Berkas Hukuman Mati Bahar bin Matar Ditelusuri
http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/16/Politikhukum/3387409.htm
=====================

Jakarta, Kompas - Masyarakat diminta tidak menjadikan Bahar bin 
Matar, terpidana mati kasus pembunuhan, sebagai pahlawan. Kejahatan 
yang dilakukan Bahar sangat banyak, yaitu merampok, membunuh sang 
suami, menculik istri dan anak perempuan keluarga itu, memerkosa, dan 
membunuh keduanya. 

Harapan tersebut disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai 
menghadiri sidang pengujian pasal hukuman mati dalam Undang-Undang 
Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, 
Jakarta, Kamis (15/3). Bahar adalah terpidana mati dalam kasus 
pembunuhan di Tembilahan, Riau, tahun 1970. Ia sudah 36 tahun lebih 
hidup di lembaga pemasyarakatan (LP) dan belum memperoleh kepastian 
masa depan. 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memohon 
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan pengampunan 
(grasi) kepada Bahar. Dengan pertimbangan kemanusiaan, Komnas HAM 
mengirim surat permohonan pengampunan atas diri petani asal Palas, 
Tempuling, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, itu tertanggal 19 Januari 
2007 (Kompas, 12/3). 

Soal tertunda-tundanya eksekusi terhadap Bahar, yang mengakibatkan 
terpidana itu terpaksa menjalani dua jenis pidana, yaitu hukuman 
penjara bertahun-tahun dan hukuman mati, Jaksa Agung 
menjawab, "Eksekusi tertunda-tunda karena grasi dari presiden belum 
turun, Bahar sudah mengajukan grasi lagi. Ini juga terjadi dengan 
terpidana lain, ada yang mengajukan grasi sampai lima kali sehingga 
eksekusi tidak bisa dilakukan." 

Ia melanjutkan lagi, " Saya akui ada kesalahan dari petugas di 
lapangan. Seharusnya grasi ditolak, ya langsung saja dieksekusi." 

Jaksa Agung menyatakan, dalam persoalan Bahar, petugas juga lengah 
karena membiarkan terpidana mengajukan grasi berkali-kali. Kejaksaan 
kini menelusuri terakhir kali berkasnya itu ada di mana. 

"Saya akan tegur petugas yang meloloskan dan mengirimkan permohonan 
grasi sampai empat kali," katanya secara terpisah, Kamis di Kejaksaan 
Agung. 

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara 
menyebutkan, permohonan pengampunan bagi Bahar tersebut demi 
kemanusiaan. Dia ditemukan Komnas di LP Batu, Nusakambangan. 
(vin/mzw/idr)


Kirim email ke