Oleh Maria Hartiningsih
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/12/swara/3375304.htm
==========================

Tak ada berita besar atas kepulangan Suhanah tanggal 17 April tahun 
lalu. Namun, peristiwa itu sebenarnya memberi tanda amat jelas bahwa 
bisa jadi keadilan yang diperjuangkan tidak terpegang sampai akhir 
hayat. 

Suhanah adalah satu dari tiga penyintas (survivor) asal Indonesia 
yang hadir dalam Pengadilan Internasional Kejahatan dalam Perang 
terhadap Perempuan untuk kasus Perbudakan Seksual oleh Militer Jepang 
Selama Perang Dunia II atau "The Tokyo Tribunal", tanggal 8-12 
Desember 2000 di Tokyo, Jepang. 

Suhana juga hadir saat dibacakan keputusan final di Den Haag, 
Belanda, tanggal 3-4 Desember 2001, di mana majelis hakim menyatakan 
bersalah kepada Kaisar Hirohito, Kaisar Showa yang tahun 1937-1945 
adalah Kepala Negara Jepang dan Komando Tertinggi Angkatan Bersenjata 
Kerajaan Jepang. Sejumlah perwira tinggi Jepang yang memimpin 
ekspedisi perang ke berbagai wilayah Asia juga dinyatakan bersalah. 

Keputusan itu diambil setelah majelis hakim mendengarkan kesaksian 35 
dari 75 penyintas selama proses pengadilan di Tokyo. 

Pengadilan yang melibatkan semua hakim dan penuntut dalam Pengadilan 
Internasional Perang untuk Rwanda dan bekas negara Yugoslavia serta 
saksi ahli dan penasihat hukum terkemuka dunia itu merupakan jawaban 
atas kegagalan negara memenuhi tanggung jawab menegakkan keadilan 
bagi sekitar 200.000 perempuan Asia yang dipaksa menjadi jugun ianfu 
atau comfort women di comfort stations untuk serdadu Jepang selama 
Perang Dunia II. 

Pemerintah Jepang selama 50 tahun menolak tanggung jawab hukum karena 
berpendapat sistem comfort women bukan perbudakan. Pemerintah Jepang 
juga menyatakan soal comfort women telah diselesaikan melalui 
perjanjian-perjanjian perdamaian dan reparasi pasca-perang. 

Pernyataan itu dijawab tim Indonesia yang dipimpin Nursyahbani 
Katjasungkana yang memberi informasi baru dengan bukti Perjanjian 
Perdamaian yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Pemerintah 
Jepang tahun 1958. Perjanjian itu menyinggung reparasi akibat 
kerusakan fisik dalam masa perang, tetapi sama sekali tidak 
menyinggung mengenai korban dan para penyintas perbudakan seksual. 

Terus disangkali 

Proses pengadilan di Tokyo dan Belanda itu merupakan peristiwa 
penting yang mengakhiri impunitas kejahatan kriminal kekerasan 
seksual dalam perang. 

Namun, penyangkalan terus terjadi. Sebagian masyarakat dan politisi 
Jepang bersikukuh, comfort stations adalah tempat pelacuran; bahwa 
perempuan di situ "bekerja secara sukarela" dan sistem itu merupakan 
usaha swasta, tidak dioperasikan pemerintah dan swasta. 

"Umur saya waktu itu 13 tahun. Apa masuk akal anak umur 13 tahun 
secara sukarela melakukan kerja seperti itu," sergah Mardiyem dengan 
nada pahit. 

Sikap masyarakat Jepang terhadap Tokyo Tribunal tahun 2000 memang 
terbelah. Di dalam negeri, kelompok ultranasionalis dan politisi 
sayap kanan di Jepang terus berupaya menafikan upaya penghapusan 
impunitas itu dengan menggunakan sentimen nasionalisme. Upaya 
mengoreksi buku sejarah Jepang juga mengalami hambatan. 

Di sisi lain, kelompok kritis yang mendesak Pemerintah Jepang untuk 
mengakui kejahatannya semasa perang, juga menguat. 

PM Jepang Sinzho Abe menolak eksploitasi seksual itu dilakukan secara 
sistematis oleh tentara Jepang semasa perang. Pernyataan itu menyulut 
kemarahan di Korea Utara dan Selatan, Filipina, China, Taiwan, dan 
Indonesia. 

Pada hari berikutnya, dia mengatakan akan mempertahankan permintaan 
maaf pemerintahnya karena memaksa perempuan Asia menjadi budak seks 
bagi militer Jepang selama Perang Dunia II. 

Kontroversi itu ditutup dengan pernyataan partai yang berkuasa di 
Jepang akan melakukan kajian baru tentang masalah tersebut. Semua itu 
cukup untuk memperlihatkan kecenderungan sikap politik pemerintahan 
Abe, seperti pernah diprediksi Prof Tetsuya Takahashi dari 
Universitas Tokyo. 

Di Indonesia, menyusul di negara-negara lain, bertepatan pada Hari 
Perempuan Internasional tanggal 8 Maret, Jaringan Anti-Penjajahan 
Jepang melakukan aksi dengan sejumlah tuntutan. Di antaranya, 
menuntut PM Abe meminta maaf serta mendesak Pemerintah Jepang 
mengakhiri praktik eksploitasi seksual modern dengan menindak pelaku 
perdagangan perempuan dan melindungi hak korban. 

Menurut Eka Hindrati dari Jaringan Advokasi Jugun Ianfu Indonesia, 
Asian Women's Fund (AWF) yang didirikan Pemerintah Jepang dan 
kelompok bisnis pada tahun 1997 berencana memberi kompensasi 380 juta 
yen untuk masalah jugun ianfu di Indonesia secara bertahap selama 10 
tahun. 

Jumlah penyintas 

Jumlah penyintas mantan jugun ianfu di Indonesia, menurut data LBH 
Yogyakarta tahun 1993, berjumlah 1.156 orang, tetapi data Forum 
Komunikasi Heiho Indonesia tahun 1996 menyebut angka 22.000. "Yang 
kami catat, uang yang diberikan baru dua juta yen untuk membuat lima 
panti jompo. Yang lainnya tidak tahu," ujar Eka, seraya mengatakan, 
jangka waktu 10 tahun itu selesai tahun ini. 

Barangkali benar, soal kompensasi itu sama sekali tidak transparan, 
seperti kata Eka. Senoaji dari Yayasan Pangudi Luhur di Cimahi, 
mengatakan, pihaknya menerima dana Rp 360 juta dari AWF untuk 
keperluan para lanjut usia sekitar enam bulan lalu. Nama Suhanah 
kemudian diabadikan sebagai nama salah satu ruangan perawatan lansia 
di situ. 

Namun, persoalan sebenarnya tidak berubah. Pemberian kompensasi yang 
oleh Pemerintah Indonesia ditujukan untuk keperluan lansia, dapat 
dibaca sebagai penerimaan separuh hati atas fakta para jugun ianfu 
adalah korban kekerasan seksual di masa perang. 

Seperti dikemukakan Mardiyem (75) dari Yogyakarta, "Sejak Tokyo itu 
belum ada apa-apa lagi." Ketika di Tokyo dia menuntut kompensasi dua 
juta yen pada setiap penyintas mantan jugun ianfu di Indonesia. 

Katanya, dia dan teman-temannya sudah menulis surat dalam bahasa Jawa 
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meminta agar nasib mereka 
diperhatikan. Tetapi, tidak ada reaksi. Semuanya berhenti pada 
penantian.... 



Kirim email ke