http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/16/083923.htm
=======================

GROGOL, WARTA KOTA - Meski persyaratan Surat Bukti Kewarganegaraan 
Republik Indonesia (SBKRI) telah dicabut, tindakan diskriminasi 
terhadap warga keturunan Tionghoa ketika mengurus dokumen 
kependudukan masih terjadi. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan 
Sipil (Dukcapil) kerap meminta berbagai persyaratan, termasuk SBKRI 
tersebut.

Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) keturunan yang akan mengurus 
akta kelahiran dan pencatatan perkawinan hanya bisa mengurus di 
kantor Dinas Dukcapil DKI. Mereka tidak bisa mengurus di kantor suku 
dinas di wilayah kotamadya atau di kantor kecamatan seperti warga 
lain. 

Beberapa WNI keturunan kepada Warta Kota di kantor Dinas Dukcapil DKI 
di Grogol, Jakarta Barat, mengakui bahwa petugas tidak menanyakan 
apakah orang yang akan mengurus dokumen kependudukan memiliki 
SBKRI. "Tapi, mereka menanyakan apakah ayah atau kakek kami memiliki 
SBKRI. Jika kami tidak bisa menunjukan surat milik ayah atau kakek, 
pengurusan surat dipersulit," ujar salah seorang warga Tionghoa, 
kemarin.

Petugas juga meminta warga  yang mengurus akta kelahiran mengenai 
silsilah keluarganya. "Saya tidak mengerti mengapa hal ini masih saja 
ditanyakan. Padahal jelas-jelas persyaratan SBKRI telah dicabut," 
tandasnya. Persyaratan ini sangat menyulitkan karena bisa saja SBKRI 
orangtua atau kakek hilang.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, K Abdul Kadir, tidak membantah petugasnya 
masih mempertanyakan SBKRI terhadap warga keturunan yang mengurus 
dokumen  kepndudukan. "Hal ini untuk mencegah masuknya penduduk 
ilegal. Tidak perlu menunjukan SBKRI asal mereka bisa menyebutkan  
silsilah keluarga dan menunjukan siapa yang telah menjadi WNI, kami 
tidak mempersulit," tuturnya. 

Dia mengatakan, pencabutan persayaratan SBKRI sering dimanfaatkan 
oleh warga negara keturunan ilegal. "Jangankan mereka mau menerima, 
menyetujui, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45, banyak dari mereka 
yang berbahasa Indonesia saja tidak bisa. Kami tidak mau kecolongan," 
papar Abdul Kadir. 

Hal itu  juga yang menyebabkan pengurusan dokumen kependudukan warga 
keturunan hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil DKI bukan di 
tingkat wilayah atau kecamatan. "Kami pernah disurati imigrasi karena 
dianggap mudah memberikan KTP kepada penduduk ilegal," tandas Kadir. 
(tos) 



Sumber: Warta Kota

 

 


Kirim email ke