http://kompas.com/kompas-cetak/0108/23/JATIM/dana36.htm
>Kamis, 23 Agustus 2001

Sidang Lanjutan Korupsi KUT 
Dana "Menguap" di KSM Capai Rp 3,85 Milyar

Kediri, Kompas - Sonhadji, terdakwa koruptor dana Kredit Usaha Tani (KUT), tidak 
menyalurkan semua dana kredit yang diterima Koperasi "Subur Makmur" (KSM) yang 
dipimpinnya, untuk kepentingan modal usaha petani. Berdasar audit penyaluran KUT oleh 
Koperasi Jasa Audit (KJA) Jawa Timur, dana KUT yang "menguap" di KSM, mencapai Rp 3,85 
milyar. 
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi KUT, di ruang sidang utama 
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (22/8). Sidang yang dipimpin Ketua 
Majelis Hakim Zaenal Abidin itu, menghadirkan saksi ahli Herry Dwi Heryanto, seorang 
auditor KJA. 

Sementara terdakwa, hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna 
putih, dan berdasi. Ia didampingi penasihat hukum Luluk Wigati SH, Harli Lilik SH, dan 
rekan. Sementara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), adalah Max Lesilolo SH. 

Menurut Herry, yang mengaudit penyaluran KUT di KSM pada Agustus hingga September 
1999, total dana KUT yang diterima KSM sebanyak Rp 13,83 milyar. Dari sekian itu, yang 
disalurkan kepada petani, hanya Rp 9,98 milyar. Sisanya, Rp 3,85 milyar, tidak sampai 
di tangan petani. 

Dari hasil audit, terlihat bahwa dana yang "menguap" itu, digunakan untuk kebutuhan 
nonpetani. Rinciannya, Rp 496,9 juta masih tersimpan di rekening tabungan Bank 
Bukopin, atas nama Ketua KSM Sonhadji. Kemudian, Rp 1,38 milyar masuk ke kas KSM, 
sebagai potongan di muka atas bunga kredit. Lainnya, Rp 83,7 juta, dipinjam oleh 
Sonhadji. 

Lantas sisanya, Rp 1,88 milyar, hingga audit selesai masih berada di rekening beberapa 
ketua kelompok tani. "Adanya dana-dana KUT yang tidak disalurkan itu, merupakan 
pelanggaran terhadap SK Bersama Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri 
Koperasi, serta Instruksi Gubernur BI. Kalau menurut aturan-aturan itu, semua dana 
yang diterima, yaitu Rp 13,83 milyar, harus diberikan kepada petani," ujar Herry. 

Saksi menyatakan, KJA mengaudit penyaluran KUT di KSM, atas permintan Kantor Wilayah 
Departemen Koperasi Jawa Timur. Akan tetapi, walaupun permintaan itu oleh Kanwil 
Depkop, namun hasil audit tersebut tetap disampaikan kepada Sonhadji. 

Dalam sidang itu, JPU Max Lesilolo juga akan menghadirkan Sekretaris KSM, Muhaimin, 
sebagai saksi. Namun, keterangan Muhaimin batal didengarkan, karena yang bersangkutan 
menggunakan hak ingkarnya. Pasalnya, Muhaimin tak lain kakak kandung terdakwa. 

Dalam sidang, Max tetap ingin agar keterangan Muhaimin didengar, walaupun tidak 
disumpah. "Sebab, Muhaimin yang menjabat sebagai Sekretaris KSM, juga tahu ke mana 
aliran uang KUT ini," ujarnya. Permintaan itu dilawan tim kuasa hukum Sonhadji, yang 
mengungkapkan keberatan, karena ada hubungan darah antara terdakwa dan calon saksi. 

Ketua Majelis Hakim Zaenal Abidin, akhirnya tidak meluluskan permintaan jaksa. 
Apalagi, saat ditanya apakah saksi akan menggunakan hak ingkarnya, Muhaimin menjawab 
"Ya." Sehingga ia pun dipersilakan mundur dari kursi saksi. Jika tetap didengar 
keterangannya, menurut Zaenal akan sia-sia saja, karena keterangan itu tak bisa 
dijadikan alat bukti. Sidang dilanjutkan pada Rabu 5 September 2001, dengan 
menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (adp) 



---------------------------------------------------------------------
Mulai langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Stop langganan: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED]
Archive ada di http://www.mail-archive.com/envorum@ypb.or.id

Kirim email ke