Kendaraan Hilang Harus Diganti
MA: Putusan Ini Jadi Rujukan Untuk Semua Pengelola Parkir
 *
Andi Saputra* - detikNews
 *Jakarta* - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir
untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi
seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta
mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

“Karena putusannya sudah final yaitu Peninjauan Kembali (PK),maka harus
ditaati. Baik oleh pengelola swasta maupun pengelola pemerintah,” kata
Kasubag Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna kepada wartawan di
kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, (27/7/2010).

Menurut Andri, khusus untuk parkir yang dikelola Pemda, harus di revisi
terlebih dahulu Perda yang menaunginya.

“Kalau untuk swasta, percuma kalau tidak mematuhi. Karena kalau ada yang
menggugat, pasti mereka kalah karena sudah ada rujukan putusan,” terang
Andri.

Dalam putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus), Majelis Hakim berpendapat bahwa
klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat
sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum.
Majelis yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro berpendapat, klausul baku
seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

“PK mengamini pertimbangan hukum PN tersebut,” ucap Andri.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT
SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R
Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah
menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
* (asp/gun)*

-- 
IfYouTolerateThisYourChildrenWillBeNext
bowie

-- 
--- We moderators work for free only for your convenience in our milis.
Help us and obey the rules or be gone!  ---
.
To post to this group, send email to forbas@googlegroups.com
To unsubscribe from this group, send email to 
forbas-unsubscr...@googlegroups.com
For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/forbas

Kirim email ke