Betul mbak Rini. Macam-macam rumah dinas itu gak bisa langsung hantam
semuanya digusur tanpa proses. Perlu dilihat dulu sejarahnya dari rumah
tersebut. Dikompas sempat ditulis ada lebih dari sembilan jenis rumah dinas.
Kalau yang masuk kedalam ksatrian itu mudah menertibkannya yg repot kan yg
diluar ksatrian terus dibangun sendiri oleh anggota kemudian diklaim rumah
milik negara. Kalo dibandung saya melihat banyak rumah dinas dijadikan FO
dan usaha lainnya wah ini kenapa gak ditertibkan terlebih dahulu dibanding
menertibkan KPAD. Dulu saya tinggal di Rumah dinas di Jl Banda, Kemudian
rumah tersebut diserahkan kembali ke TNI. Sesudah diserahkan ke TNI sekarang
rudin tersebut diberikan ke Ormas. Ini bagaimana pak panglima? Panglima
mesti bijak bertindak.

regards

2010/2/15 Rini <dewdrops...@gmail.com>

>
>
> Proses untuk mendapatkan rumah 'dinas' sendiri macam2. untuk rumah dinas
> golongan I (yang terkait dng kesatuan) mungkin memang langsung ditempati
> tanpa kompensasi. tapi untuk golongan II & III bisa melalui macam2 proses.
> contohnya yg pernah diangkat di media, yaitu tanah dibeli para anggota
> secara bergotong-royong.
>
> sementara untuk kasus bapak saya, lebih dari 30 tahun yang lalu, saat
> dipindah ke kota tempat tinggal sekarang ditawari apakah akan diberi
> bantuan
> perumahan berupa uang (untuk membeli rumah) atau berupa rumah di kompleks
> (tidak terkait dng kesatuan). karena tidak mau repot, bapak saya memilih
> rumah. pikir2 kalau dulu memilih uang, tentu sekarang sudah tidak ada
> masalah ini.
>
> dan jangan lupa, pegawai negeri ada potongan gaji untuk perumahan, yang
> sekarang entah uangnya menguap ke mana.
>
> rini

Kirim email ke