Mas Dardjo Sediiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiih saudaraku
M.I. Hussein Maju terus bersama PLTN 2010/4/8 soedardjo batan <[email protected]> > > > Saya ini PNS yang tidak terlalu kaya. Untuk membeli helm Rp 70.000,00 koq > terasa mahal. Padahal saya mempunyai helm yang ada tulisan SNI asli dari > suatu merk speda motor tertentu saat saya beli motor baru. Hanya tulisan SNI > tersebut berupa stiker kecil dari plastik, bukan huruf timbul EMBOSSMENT? > (maaf kalau salah istilahnya). > > Dengan berlakunya UU 22 tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ( > terlampir ATTACHMENT), tercantum pada Pasal 57 ayat (2), berbunyi: > (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi > Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. > > www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf > > Maka saya lihat sekarang ini ada yang bermain didalam kesempitan, komersial > di atas penderitaan PNS miskin seperti saya ini. > > Untuk itu kiat saya untuk menghindari tilang Helm NON SNI, adalah dengan > mengeprint UU 22 tahun 2009 tersebut, lalu saya simpan dalam kantong plastik > di bawah jok sepeda motor saya. > > Semoga di milis ini ada pak polisinya. > > Jika nanti saya ditilang, akan saya tanyakan dulu nama polisi dan pangkat > serta nomor kepegawaian polisi tersebut semacam NIP. Jika saya diminta SIM > dan STNK, akan saya tunjukkan SIM STNK tapi tetap saya pegangi dan dibaca > bersama-sama dengan pak polisi, agar SIM STNK tersebut tidak diminta pak/bu > polisi. > > Jika tilang mengarah ke helm SNI, saya akan bertanya, apa dasarnya menilang > masalah helm SNI? Lalu saya tanyai apakah polisi tersebut hapal dengan nomor > tahun, pasal dan ayat undang-undang tersebut. Jika tidak hapal, saya akan > berkata " Polisi nggak hapal undang-undanya koq menilang". > > Jika ternyata polisinya hapal, maka saya suruh mengucapkan seluruh kalimat > UU 22 tahun 2009 Pasal 2009, pasal 57 ayat (2). Jika polisinya hapal, > disuruh mengulang 10 kali ayat tersebut. Lalu tanyailah, apa ada kata-kata > SNI? Jika dia tidak bisa menunjukkan, maka mohonlah jangan ditilang oleh > polisi tersebut, karena saya (anda) tidak melanggar undang-undang tersebut. > > Anda bingung? > > Jika kita akan memenuhi undang-undang tersebut, maka di helm kita tidak > tertulis SNI, tapi harus tertulis "standar nasional Indonesia" secara penuh, > bukan hanya SNI. > > OK, jika yang dimaksud SNI adalah standar nasional Indonesia tersebut, maka > cukuplah Helm anda dengan spidol kering ditulisi dengan huruf SNI. > > Jika polisi ngeyel, yang dimaksud SNI tersebut harus huruf timbol > Emmbossement, kembalikan lagi ke Undang-Undang tersebut, yang TIDAK ADA KATA > EMBOSSEMENT. > > Pokoknya buatlah polisi menjadi cerdas, sehingga diskusinya lama, pasti > akan mengundang khalayak umum, mungkin ada wartawan di sekeliling kita, > sehingga menjadi berita besar, karena kepokrolbambuan kita yang lama > berlangsung. > > Lalu jika ada tulisan SNI EMBOSSEMENT, kepala kita dijamin selamat? Coba > banting saja helm ber SNI emmbossement sekerasnya di muka polisi tersebut > (tentu saja beli yang paling murah sekitar Rp 70.000,00 tersebut). Pasti > sebagai buatan manusia yang fana, akhirnya akan hancur. Lalu bandingkan > dengan cara gelindingkanlah Helm ber SNI palsu atau NON SNI, semoga helm SNI > PALSU atau NON SNI tersebut tidak retak, karena hanya menggelinding saja. > > Lalu apakah polisi dan kita tahu?. Bagaimana menguji kekuatan Helm ber SNI > EMBOSSEMENT?. Jika anda tahu, maka praktekkanlah di depan polisi yang mau > menilang kita. > > OOOO AAAHEM, saya terbangun dari mimpi saya di bawah sadar, dibawah > himpitan Gaji belum REMUNERASI, karena saya orang PNS miskin, yang ketar > ketir menggunakan speda motor butut untuk cari tambahan obyekan agar kendil > di dapur untuk anak istri tidak nggoling kelaparan. Saya merasa mahal beli > helm SNI EMBOSSEMENT. > > Bagaimana jika undang-undang tersebut berlaku penilangannya ditunda setahun > paling tidak 10 bulan lagi?. Afar saya bisa pinjam cicilan sepuluh kali dari > uang Koperasi KORPRI PNS untuk beli Helm SNI embossement agar tidak terasa > mahal? Wah gali lubang lagi...........hanya demi melaksanakan UU 22 tahun > 2009, pasal 57 ayat (2). > > Salam Dardjo > > Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! > http://id.mail.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
