--- In [email protected], Haniwar Syarif 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

>> Atau entah kenapa , suami jatuh cinta lagi,   seperti cinta  
sucinya  Iwan 
> Sastrawijaya  dengan alm. Alda.. , lalu kalau nggak  bisa 
tahan.utk memutus 
> cinta, . ya mending poligami atau cerai dari pada   berzinah..  ( 
maaf utk 
> contohnya, kalau nggak berkenan.. soalnya aku sering tertarik 
lihat kisah 
> nya Alda di infotaintment )

~ Saya berpendapat kalau "cinta" yg dijadikan alasan pembenar dalam 
poligami, malah poligami spt ini masuk katagori "haram". Saya 
sependapat bahwa hukum poligami dalam islam adalah "boleh" atau bagi 
saya lebih condong ke kata "mubah", tergantung pada situasi dan 
kondisi yg membuat poligami tsb sampai terjadi.

Saya katakan alasan "cinta" adalah haram sebagai alasan pembenar 
poligami karena saya berpegang pada hadis Nabi yg mengatakan bahwa 
musuh TERBESAR manusia adalah "hawa nafsu" mereka, maka memerangi 
hawa nafsu diri sendiri adalah tugas terberat yg harus dilakukan 
secara konsisten oleh setiap umat islam baik laki2 atau wanita.

Cinta lelaki kepada wanita atau cinta wanita thd lelaki tidak bisa 
tidak pasti terkandung nafsu badani,disinilah praktek poligami ini 
menjadi haram secara filosofis (islam).

Demikian juga dgn alasan harta bagi si wanita,hasrat untuk 
mendapatkan materi (duniawi) adalah dorongan dari hawa nafsu 
manusia, dan seperti sabda Nabi, "musuh terbesar manusia yg harus 
terus secara konsisten diperangi adalah hawa nafsu", menikah dgn 
cara poligami bagi muslimah dgn tujuan mencari harta kekayaan -bagi 
saya- juga masuk kategori haram.

Lalu bagaimana cara yg paling mendekati kebenaran untuk menilai 
apakah sebuah poligami yg dilakukan umat islam pasca Nabi itu 
termasuk haram atau halal? saya kira hanya dgn melihat konteks 
poligami tersebut. Bila konteks terjadinya poligami mendekati 
situasi dan kondisi yg melatarbelakangi terjadinya poligami 
Nabi,maka poligami tsb bisa dikatakan halal atau malah bisa masuk 
katagori "wajib", tapi bila terjadinya poligami lain sama sekali dgn 
konteks terjadinya poligami Nabi (disini termasuk bila terjadinya 
poligami tsb berdasar "cinta" dan "harta") maka poligami seperti ini 
TIDAK SESUAI dgn konteks poligami yg pernah dipraktekkan Nabi,dgn 
kara lain, ada manipulasi dan politisasi hukum poligami ini oleh yg 
melakukan poligami dalam katagori ke dua tersebut (yg tidak sesuai 
dgn konteks poligami Nabi).

Salam,  

Kirim email ke