Berkas Hukuman Mati Bahar bin Matar Ditelusuri http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/16/Politikhukum/3387409.htm =====================
Jakarta, Kompas - Masyarakat diminta tidak menjadikan Bahar bin Matar, terpidana mati kasus pembunuhan, sebagai pahlawan. Kejahatan yang dilakukan Bahar sangat banyak, yaitu merampok, membunuh sang suami, menculik istri dan anak perempuan keluarga itu, memerkosa, dan membunuh keduanya. Harapan tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai menghadiri sidang pengujian pasal hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/3). Bahar adalah terpidana mati dalam kasus pembunuhan di Tembilahan, Riau, tahun 1970. Ia sudah 36 tahun lebih hidup di lembaga pemasyarakatan (LP) dan belum memperoleh kepastian masa depan. Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan pengampunan (grasi) kepada Bahar. Dengan pertimbangan kemanusiaan, Komnas HAM mengirim surat permohonan pengampunan atas diri petani asal Palas, Tempuling, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, itu tertanggal 19 Januari 2007 (Kompas, 12/3). Soal tertunda-tundanya eksekusi terhadap Bahar, yang mengakibatkan terpidana itu terpaksa menjalani dua jenis pidana, yaitu hukuman penjara bertahun-tahun dan hukuman mati, Jaksa Agung menjawab, "Eksekusi tertunda-tunda karena grasi dari presiden belum turun, Bahar sudah mengajukan grasi lagi. Ini juga terjadi dengan terpidana lain, ada yang mengajukan grasi sampai lima kali sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan." Ia melanjutkan lagi, " Saya akui ada kesalahan dari petugas di lapangan. Seharusnya grasi ditolak, ya langsung saja dieksekusi." Jaksa Agung menyatakan, dalam persoalan Bahar, petugas juga lengah karena membiarkan terpidana mengajukan grasi berkali-kali. Kejaksaan kini menelusuri terakhir kali berkasnya itu ada di mana. "Saya akan tegur petugas yang meloloskan dan mengirimkan permohonan grasi sampai empat kali," katanya secara terpisah, Kamis di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara menyebutkan, permohonan pengampunan bagi Bahar tersebut demi kemanusiaan. Dia ditemukan Komnas di LP Batu, Nusakambangan. (vin/mzw/idr)
