Hebat, argumentasi om Daryo ini, sebagai pengguna motor (meskipun sudah empat bulan ini naik kendaraan dinas), saya bisa merasakan hal ini (demikian juga pengguna jutaan motor yang lain) saya ucapkan terimakasih atas pencerahan-nya, semoga ini dibaca oleh rekan-rekan kita di birokrasi lalu lintas jalan raya. Salambambangsulistomo Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message----- From: soedardjo batan <[email protected]> Date: Thu, 8 Apr 2010 10:57:54 To: WARTABATAN<[email protected]> Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiat hindari tilang Helm NON SNI Saya ini PNS yang tidak terlalu kaya. Untuk membeli helm Rp 70.000,00 koq terasa mahal. Padahal saya mempunyai helm yang ada tulisan SNI asli dari suatu merk speda motor tertentu saat saya beli motor baru. Hanya tulisan SNI tersebut berupa stiker kecil dari plastik, bukan huruf timbul EMBOSSMENT? (maaf kalau salah istilahnya). Dengan berlakunya UU 22 tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ( terlampir ATTACHMENT), tercantum pada Pasal 57 ayat (2), berbunyi: (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia. www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/uu/UU_22_Tahun_2009.pdf Maka saya lihat sekarang ini ada yang bermain didalam kesempitan, komersial di atas penderitaan PNS miskin seperti saya ini. Untuk itu kiat saya untuk menghindari tilang Helm NON SNI, adalah dengan mengeprint UU 22 tahun 2009 tersebut, lalu saya simpan dalam kantong plastik di bawah jok sepeda motor saya. Semoga di milis ini ada pak polisinya. Jika nanti saya ditilang, akan saya tanyakan dulu nama polisi dan pangkat serta nomor kepegawaian polisi tersebut semacam NIP. Jika saya diminta SIM dan STNK, akan saya tunjukkan SIM STNK tapi tetap saya pegangi dan dibaca bersama-sama dengan pak polisi, agar SIM STNK tersebut tidak diminta pak/bu polisi. Jika tilang mengarah ke helm SNI, saya akan bertanya, apa dasarnya menilang masalah helm SNI? Lalu saya tanyai apakah polisi tersebut hapal dengan nomor tahun, pasal dan ayat undang-undang tersebut. Jika tidak hapal, saya akan berkata " Polisi nggak hapal undang-undanya koq menilang". Jika ternyata polisinya hapal, maka saya suruh mengucapkan seluruh kalimat UU 22 tahun 2009 Pasal 2009, pasal 57 ayat (2). Jika polisinya hapal, disuruh mengulang 10 kali ayat tersebut. Lalu tanyailah, apa ada kata-kata SNI? Jika dia tidak bisa menunjukkan, maka mohonlah jangan ditilang oleh polisi tersebut, karena saya (anda) tidak melanggar undang-undang tersebut. Anda bingung? Jika kita akan memenuhi undang-undang tersebut, maka di helm kita tidak tertulis SNI, tapi harus tertulis "standar nasional Indonesia" secara penuh, bukan hanya SNI. OK, jika yang dimaksud SNI adalah standar nasional Indonesia tersebut, maka cukuplah Helm anda dengan spidol kering ditulisi dengan huruf SNI. Jika polisi ngeyel, yang dimaksud SNI tersebut harus huruf timbol Emmbossement, kembalikan lagi ke Undang-Undang tersebut, yang TIDAK ADA KATA EMBOSSEMENT. Pokoknya buatlah polisi menjadi cerdas, sehingga diskusinya lama, pasti akan mengundang khalayak umum, mungkin ada wartawan di sekeliling kita, sehingga menjadi berita besar, karena kepokrolbambuan kita yang lama berlangsung. Lalu jika ada tulisan SNI EMBOSSEMENT, kepala kita dijamin selamat? Coba banting saja helm ber SNI emmbossement sekerasnya di muka polisi tersebut (tentu saja beli yang paling murah sekitar Rp 70.000,00 tersebut). Pasti sebagai buatan manusia yang fana, akhirnya akan hancur. Lalu bandingkan dengan cara gelindingkanlah Helm ber SNI palsu atau NON SNI, semoga helm SNI PALSU atau NON SNI tersebut tidak retak, karena hanya menggelinding saja. Lalu apakah polisi dan kita tahu?. Bagaimana menguji kekuatan Helm ber SNI EMBOSSEMENT?. Jika anda tahu, maka praktekkanlah di depan polisi yang mau menilang kita. OOOO AAAHEM, saya terbangun dari mimpi saya di bawah sadar, dibawah himpitan Gaji belum REMUNERASI, karena saya orang PNS miskin, yang ketar ketir menggunakan speda motor butut untuk cari tambahan obyekan agar kendil di dapur untuk anak istri tidak nggoling kelaparan. Saya merasa mahal beli helm SNI EMBOSSEMENT. Bagaimana jika undang-undang tersebut berlaku penilangannya ditunda setahun paling tidak 10 bulan lagi?. Afar saya bisa pinjam cicilan sepuluh kali dari uang Koperasi KORPRI PNS untuk beli Helm SNI embossement agar tidak terasa mahal? Wah gali lubang lagi...........hanya demi melaksanakan UU 22 tahun 2009, pasal 57 ayat (2). Salam Dardjo Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ===================================================== Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected] 5.Untuk bergabung: [email protected] KOMPAS LINTAS GENERASI ===================================================== Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
