Pencantuman kollom Agama di KTP menurut saya juga hal yang sah-sah saja, karena
pada kenyataannya hal tersebut memang masih diperlukan, tapi menurut saya yang
paling bijaksana adalah tidak ada pemaksaan untuk mengisi kolom tersebut, jika
yang ybs keberatan ttg hal tsb, ya artinya tdk dpt dipaksa utk mengisi kolom
tsb.
Edy P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pencantuman Kolom Agama di KTP tidak masalah,
asalkan......benar-benar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak
berjiwa pluralis, melainkan yang primordialis agamis untuk kepentingan
mendiskriminasi orang yang tidak seagama (misalnya dalam hal-hal urusan publik,
pencarian kerja terlebih di instansi pemerintah, kenaikan tingkat dan golongan
di lingkungan lembaga pemerintah dan swasta, dll).
Alasan yang mengemuka saat ini memang kerap terdengar mulia, misalnya untuk
membantu khususnya bila terjadi hal-hal darurat (kematian akibat kecelakaan
yang memerlukan penanganan sesuai imannya/agamanya), tapi dalam praktek di
lapangan sering lebih digunakan untuk mendiskriminasi perlakuan.
Salam.