Mas Dardjo

Sediiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiih saudaraku

M.I. Hussein
Maju terus bersama PLTN

2010/4/8 soedardjo batan <[email protected]>

>
>
> Saya ini PNS yang tidak terlalu kaya. Untuk membeli helm Rp 70.000,00 koq
> terasa mahal. Padahal saya mempunyai helm yang ada tulisan SNI asli dari
> suatu merk speda motor tertentu saat saya beli motor baru. Hanya tulisan SNI
> tersebut berupa stiker kecil dari plastik, bukan huruf timbul EMBOSSMENT?
> (maaf kalau salah istilahnya).
>
> Dengan berlakunya UU 22 tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (
> terlampir ATTACHMENT), tercantum pada Pasal 57 ayat (2), berbunyi:
> (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
> Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
>
> www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf
>
> Maka saya lihat sekarang ini ada yang bermain didalam kesempitan, komersial
> di atas penderitaan PNS miskin seperti saya ini.
>
> Untuk itu kiat saya untuk menghindari tilang Helm NON SNI, adalah dengan
> mengeprint UU 22 tahun 2009 tersebut, lalu saya simpan dalam kantong plastik
> di bawah jok sepeda motor saya.
>
> Semoga di milis ini ada pak polisinya.
>
> Jika nanti saya ditilang, akan saya tanyakan dulu nama polisi dan pangkat
> serta nomor kepegawaian polisi tersebut semacam NIP. Jika saya diminta SIM
> dan STNK, akan saya tunjukkan SIM STNK tapi tetap saya pegangi dan dibaca
> bersama-sama dengan pak polisi, agar SIM STNK tersebut tidak diminta pak/bu
> polisi.
>
> Jika tilang mengarah ke helm SNI, saya akan bertanya, apa dasarnya menilang
> masalah helm SNI? Lalu saya tanyai apakah polisi tersebut hapal dengan nomor
> tahun, pasal dan ayat undang-undang tersebut. Jika tidak hapal, saya akan
> berkata " Polisi nggak hapal undang-undanya koq menilang".
>
> Jika ternyata polisinya hapal, maka saya suruh mengucapkan seluruh kalimat
> UU 22 tahun 2009 Pasal 2009, pasal 57 ayat (2). Jika polisinya hapal,
> disuruh mengulang 10 kali ayat tersebut. Lalu tanyailah, apa ada kata-kata
> SNI? Jika dia tidak bisa menunjukkan, maka mohonlah jangan ditilang oleh
> polisi tersebut, karena saya (anda) tidak melanggar undang-undang tersebut.
>
> Anda bingung?
>
> Jika kita akan memenuhi undang-undang tersebut, maka di helm kita tidak
> tertulis SNI, tapi harus tertulis "standar nasional Indonesia" secara penuh,
> bukan hanya SNI.
>
> OK, jika yang dimaksud SNI adalah standar nasional Indonesia tersebut, maka
> cukuplah Helm anda dengan spidol kering ditulisi dengan huruf SNI.
>
> Jika polisi ngeyel, yang dimaksud SNI tersebut harus huruf timbol
> Emmbossement, kembalikan lagi ke Undang-Undang tersebut, yang TIDAK ADA KATA
> EMBOSSEMENT.
>
> Pokoknya buatlah polisi menjadi cerdas, sehingga diskusinya lama, pasti
> akan mengundang khalayak umum, mungkin ada wartawan di sekeliling kita,
> sehingga menjadi berita besar, karena kepokrolbambuan kita yang lama
> berlangsung.
>
> Lalu jika ada tulisan SNI EMBOSSEMENT, kepala kita dijamin selamat? Coba
> banting saja helm ber SNI emmbossement sekerasnya di muka polisi tersebut
> (tentu saja beli yang paling murah sekitar Rp 70.000,00 tersebut). Pasti
> sebagai buatan manusia yang fana, akhirnya akan hancur. Lalu bandingkan
> dengan cara gelindingkanlah Helm ber SNI palsu atau NON SNI, semoga helm SNI
> PALSU atau NON SNI tersebut tidak retak, karena hanya menggelinding saja.
>
> Lalu apakah polisi dan kita tahu?. Bagaimana menguji kekuatan Helm ber SNI
> EMBOSSEMENT?. Jika anda tahu, maka praktekkanlah di depan polisi yang mau
> menilang kita.
>
> OOOO AAAHEM, saya terbangun dari mimpi saya di bawah sadar, dibawah
> himpitan Gaji belum REMUNERASI, karena saya orang PNS miskin, yang ketar
> ketir menggunakan speda motor butut untuk cari tambahan obyekan agar kendil
> di dapur untuk anak istri tidak nggoling kelaparan. Saya  merasa mahal beli
> helm SNI EMBOSSEMENT.
>
> Bagaimana jika undang-undang tersebut berlaku penilangannya ditunda setahun
> paling tidak 10 bulan lagi?. Afar saya bisa pinjam cicilan sepuluh kali dari
> uang Koperasi KORPRI PNS untuk beli Helm SNI embossement agar tidak terasa
> mahal? Wah gali lubang lagi...........hanya demi melaksanakan UU 22 tahun
> 2009, pasal 57 ayat (2).
>
> Salam Dardjo
>
> Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
> http://id.mail.yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke