** Rekans FPK, saya sependapat dengan mas Harry bahwa sebagai Instansi yang membina Operator, Regulator seharusnya sudah bisa memberikan teguran lebih dahulu serta pembinaan untuk memperbaiki kesalahan-2 Operator. Hal ini kayak-nya yang terabaikan oleh Dirjen Perhub Udara, seyogyanya kenapa bisa terjadi hal-2 tersebut ya harus dicari Penyebab-nya, harus transparant donk. Sebagai contoh seperti ICAO yang memberikan bimbingan ataupun Training-2 untuk Operator dan Regulator tentang Airworthiness.
** Memang hal tersebut bagus untuk meningkatkan Keselamatan Transportasi Udara, namun perlu dipertimbangkan dampak yang berakibat dengan makin banyak-nya pengganguran dilingkungan Industri Kedirgantaraan Indonesia. Juga diharapkan Regulasi yang telah ada agar benar-2 diterapkan dengan TEGAS (STRICK). Pemberian C of A untuk pesawat terbang ya harus benar-2 telah memenuhi uji kelaikan udara yang dapat dipertanggung-jawabkan. ** Mudah-2an hasil Evaluasi Team EKKT dapat meningkatkan Kinerja Operator Domestic, sehingga nantinya Penerbangan nasional mampu bersaing dengan Penerbangan Internasional dan bukan-nya sebaloknya Penerbangan Asing yang menguasai pangsa Domestic. ** Saya berharap, Bapak KK berkenan menjembatani keinginan masyarakat Penerbangan nasional ini bahwa keputusan yang akan diambil Pemerintah tidak berdampak negatif tehadap Industri Penerbangan Nasional (di BPPT pasti banyak ahli-2 Penerbangan yang bisa memberikan masukan) ** Salam hormat dari Juanda Surabaya. ----- Original Message ----- From: "Harry Priyono" To: [email protected] Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Sebuah Maskapai Akan Dilikuidasi Date: Thu, 15 Mar 2007 20:56:14 -0700 (PDT) Yth Pak Agus, Menurut saya sich : Ibarat seseorang mempunyai penyakit kanker di jari tangan tetapi seluruh jari tangan harus diamputasi. Setahu saya di setiap penerbangan, ada dua perwakilan dari departemen perhubungan yang ditunjuk sebagai inspector atau pengawas bidang operasional dan teknik, jadi kalau sampai terjadi satu operator penerbangan mengabaikan rregulasi yang ada, pihak regulator sudah dapat melakukan teguran maupun tindakan. Jika sampai terjadi pencabutan seperti itu, akan ada berapa ribu tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan. Salam Agus Hamonangan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Tingkat Keamanan Penerbangan Rendah http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0703/16/ekonomi/3393243.htm =========================
