--- In [email protected], Haniwar Syarif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> Atau entah kenapa , suami jatuh cinta lagi, seperti cinta sucinya Iwan > Sastrawijaya dengan alm. Alda.. , lalu kalau nggak bisa tahan.utk memutus > cinta, . ya mending poligami atau cerai dari pada berzinah.. ( maaf utk > contohnya, kalau nggak berkenan.. soalnya aku sering tertarik lihat kisah > nya Alda di infotaintment ) ~ Saya berpendapat kalau "cinta" yg dijadikan alasan pembenar dalam poligami, malah poligami spt ini masuk katagori "haram". Saya sependapat bahwa hukum poligami dalam islam adalah "boleh" atau bagi saya lebih condong ke kata "mubah", tergantung pada situasi dan kondisi yg membuat poligami tsb sampai terjadi. Saya katakan alasan "cinta" adalah haram sebagai alasan pembenar poligami karena saya berpegang pada hadis Nabi yg mengatakan bahwa musuh TERBESAR manusia adalah "hawa nafsu" mereka, maka memerangi hawa nafsu diri sendiri adalah tugas terberat yg harus dilakukan secara konsisten oleh setiap umat islam baik laki2 atau wanita. Cinta lelaki kepada wanita atau cinta wanita thd lelaki tidak bisa tidak pasti terkandung nafsu badani,disinilah praktek poligami ini menjadi haram secara filosofis (islam). Demikian juga dgn alasan harta bagi si wanita,hasrat untuk mendapatkan materi (duniawi) adalah dorongan dari hawa nafsu manusia, dan seperti sabda Nabi, "musuh terbesar manusia yg harus terus secara konsisten diperangi adalah hawa nafsu", menikah dgn cara poligami bagi muslimah dgn tujuan mencari harta kekayaan -bagi saya- juga masuk kategori haram. Lalu bagaimana cara yg paling mendekati kebenaran untuk menilai apakah sebuah poligami yg dilakukan umat islam pasca Nabi itu termasuk haram atau halal? saya kira hanya dgn melihat konteks poligami tersebut. Bila konteks terjadinya poligami mendekati situasi dan kondisi yg melatarbelakangi terjadinya poligami Nabi,maka poligami tsb bisa dikatakan halal atau malah bisa masuk katagori "wajib", tapi bila terjadinya poligami lain sama sekali dgn konteks terjadinya poligami Nabi (disini termasuk bila terjadinya poligami tsb berdasar "cinta" dan "harta") maka poligami seperti ini TIDAK SESUAI dgn konteks poligami yg pernah dipraktekkan Nabi,dgn kara lain, ada manipulasi dan politisasi hukum poligami ini oleh yg melakukan poligami dalam katagori ke dua tersebut (yg tidak sesuai dgn konteks poligami Nabi). Salam,
