Dear all, Artikel Bapak Satjipto Rahardjo ini menurut saya mengingatkan pada dasarnya hukum itu sebuah "tools" atau sarana untuk membangun hidup bersama. Justru karena "tools" lalu hukum itu tidak abadi. Namun hukum itu berpartisipasi dalam "keabadian nilai luhur kemanusiaan". Partisipasi itu diwujudkan dalam berbagai aturan agar "keadilan" menjadi kenyataan. Namun kalau partisipasi itu tidak sadari, "hukum" dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selama hukum itu dibuat agar nilai kemanusiaan yang luhur itu makin terwujud dalam hidup berbangsa dan bernegara, di situlah, hukum akan relevan dan signifikan bagi hidup manusia. Namun kalau hukum itu digunakan untuk menggulirkan ambisi pribadi atau kelompok, hukum menjadi "irrelevant" dan "insignifikan" bagi manusia. Karena itu mesti dipikirkan bagaimanakah nilai keadilan, kesejahteraan, kedamaian itu diimplementasikan dalam aturan hidup bersama. Dengan jalan pikiran itu, hukum sungguh diperlukan dalam kehidupan bersama.
salam hangat. bslametlasmunadipr ----- Original Message ---- From: Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, March 15, 2007 3:32:04 PM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Tidak Ada Hukum yang Abadi Oleh SATJIPTO RAHARDJO Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang http://www.kompas. co.id/kompas- cetak/0703/ 15/opini/ 3377660.htm ============ ========= === Semua orang tahu, tidak ada hukum yang abadi. Tidak ada undang-undang yang berlaku hingga akhir zaman tanpa risiko diubah atau dicabut. Masalah menjadi lain saat suatu bangsa memerlukan landasan hukum yang mampu bertahan "abadi" sesuai umur negaranya. Bangsa-bangsa memerlukan hukum seperti itu karena mereka ingin dapat dengan tenang dan penuh kepastian membawa bangsa itu menuju cita-cita. Jika hukum seperti itu tak dikecualikan dari risiko mudah "diutak-atik" , bangsa dan negara itu akan selalu dihadapkan keadaan "gonjang- ganjing". Hukum seperti itu di Indonesia disebut undang-undang dasar (UUD). Di atas UUD itulah bangsa ini diharapkan akan berjalan mantap membangun kehidupan menuju cita-cita yang sudah dituangkan dalam UUD itu. Memang, tidak semua bangsa mempunyai UUD dalam bentuk dokumen tertulis. Inggris, misalnya, tidak mengikuti tradisi UUD yang dituliskan. Namun, Inggris yang notabene "alergi" terhadap sistem Civil Law (baca: orde hukum tertulis) toh tetap mempunyai konstitusinya sendiri meski bukan dalam bentuk terkodifikasi formal. Masalah besar di sini adalah bagaimana kita menyelesaikan tegangan (spannungsverhaeltn is) antara keinginan untuk memiliki bangunan hukum yang abadi dan pada waktu yang sama menyadari, hukum yang abadi itu tidak ada. Inilah masalah besar yang kita hadapi akhir-akhir ini. Napas pendek Napas hukum itu pendek. Ia menjadi lebih pendek dalam dunia yang berubah cepat karena perkembangan teknologi dengan segala akibatnya. Maka, ungkapan "hukum selalu tertinggal" dan tertatih-tatih di belakang kemajuan adalah lumrah. Pada abad ke-19, mungkin orang bisa membuat undang-undang yang dijangka berumur lama dengan ramalan seratus tahun ke depan, tetapi tidak di abad ke-21. Hukum yang baru berusia satu-dua dekade bisa berubah menjadi "undang-undang loak". Memang masuk akal jika suatu bangsa dan negara membutuhkan landasan kuat dan bertahan abadi sebab tanpa itu sulit untuk membangun kehidupan di masa depan. Maka, persoalannya dapat dikembalikan kepada bagaimana kita memelihara kesinambungan di tengah kehidupan yang berubah cepat. Kehidupan boleh berubah cepat, tetapi tetap dalam suatu kesinambungan. Hiruk pikuk wacana perubahan UUD, amandemen, restorasi, dan sebagainya hendaknya bisa dikembalikan kepada penyelesaian itu. Jika pada tahun 1945, Presiden Soekarno berpidato, "Tuan-tuan semua tentu mengerti bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang- Undang Dasar sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan ini: Ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita bernegara dalam keadaan tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang- Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna." Sebelumnya, tahun 1933 Presiden Amerika Serikat (AS) Franklin D Roosevelt justru berpidato, "Our constitution is so simple and practical that it is possible always to meet extraordinary needs by changes in emphasis and management without loss of essential form. That is why our constitutional system has proved itself the most superbly enduring political mechanism the modern world has produced." Kadang kita kagum tentang bagaimana umur konstitusi AS yang disusun tahun 1787 dan (hanya) terdiri tujuh pasal (article) yang dibagi dalam ayat (section) bisa bertahan hingga kini. AS pada abad ke-18 jauh berbeda dengan sekarang. Rahasia "keabadian" konstitusi AS itu terletak pada teknik amandemen. Tujuh pasal konstitusi telah diamandemen lebih dari 25 kali. Jadi, amandemen lebih banyak daripada pasal-pasal konstitusi. Dengan satu konstitusi dan sekian puluh amandemen, AS memelihara kesinambungan masa lalu dan sekarang. Para jamhur Masalah krusial lain adalah siapakah yang akan mengamandemen hukum dasar itu? Di dunia, umumnya hukum dasar dibuat oleh the framers of the constitution, yang biasanya terdiri para jamhur yang dimiliki suatu negara. Pembuatan hukum dasar membutuhkan modal sosial yang andal. Dalam Constitutional Convention Amerika Serikat, yang berhimpun di Philadelphia dan merancang Konstitusi AS, berhimpun para jamhur, seperti George Washington, Benjamin Franklin, dan James Madison. Sementara dalam badan yang merancang UUD Indonesia berhimpun para jamhur, seperti Soekarno, Supomo, Hatta, dan Mohammad Yamin. Jadi, kedua negara menguras para pemikir kelas wahid di tiap negeri, tak menyerahkan pada sembarang orang. Keadaan menjadi krusial saat kita harus menyiapkan materi UUD yang mampu mengakomodasi dinamika perubahan Indonesia. Mereka yang duduk dalam "pembuatan UUD generasi kedua" terdiri dari para jamhur abad ke- 21, agar, seperti dikatakan Roosevelt, without loss of essential form. Para penjamah kembali UUD tak boleh merosot kualitasnya, hanya menjadi expert in constitution, tetapi negarawan cum filsuf. Mereka bukan legal drafter biasa, tetapi pemikir Indonesia masa depan. Tulisan ini hanya mengingatkan contoh atau kasus pembuatan hukum dasar di dunia. Semoga menjadi tambahan pertimbangan saat bangsa ini dihadapkan upaya menjadikan UUD-nya mampu menjadi landasan bagi pembangunan Indonesia sekarang dan di masa datang. ____________________________________________________________________________________ Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. http://videogames.yahoo.com/platform?platform=120121 [Non-text portions of this message have been removed]
