tangguangan negara, jika tidak > Bapak absen berturut-turt selama 3 bulan tanpa kabar ya dipecat. > > Memang untuk seumuran Bapak, untuk kultur PNS, cukup muda untuk menempuh > jenjang Ph. D. dan akan muncul pertanyaan/isu tersendiri dalam kultur > tersebut. > > Saran saya, Istikharah dan libatkanlah Allah dalam pengambilan keputusan > tersebut. Sebab skenario Allah adalah yang terbaik. > > Semoga info ini bermanfaat. > > Salam hangat, > > > --- Pada *Sel, 8/6/10, Nasution <[email protected]>* menulis: > > > Dari: Nasution <[email protected]> > Judul: [ekonomi-syariah] OOT: PNS ijin Ph.D. diancam PHK > Kepada: [email protected] > Tanggal: Selasa, 8 Juni, 2010, 6:00 PM > > > > > Assalamu'alaikum, > > bukan curhat saja, tapi saya berusaha membuktikan bahwa kultur birokrasi > yang menghambat harus dilawan!! > saya baru saja diangkat menjadi pns golongan III-b usia 28 tahun. > alhamdulillah, insyaAlloh tengah bulan juni ini, saya berangkat ke thailand > untuk studi Ph.D. ekonomi. meskipun pengumuman adb 2010 belum terbit, namun > saya tidak ingin akhirnya gagal studi akibat pengumuman ADB melampaui > tanggal terakhir registrasi/dispensasi mulai kuliah. > permasalahannya, saat saya minta ijin untuk studi, pimpinan kerja > (kementerian di jalur medan merdeka) mengancam pemutusan hubungan kerja bila > saya tetap berangkat tanpa adanya beasiswa yang bekerjasama dengan > pemerintah (khususnya kementerian saya bekerja). > saat menghadap, saya tegaskan bahwa saya siap untuk menerima konsekuensi > dari upaya melanjutkan studi. saya percaya menempuh studi Ph.D. tidaklah > merugikan institusi apalagi negara ini karena saya tetap kembali untuk > mengabdi di Indonesia tercinta. > > salam perubahan!! > > wassalamu'alaikum > mhd. zamal nasution. > > > __._,_.__ >
