http://www.kompas.co.id/ver1/Metropolitan/0703/16/083923.htm =======================
GROGOL, WARTA KOTA - Meski persyaratan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) telah dicabut, tindakan diskriminasi terhadap warga keturunan Tionghoa ketika mengurus dokumen kependudukan masih terjadi. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kerap meminta berbagai persyaratan, termasuk SBKRI tersebut. Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) keturunan yang akan mengurus akta kelahiran dan pencatatan perkawinan hanya bisa mengurus di kantor Dinas Dukcapil DKI. Mereka tidak bisa mengurus di kantor suku dinas di wilayah kotamadya atau di kantor kecamatan seperti warga lain. Beberapa WNI keturunan kepada Warta Kota di kantor Dinas Dukcapil DKI di Grogol, Jakarta Barat, mengakui bahwa petugas tidak menanyakan apakah orang yang akan mengurus dokumen kependudukan memiliki SBKRI. "Tapi, mereka menanyakan apakah ayah atau kakek kami memiliki SBKRI. Jika kami tidak bisa menunjukan surat milik ayah atau kakek, pengurusan surat dipersulit," ujar salah seorang warga Tionghoa, kemarin. Petugas juga meminta warga yang mengurus akta kelahiran mengenai silsilah keluarganya. "Saya tidak mengerti mengapa hal ini masih saja ditanyakan. Padahal jelas-jelas persyaratan SBKRI telah dicabut," tandasnya. Persyaratan ini sangat menyulitkan karena bisa saja SBKRI orangtua atau kakek hilang. Kepala Dinas Dukcapil DKI, K Abdul Kadir, tidak membantah petugasnya masih mempertanyakan SBKRI terhadap warga keturunan yang mengurus dokumen kepndudukan. "Hal ini untuk mencegah masuknya penduduk ilegal. Tidak perlu menunjukan SBKRI asal mereka bisa menyebutkan silsilah keluarga dan menunjukan siapa yang telah menjadi WNI, kami tidak mempersulit," tuturnya. Dia mengatakan, pencabutan persayaratan SBKRI sering dimanfaatkan oleh warga negara keturunan ilegal. "Jangankan mereka mau menerima, menyetujui, dan mengamalkan Pancasila dan UUD 45, banyak dari mereka yang berbahasa Indonesia saja tidak bisa. Kami tidak mau kecolongan," papar Abdul Kadir. Hal itu juga yang menyebabkan pengurusan dokumen kependudukan warga keturunan hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil DKI bukan di tingkat wilayah atau kecamatan. "Kami pernah disurati imigrasi karena dianggap mudah memberikan KTP kepada penduduk ilegal," tandas Kadir. (tos) Sumber: Warta Kota
