http://www.indomedia.com/bpost/042001/12/index.htm Pembabatan Hutan tak Terkendali Muara Teweh, BPost Pembabatan hutan secara membabi buta tidak hanya di Kapuas, tetapi juga ditemukan di wilayah Kabupaten Barito Utara. Saat ini diperkirakan ada sekitar 150.000 m3 kayu tebangan liar yang dibabat secara ilegal di daerah seribu riam itu, kata H Rusland Kasmiri, pengamat kehutanan Kalteng. Tidak terkendalinya tebangan liar ini, katanya, akibat para cukong dan pemilik HPH besar turut memainkan situasi saat ini dengan mengkordinasi penebang masyarakat untuk membabat hutan demi mencapai target mereka. Kalau persoalan ini tidak dicarikan solusi, kerugian negara dan daerah semakin besar, termasuk usaha Pemkab Barito Utara untuk mendapatkan PAD dari pemungutan log sesuai Perda No 7/2000 tidak berhasil. Perda menjadi mubazir, karena aturan pidananya hanya kata-kata manis saja. "Belum ada yang dipidana, kecuali lelang dalam skala kecil-kecil saja. Cukong kayu ilegal dan aparat tetap saja yang kenyang," tambah Rusland, baru-baru tadi. Pemkab Barut dan kalangan DPRD memang sudah menghasilkan Perda No 7/2000 yang mengatur tentang sumbangan untuk pemda dari hasil log. Namun perda ini tidak efektif, kata Rusland, karena kurangnya pengawasan dan tetap bermainnya aparat, baik oknum muspida dan aparat lainnya dalam mengatur pemiliran kayu liar. Mengatasi masalah ini, katanya, perlu ada peraturan daerah baru yang mengatur adanya hak masyarakat sekitar hutan. HPHH dan HKM hendaknya tidak diperjualbelikan baik oleh oknum pejabat atau kalangan pengusaha besar. Koperasi yang mendapatkan HPHH 100 hektare dan HKM harus ada mitranya. Pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, bukan saja mereka diarahkan kepada jual beli log, tapi sejauh mana mereka mampu melestarikan hutan lagi dengan pembuatan hutan desa, misalnya tanaman jati unggul, kakau, kopi dan lain-lain yang sesuai dengan program Pemkab Barut, termasuk di dalamnya budi daya ikan, rotan, karet dan tanaman buah ekspor.*/don updated: Kamis, April 12, 2001 02:01:08 AM