** Rekans FPK, saya sependapat dengan mas Harry bahwa sebagai Instansi
yang membina Operator, Regulator seharusnya sudah bisa memberikan teguran
lebih dahulu serta pembinaan untuk memperbaiki kesalahan-2 Operator. Hal
ini kayak-nya yang terabaikan oleh Dirjen Perhub Udara, seyogyanya kenapa
bisa terjadi hal-2 tersebut ya harus dicari Penyebab-nya, harus
transparant donk. Sebagai contoh seperti ICAO yang memberikan bimbingan
ataupun Training-2 untuk Operator dan Regulator tentang Airworthiness.

** Memang hal tersebut bagus untuk meningkatkan Keselamatan Transportasi
Udara, namun perlu dipertimbangkan dampak yang berakibat dengan makin
banyak-nya pengganguran dilingkungan Industri Kedirgantaraan Indonesia.
Juga diharapkan Regulasi yang telah ada agar benar-2 diterapkan dengan
TEGAS (STRICK). Pemberian C of A untuk pesawat terbang ya harus benar-2
telah memenuhi uji kelaikan udara yang dapat dipertanggung-jawabkan.

** Mudah-2an hasil Evaluasi Team EKKT dapat meningkatkan Kinerja Operator
Domestic, sehingga nantinya Penerbangan nasional mampu bersaing dengan
Penerbangan Internasional dan bukan-nya sebaloknya Penerbangan Asing yang
menguasai pangsa Domestic.

** Saya berharap, Bapak KK berkenan menjembatani keinginan masyarakat
Penerbangan nasional ini bahwa keputusan yang akan diambil Pemerintah
tidak berdampak negatif tehadap Industri Penerbangan Nasional (di BPPT
pasti banyak ahli-2 Penerbangan yang bisa memberikan masukan)

** Salam hormat dari Juanda Surabaya.

  ----- Original Message -----
  From: "Harry Priyono"
  To: [email protected]
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sebuah Maskapai Akan Dilikuidasi
  Date: Thu, 15 Mar 2007 20:56:14 -0700 (PDT)

  Yth Pak Agus,

  Menurut saya sich :


  Ibarat seseorang mempunyai penyakit kanker di jari tangan tetapi
  seluruh jari tangan harus diamputasi.
  Setahu saya di setiap penerbangan, ada dua perwakilan dari departemen
  perhubungan yang ditunjuk sebagai inspector atau pengawas bidang
  operasional dan teknik, jadi kalau sampai terjadi satu operator
  penerbangan mengabaikan rregulasi yang ada, pihak regulator sudah
  dapat melakukan teguran maupun tindakan.
  Jika sampai terjadi pencabutan seperti itu, akan ada berapa ribu
  tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan.
  Salam
  Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Tingkat Keamanan Penerbangan Rendah
  http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/16/ekonomi/3393243.htm
  =========================

Kirim email ke