Pak Dardjo,

Waahh gara 2 mimpi, Bapak banyak berandai-andai.
Beberapa hari lalu saat saya menonton berita ttg Helm SNI (sayang saya lupa 
waktu persis dan stasiun TVnya), bahkan salah seorang Polisi Lalu Lintas yg 
diwawancara saja menyatakan bahwa polisi saja masih menggunakan helm yg 
tersedia yg tidak ada logo SNI, dan menurut beliau yg terpenting adalah helm 
tersebut memenuhi standard seperti bentuknya menutupi seluruh kepala, memakai 
penutup muka dan mempunyai lapisan2 di bagian dalam helm.
Setelah wawancara tsb, ditayangkan uji coba yg dilakukan pada laboratorium uji 
standardisasi di Bandung, termasuk tayangan pada helm tanpa logo SNI namun 
sesuai dgn standard spt yg disampaikan polisi yg diwawancara, dan ternyata 
beberapa lulus uji.
Jadi kalau Bapak atau teman2 tertangkap, yg paling mudah adalah menanyakan: apa 
pak polisi yg menangkap/akan menilang jg memakai helm berlogo SNI :)

salam,





________________________________
Dari: soedardjo batan <[email protected]>
Kepada: WARTABATAN <[email protected]>
Terkirim: Kam, 8 April, 2010 09:57:54
Judul: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiat hindari tilang Helm NON SNI

  
Saya ini PNS yang tidak terlalu kaya. Untuk membeli helm Rp 70.000,00 koq 
terasa mahal. Padahal saya mempunyai helm yang ada tulisan SNI asli dari suatu 
merk speda motor tertentu saat saya beli motor baru. Hanya tulisan SNI tersebut 
berupa stiker kecil dari plastik, bukan huruf timbul EMBOSSMENT? (maaf kalau 
salah istilahnya).

Dengan berlakunya UU 22 tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ( 
terlampir ATTACHMENT), tercantum pada Pasal 57 ayat (2), berbunyi:
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

www.ditjenpum. go.id/hukum/ 2009/uu/UU_ 22_Tahun_ 2009.pdf

Maka saya lihat sekarang ini ada yang bermain didalam kesempitan, komersial di 
atas penderitaan PNS miskin seperti saya ini.

Untuk itu kiat saya untuk menghindari tilang Helm NON SNI, adalah dengan 
mengeprint UU 22 tahun 2009 tersebut, lalu saya simpan dalam kantong plastik di 
bawah jok sepeda motor saya.

Semoga di milis ini ada pak polisinya.

Jika nanti saya ditilang, akan saya tanyakan dulu nama polisi dan pangkat serta 
nomor kepegawaian polisi tersebut semacam NIP. Jika saya diminta SIM dan STNK, 
akan saya tunjukkan SIM STNK tapi tetap saya pegangi dan dibaca bersama-sama 
dengan pak polisi, agar SIM STNK tersebut tidak diminta pak/bu polisi.

Jika tilang mengarah ke helm SNI, saya akan bertanya, apa dasarnya menilang 
masalah helm SNI? Lalu saya tanyai apakah polisi tersebut hapal dengan nomor 
tahun, pasal dan ayat undang-undang tersebut. Jika tidak hapal, saya akan 
berkata " Polisi nggak hapal undang-undanya koq menilang".

Jika ternyata polisinya hapal, maka saya suruh mengucapkan seluruh kalimat UU 
22 tahun 2009 Pasal 2009, pasal 57 ayat (2). Jika polisinya hapal, disuruh 
mengulang 10 kali ayat tersebut. Lalu tanyailah, apa ada kata-kata SNI? Jika 
dia tidak bisa menunjukkan, maka mohonlah jangan ditilang oleh polisi tersebut, 
karena saya (anda) tidak melanggar undang-undang tersebut.

Anda bingung?

Jika kita akan memenuhi undang-undang tersebut, maka di helm kita tidak 
tertulis SNI, tapi harus tertulis "standar nasional Indonesia" secara penuh, 
bukan hanya SNI.

OK, jika yang dimaksud SNI adalah standar nasional Indonesia tersebut, maka 
cukuplah Helm anda dengan spidol kering ditulisi dengan huruf SNI.

Jika polisi ngeyel, yang dimaksud SNI tersebut harus huruf timbol Emmbossement, 
kembalikan lagi ke Undang-Undang tersebut, yang TIDAK ADA KATA EMBOSSEMENT.

Pokoknya buatlah polisi menjadi cerdas, sehingga diskusinya lama, pasti akan 
mengundang khalayak umum, mungkin ada wartawan di sekeliling kita, sehingga 
menjadi berita besar, karena kepokrolbambuan kita yang lama berlangsung.

Lalu jika ada tulisan SNI EMBOSSEMENT, kepala kita dijamin selamat? Coba 
banting saja helm ber SNI emmbossement sekerasnya di muka polisi tersebut 
(tentu saja beli yang paling murah sekitar Rp 70.000,00 tersebut). Pasti 
sebagai buatan manusia yang fana, akhirnya akan hancur. Lalu bandingkan dengan 
cara gelindingkanlah Helm ber SNI palsu atau NON SNI, semoga helm SNI PALSU 
atau NON SNI tersebut tidak retak, karena hanya menggelinding saja.

Lalu apakah polisi dan kita tahu?. Bagaimana menguji kekuatan Helm ber SNI 
EMBOSSEMENT? . Jika anda tahu, maka praktekkanlah di depan polisi yang mau 
menilang kita.

OOOO AAAHEM, saya terbangun dari mimpi saya di bawah sadar, dibawah himpitan 
Gaji belum REMUNERASI, karena saya orang PNS miskin, yang ketar ketir 
menggunakan speda motor butut untuk cari tambahan obyekan agar kendil di dapur 
untuk anak istri tidak nggoling kelaparan. Saya  merasa mahal beli helm SNI 
EMBOSSEMENT.

Bagaimana jika undang-undang tersebut berlaku penilangannya ditunda setahun 
paling tidak 10 bulan lagi?. Afar saya bisa pinjam cicilan sepuluh kali dari 
uang Koperasi KORPRI PNS untuk beli Helm SNI embossement agar tidak terasa 
mahal? Wah gali lubang lagi........ ...hanya demi melaksanakan UU 22 tahun 
2009, pasal 57 ayat (2).

Salam Dardjo

Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail. yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke